4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | JurnalPakar.com– Aktivitas pembangunan 4 unit rumah toko di Jalan Swadaya, tepat di depan SMP Negeri 23 Medan, Kecamatan Medan Denai, akhirnya dihentikan. Lokasi tersebut resmi disegel oleh petugas, Senin (7/9/2026).

Sebelumnya, proyek ruko ini sudah menjadi perhatian publik. Pasalnya pekerjaan konstruksi tetap berjalan meski sudah beberapa kali ditegur secara administratif oleh pemerintah.

Dinas Perkimcikataru Terbitkan 3 SP
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Jhon Lase , membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Peringatan 1 sampai 3 kepada pemilik bangunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

SP 1, 2, 3 sudah kita layangkan. Pertengahan Agustus lalu juga sudah kita kirim surat ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” kata Jhon.

Senada, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Andy Syukur Harahap  pada 1 September 2026 menyebut surat hasil monitoring dan evaluasi dari Perkimcikataru akan diteruskan ke bidang terkait untuk ditindak.

Namun faktanya, hingga 2 September 2026 pekerjaan di lapangan masih terlihat berjalan. Hal ini memicu pertanyaan publik soal lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang diduga belum mengantongi izin.

LSM PAKAR: Jangan Hanya Jadi Formalitas
Pasca penyegelan, B. Siregar selaku Wakil Sekretaris DPP LSM PAKAR Indonesia meminta Pemko Medan tidak berhenti sampai di pemasangan segel saja.

Baca Juga:  POSBAKUMADIN BONGKAR "SINDIKAT SILUMAN": TERBITKAN PANDUAN TAKTIS PEMBATALAN SERTIFIKAT TANAH AKIBAT CACAT ADMINISTRASI

Kami mendukung penuh tindakan tegas Satpol PP. Tapi jangan berlarut-larut. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau ada yang membekingi. Kalau monev Perkim sudah masuk, harus segera ditindak” tegasnya kepada JurnalPakar.com, Selasa (8/9/2026).

Ia menekankan, penyegelan harus diikuti pengawasan ketat dan proses hukum lanjutan.

Jangan sampai segel hanya tempelan. Pemerintah wajib memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan sebelum urusan administrasi dan legalitasnya tuntas,” ujarnya.

Bisa Berujung Pembongkaran
Secara aturan, penertiban bangunan tidak cukup sebatas teguran. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan setiap bangunan gedung memenuhi izin PBG dan standar teknis.

Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan tata ruang dan teknis, Pemko Medan berwenang melanjutkan penindakan, hingga ke tahap pembongkaran sesuai peraturan daerah.

Karena itu, LSM PAKAR Indonesia mendorong Satpol PP dan Perkimcikataru Kota Medan untuk melakukan pengawasan pasca penyegelan secara berkala. Setiap tahapan juga harus punya dasar administrasi dan hukum yang kuat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari pihak pemilik atau pengelola ruko terkait status Persetujuan Bangunan Gedung maupun langkah selanjutnya setelah penyegelan.
#Medan #SatpolPP #Perkimcikataru #LSMPAKAR #BangunanIlegal

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN
BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 
54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN
KAJARI BELAWAN LANTIK KASI PIDUM DAN KASUBSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI, EKSAMINASI
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL
FORWAKA BELAWAN GELAR RAKER DAN FAMILY GATHERING DI TEPI DANAU TOBA
DARI KAMPUS HINGGA KE HATI: KISAH CINTA dr. FARIZA SUHAILA & dr. FAZRI MENUJU PELAMINAN
Kecelakaan di Depan SPBU Mulawari, Polisi Temukan Tanaman Ganja dari Tas Korban
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:36 WIB

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN

Rabu, 9 September 2026 - 07:40 WIB

BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 

Selasa, 8 September 2026 - 14:13 WIB

54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN

Selasa, 8 September 2026 - 02:38 WIB

4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM

Senin, 7 September 2026 - 09:53 WIB

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL

Berita Terbaru