MEDAN, JurnalPakar.com 8 Juli 2026 – Pos Keadilan Peduli Ummat dan Anak Bangsa Indonesia (Posbakumadin) hari ini resmi merilis “Panduan Taktis dan Ekspedisi Hukum: Membongkar Cacat Yuridis Sertifikat Tanah“.
Panduan ini terbit sebagai respons atas maraknya praktik mafia tanah dengan modus pemalsuan identitas kependudukan untuk menerbitkan sertifikat hak atas tanah secara melawan hukum.
Panduan setebal puluhan halaman yang disusun oleh Advokat Tien Suharti, S.H. ini bertumpu pada studi kasus nyata sengketa tanah SHM No. 655 atas nama Legiman Pranata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus tersebut, SHM No. 477 atas nama Sihar Sitorus yang terbit berdasarkan Akta Jual Beli No. 54 Tahun 2008 dari Bintang Sitorus, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dinyatakan TIDAK AKTIF oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.

Poin Utama Panduan Hukum
1. Analisis _Error in Persona
Penggunaan alamat palsu dan identitas tidak valid dalam permohonan sertifikat. Contoh: A.n Bintang Sitorus, alamat Jalan Sei Berantas No. 47, Desa Babura. Cacat subjek ini membuat sertifikat berstatus batal demi hukum sejak awal / _void ab initio.
2. Instrumentasi Hukum Terintegrasi
Mengintegrasikan regulasi administrasi kependudukan untuk memverifikasi keabsahan subjek hukum.
Menggunakan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP untuk menjerat pelaku pemalsuan surat.
Menerapkan UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE untuk mengusut dugaan penghapusan/pengubahan data plotting tanah digital.
3. Strategi Tekan Vertikal
Mengirimkan tembusan permohonan secara masif ke instansi pusat dan penegak hukum.
Menjadikan Menteri ATR/BPN dan Satgas Anti-Mafia Tanah sebagai instrumen pengawasan eksternal.
Menutup celah intervensi dan kongkalikong oknum di tingkat daerah.
“Sertifikat tanah bukanlah tameng kebal hukum jika ia lahir dari rahim manipulasi identitas. Panduan ini kami buat sebagai alat perjuangan bagi masyarakat untuk menuntut haknya kembali melalui mekanisme pembatalan administratif berdasarkan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020,” ujar Tien Suharti, S.H. dalam rilis resminya di Medan.

Upaya Penegakan Hukum Nasional
Posbakumadin menegaskan, keberhasilan dalam sengketa pertanahan tidak hanya ditentukan oleh bukti material di lapangan. Namun juga oleh keberanian melakukan restrukturisasi hak melalui mekanisme hukum administrasi negara yang tepat.
Dokumen panduan ini kini resmi menjadi acuan operasional bagi para aktivis hukum, praktisi agraria, dan masyarakat luas dalam menghadapi jaringan mafia tanah.
Catatan Redaksi: Landasan Hukum Utama
Dalam penyusunan panduan, Posbakumadin merujuk pada:
1. UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA – Fondasi hukum agraria dan perlindungan hak atas tanah.
2. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk – Mengatur validitas data kependudukan dan sanksi pemalsuan identitas.
3. KUHP – Pasal 263 & Pasal 266 – Tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik.
4. UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE – Mengatur tindak pidana di bidang sistem elektronik.
5. Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 – Mekanisme pembatalan sertifikat akibat cacat hukum.
Tentang Posbakumadin
Pos Keadilan Peduli Ummat dan Anak Bangsa Indonesia (Posbakumadin) adalah lembaga bantuan hukum yang berkomitmen memberikan akses keadilan / access to justice bagi masyarakat marginal, dengan fokus pada perlindungan hak-hak agraria dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.
(TEAM)











