Skandal “Identity Fraud” Deli Serdang: Srikandi PAKAR Desak Pembatalan SHM Berbasis NIK Ganda, Sebut Sebagai Kejahatan HAM dan Internasional

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JurnalPakar.com

DELI SERDANG (4/5/2026) – Tabir gelap dugaan praktik mafia tanah di Deli Serdang kembali tersingkap. **Srikandi PAKAR Indonesia* secara resmi membongkar skandal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 477 atas nama oknum berinisial SPHS di atas lahan milik warga, Legiman Pranata. Kasus ini mencuat sebagai fenomena gunung es kejahatan korporasi dan birokrasi yang menggunakan modus *NIK Ganda* untuk merampas aset rakyat.

*Ketua Umum Srikandi PAKAR Indonesia, **Elita Megawati , dalam pernyataan hukumnya yang tajam, menyebut kasus ini sebagai bentuk “pemerkosaan” terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Cacat Hukum Absolut: Kecurangan Menghancurkan Segalanya*

Berdasarkan temuan fakta yuridis, Srikandi PAKAR menegaskan bahwa SHM No. 477 adalah produk hukum yang **Batal Demi Hukum (Void ab Initio)**. Elita Megawati menyoroti penggunaan identitas ganda oleh oknum SPHS bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindak pidana murni.
*”Dalam hukum internasional, kita mengenal asas **Fraus Omnia Corrumpit**—bahwa kecurangan menghancurkan segalanya. Karena subjek hukumnya menggunakan NIK Ganda yang ilegal, maka seluruh sertifikat yang terbit di atasnya otomatis gugur secara moral dan legal. Tidak ada perlindungan hukum bagi pemegang hak yang beriktikad buruk,”* tegas Elita.

*Perspektif HAM dan Tekanan Internasional*
Srikandi PAKAR Indonesia juga membawa kasus ini ke ranah hak asasi manusia universal. Perampasan lahan Pak Legiman dinilai melanggar *Pasal 17 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR)** dan **UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM*.
*”Negara tidak boleh membiarkan warganya kehilangan harta benda secara sewenang-wenang. Jika praktik manipulasi NIK ini didiamkan, Indonesia akan dipandang gagal melindungi hak properti pribadi di mata internasional, yang berdampak buruk pada kepastian hukum dan iklim investasi,”* tambah Elita.

*Anomali “Sakti”: Sertifikat Terbit 10 Hari*
Hal yang paling mencurigakan adalah proses penerbitan sertifikat yang hanya memakan waktu 10 hari. Srikandi PAKAR menduga kuat adanya praktik *Abuse of Power* dan gratifikasi yang melibatkan oknum di internal kantor pertanahan.

Baca Juga:  HNSI Medan Nyatakan Komitmen Dukung Kortastipidkor Polri Berantas Korupsi

*”Proses 10 hari ini adalah keajaiban yang tidak masuk akal dalam prosedur normal BPN. Kami menduga ada ‘karpet merah’ yang digelar oleh oknum mafia tanah untuk melancarkan perampasan ini. Ini adalah tamparan keras bagi reformasi agraria,”* ketusnya.

*MAKLUMAT TUNTUTAN SRIKANDI PAKAR INDONESIA:*

1. *Eksekusi Administratif:* Mendesak *Menteri ATR/BPN* untuk melakukan pembatalan seketika terhadap SHM No. 477 melalui jalur diskresi administratif (Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020) tanpa menunggu proses pengadilan yang melelahkan.

2. *Audit Forensik NIK:* Meminta *Ditjen Dukcapil* dan *Polri* mengusut tuntas asal-usul NIK ganda milik oknum SPHS dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam pemalsuan dokumen negara ke penjara.

3. *Uji Nyali Asta Cita:* Menantang **Satgas Mafia Tanah** dan **Kejaksaan** untuk membuktikan komitmen *Asta Cita Presiden Prabowo Subianto*. Kasus ini adalah ujian nyata apakah negara berani melawan mafia tanah yang memiliki jaringan kuat.

4. *Perlindungan Korban:* Menuntut pemulihan hak sepenuhnya kepada Pak Legiman Pranata dan perlindungan dari segala bentuk intimidasi fisik maupun administratif.

*”Kami tidak hanya membela sepetak tanah, kami sedang membela marwah hukum Republik Indonesia. Srikandi PAKAR akan berdiri di garis depan melawan siapapun yang menggunakan tipu muslihat untuk menindas rakyat kecil. Kasus Pak Legiman adalah lonceng kematian bagi mafia tanah!”* tutup **Elita Megawati** dengan nada optimis.
>
*Tentang Srikandi PAKAR Indonesia:*
Sayap perempuan dari DPP PAKAR Indonesia yang bergerak di bidang advokasi hukum, perlindungan hak marginal, dan pengawasan kebijakan publik untuk memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
PEMPROVSU & POLDA SUMUT RAMPUNGKAN DRAF KOMITMEN PENGAWASAN LPG SUBSIDI, TAMPUNG BERBAGAI MASUKAN STRATEGIS
Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah, Minta Sekda dan OPD Tindaklanjuti dengan Serius
MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK
DIDUGA BOCOR MILIARAN! LSM PAKAR BONGKAR DUGAAN MAFIA PARKIR DI 6 RUAS JALAN MEDAN
STATUS DPR JADI TAMENG! WARGA LAPOR DUGAAN MAFIA TANAH & OBSTRUCTION OF JUSTICE DI SUMUT
Sambut HAN 2026, DPC LSM Pakar Batu Bara Santuni 100 Anak Yatim. Ketum LSM PAKAR Apresiasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:29 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Jumat, 11 September 2026 - 10:22 WIB

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!

Kamis, 3 September 2026 - 11:41 WIB

PEMPROVSU & POLDA SUMUT RAMPUNGKAN DRAF KOMITMEN PENGAWASAN LPG SUBSIDI, TAMPUNG BERBAGAI MASUKAN STRATEGIS

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Rico Waas Tegaskan Rekomendasi DPRD Jadi Momentum Perkuat PAD dan Tertibkan Aset Daerah, Minta Sekda dan OPD Tindaklanjuti dengan Serius

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:20 WIB

MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK

Berita Terbaru