MEDAN, JurnalPakar.com– Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor parkir kembali terbongkar. Kali ini DPW LSM PAKAR Sumatera Utara angkat suara setelah menemukan praktik pengelolaan parkir yang diduga liar dan tidak menyetor ke kas negara.
Ketua DPW LSM PAKAR Sumut, Elyta Megawati, menyoroti pelataran parkir komersial milik restoran besar seperti Mie Gacoan dan McDonald’s di Jalan Sisingamangaraja simpang Pelangi. Lokasi tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan Bapenda Kota Medan miliaran rupiah dari pajak parkir.
“Jika fasilitas parkir komersial dikelola oleh pihak usaha dan memungut bayaran dari pengunjung di atas lahan sendiri, maka itu termasuk objek Pajak Parkir yang wajib dilaporkan dan disetorkan ke Bapenda,” ujar Elyta kepada awak media, Kamis (30/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, DPW LSM PAKAR Sumut juga menyoroti praktik pengelolaan parkir tepi jalan yang diduga dimonopoli oleh oknum tertentu. Di sepanjang sejumlah ruas jalan di Kota Medan, terdapat indikasi pengelolaan oleh pihak ketiga (vendor) yang diduga tidak melakukan penyetoran retribusi secara transparan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Adapun beberapa titik yang disorot dan diduga bermasalah dalam hal setoran retribusi parkir, antara lain:
– Jalan Palangkaraya
– Jalan Brigjen Katamso
– Jalan A. Yani (Kesawan)
– Jalan Rahmadsyah (Rashid)
– Jalan Dr. Mansyur
– Jalan Setiabudi
Pihaknya menilai Dishub Kota Medan perlu lebih selektif dalam menentukan mitra kerja, khususnya dalam pengelolaan dan pengutipan retribusi parkir di badan jalan.
“Ironisnya, di lapangan juga banyak ditemukan juru parkir yang menggunakan atribut atau karcis parkir tidak resmi. Dugaan kuat, setoran dari jukir liar tersebut justru mengalir ke oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi merugikan keuangan daerah secara signifikan. PAD dari sektor perparkiran merupakan salah satu komponen penting dalam mendukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
DPW LSM PAKAR Sumut mendesak Wali Kota Medan untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengusut dan menertibkan oknum-oknum yang diduga menjadi penyebab kebocoran PAD tersebut.
Sebagai informasi, untuk pengelolaan parkir komersial, pelaku usaha wajib mengurus izin operasional melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Proses tersebut terintegrasi dengan rekomendasi teknis dari instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, yang mencakup aspek analisis dampak lalu lintas serta pemanfaatan ruang parkir.
LSM PAKAR Sumut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini guna memastikan optimalisasi PAD serta mendorong tata kelola parkir yang transparan dan akuntabel di Kota Medan.
(TEAM)












