Pemko Medan Ditantang: Warkop Tanpa PBG di Mandala By Pass Berdiri Kokoh, Bangunan Tanpa Izin di Duga Milik Zul Agam, Pemko Diminta Tegas Bongkar

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN (JurnalPakar.com) — Rangka baja berdiri tanpa plang izin di Jalan Mandala By Pass, Simpang Tangguk Bongkar IX, Medan Denai. Bangunan berkontruksi warung kopi itu diduga dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memicu sorotan warga dan desakan Pemko Medan bertindak tegas.

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan tidak adanya papan informasi maupun plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan pembangunan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

Saat dikonfirmasi, pemilik bangunan yang akrab disapa Zul Agam mengakui bahwa proses perizinan masih berlangsung. “Masih dalam tahap pengurusan,” ujarnya singkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap kegiatan konstruksi wajib mengantongi PBG sebelum pekerjaan dimulai. Pembangunan tanpa izin tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara hingga pembongkaran bangunan.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Medan Denai menyatakan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan memberikan surat imbauan kepada pemilik bangunan.

Berdasarkan surat tertanggal 20 Mei 2026 dengan Nomor: 600.1.15/157, Pemerintah setempat memberikan himbauan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin resmi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pendirian bangunan harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Surat Keputusan Wali Kota Medan Nomor 34 Tahun 2002 tentang pelaksanaan retribusi IMB.

Selain itu, merujuk pada Surat Perintah Wali Kota Medan Nomor 800/11785 tanggal 5 Juli 2002, camat dan lurah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat agar tidak mendirikan, menambah, maupun merenovasi bangunan tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Medan.

Dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan, diketahui bahwa bangunan yang dimaksud telah berdiri tanpa dilengkapi papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, pemilik bangunan diminta segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Medan.

Baca Juga:  Relawan Wak Young Gelar Festival Bintang Vokalis Pop Religi

Pemerintah juga menegaskan, apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan.

Di sisi lain, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, sebelumnya menegaskan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui validasi objek pajak bangunan secara akurat. Penegakan aturan perizinan dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah kebocoran PAD.

Namun kondisi di lapangan menunjukkan hal yang kontras. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi.

Kritik juga datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM PAKAR Indonesia. Wakil Sekretaris DPP LSM PAKAR Indonesia, Bungsu Siregar, menilai maraknya pembangunan tanpa izin berpotensi merugikan daerah dan mencerminkan lemahnya pengawasan.

“Banyak pelanggaran kasat mata, seperti pembangunan warkop yang tidak mematuhi kewajiban perizinan. Namun terkesan ada pembiaran dari dinas terkait. Wali Kota Medan harus tegas dan mengevaluasi OPD yang tidak menjalankan fungsinya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fenomena pembangunan yang tetap berjalan meski izin belum terbit. “Ini jelas melanggar. Tapi karena diduga ada pihak yang membekingi, pemilik bangunan seolah tidak takut,” tambahnya.

Sebagai informasi, kewajiban PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan wajib memenuhi aspek teknis, tata ruang, serta keselamatan sebelum didirikan.

Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi terkait guna memastikan status perizinan serta rencana pembangunan di lokasi tersebut.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNI DIDUGA JADI SARANG MAFIA PERBANKAN! LSM PAKAR AKAN AKSI DAMAI BESAR-BESARAN
STATUS DPR JADI TAMENG! WARGA LAPOR DUGAAN MAFIA TANAH & OBSTRUCTION OF JUSTICE DI SUMUT
Sambut HAN 2026, DPC LSM Pakar Batu Bara Santuni 100 Anak Yatim. Ketum LSM PAKAR Apresiasi
Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’
Hari Ketiga Pencarian, Tim operasi SAR Nasional Temukan Pemuda Hanyut di Sungai Kapasuk Simalungun Meninggal Dunia
Gelper di Dayun Siak Diduga Tempat Judi dan Pemicu Keretakan Rumah Tangga, Pemilik dan Pengelola Bungkam
Serka Bernardus Sitanggang Melalui Wartawan Media Onlline Riau Yusman Gea Minta Media Tayangkan Hak Jawab: Terkait Pemberitaan Aktivitas CPO di Kecamatan Pinggir
Sarang CPO Diduga Ilegal di Pinggir Kebal Hukum, Nama Oknum TNI Terseret: Dandim Bengkalis Didesak Turun Tangan!
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:16 WIB

BNI DIDUGA JADI SARANG MAFIA PERBANKAN! LSM PAKAR AKAN AKSI DAMAI BESAR-BESARAN

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:27 WIB

STATUS DPR JADI TAMENG! WARGA LAPOR DUGAAN MAFIA TANAH & OBSTRUCTION OF JUSTICE DI SUMUT

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:05 WIB

Sambut HAN 2026, DPC LSM Pakar Batu Bara Santuni 100 Anak Yatim. Ketum LSM PAKAR Apresiasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:52 WIB

Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:33 WIB

Gelper di Dayun Siak Diduga Tempat Judi dan Pemicu Keretakan Rumah Tangga, Pemilik dan Pengelola Bungkam

Berita Terbaru