MEDAN | JurnalPakar.com– Aktivitas pembangunan 4 unit rumah toko di Jalan Swadaya, tepat di depan SMP Negeri 23 Medan, Kecamatan Medan Denai, akhirnya dihentikan. Lokasi tersebut resmi disegel oleh petugas, Senin (7/9/2026).
Sebelumnya, proyek ruko ini sudah menjadi perhatian publik. Pasalnya pekerjaan konstruksi tetap berjalan meski sudah beberapa kali ditegur secara administratif oleh pemerintah.
Dinas Perkimcikataru Terbitkan 3 SP
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Jhon Lase , membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Peringatan 1 sampai 3 kepada pemilik bangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“SP 1, 2, 3 sudah kita layangkan. Pertengahan Agustus lalu juga sudah kita kirim surat ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” kata Jhon.
Senada, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Andy Syukur Harahap pada 1 September 2026 menyebut surat hasil monitoring dan evaluasi dari Perkimcikataru akan diteruskan ke bidang terkait untuk ditindak.
Namun faktanya, hingga 2 September 2026 pekerjaan di lapangan masih terlihat berjalan. Hal ini memicu pertanyaan publik soal lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang diduga belum mengantongi izin.
LSM PAKAR: Jangan Hanya Jadi Formalitas
Pasca penyegelan, B. Siregar selaku Wakil Sekretaris DPP LSM PAKAR Indonesia meminta Pemko Medan tidak berhenti sampai di pemasangan segel saja.
“Kami mendukung penuh tindakan tegas Satpol PP. Tapi jangan berlarut-larut. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau ada yang membekingi. Kalau monev Perkim sudah masuk, harus segera ditindak” tegasnya kepada JurnalPakar.com, Selasa (8/9/2026).
Ia menekankan, penyegelan harus diikuti pengawasan ketat dan proses hukum lanjutan.
“Jangan sampai segel hanya tempelan. Pemerintah wajib memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan sebelum urusan administrasi dan legalitasnya tuntas,” ujarnya.

Bisa Berujung Pembongkaran
Secara aturan, penertiban bangunan tidak cukup sebatas teguran. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan setiap bangunan gedung memenuhi izin PBG dan standar teknis.
Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan tata ruang dan teknis, Pemko Medan berwenang melanjutkan penindakan, hingga ke tahap pembongkaran sesuai peraturan daerah.
Karena itu, LSM PAKAR Indonesia mendorong Satpol PP dan Perkimcikataru Kota Medan untuk melakukan pengawasan pasca penyegelan secara berkala. Setiap tahapan juga harus punya dasar administrasi dan hukum yang kuat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari pihak pemilik atau pengelola ruko terkait status Persetujuan Bangunan Gedung maupun langkah selanjutnya setelah penyegelan.
#Medan #SatpolPP #Perkimcikataru #LSMPAKAR #BangunanIlegal
(TEAM)












