54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN – PT Toba Surimi Industries menggugat Bank Mandiri ke PN Medan. Inti gugatannya: 54 cek yang disebut dicairkan secara tidak wajar.

PT TSI mendalilkan pencairan dilakukan tanpa sepengetahuan direksi. Ada juga dugaan tanda tangan dipalsukan dan verifikasi spesimen diabaikan.

Perkara ini kini terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn dan sudah masuk proses hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Satu Cek ke 54 Cek
Jika hanya satu cek, publik mungkin menganggapnya kelalaian biasa. Tapi ketika jumlahnya puluhan, sorotan beralih ke sistem.

Siapa yang memeriksa? Siapa yang menyetujui? Dan bagaimana transaksi bisa melewati “benteng” pengamanan bank?

Soal KMK Ikut Mengemuka
Gugatan juga menyentuh fasilitas KMK revolving.  Menurut PT TSI, dana seharusnya masuk ke rekening perusahaan. Faktanya, dana disebut dicairkan tunai lalu disalurkan ke 7 perusahaan lain yang tidak berafiliasi.

Muncul pertanyaan: atas dasar dokumen apa pencairan itu dilakukan? Dan mengapa sistem tidak memberi peringatan dini?

Tanggung Jawab Pengawasan
Saat dikonfirmasi, OJK Sumut meminta pertanyaan diajukan tertulis agar diteruskan ke pusat. Sementara pengawasan langsung bank ada di OJK pusat.

Baca Juga:  PEMPROVSU & POLDA SUMUT RAMPUNGKAN DRAF KOMITMEN PENGAWASAN LPG SUBSIDI, TAMPUNG BERBAGAI MASUKAN STRATEGIS

Padahal nasabahnya di daerah. Di sinilah publik menuntut kepastian. Jangan sampai regulator hanya jadi “kotak surat”.

Yang ditunggu bukan vonis dari OJK. Tapi penjelasan: sudah sejauh mana pengawasan berjalan, dan langkah apa jika ditemukan pelanggaran prosedur.

Proses Hukum Jalan, Asas Praduga Tak Bersalah Berlaku
Semua tuduhan di atas masih sebatas dalil. Bank Mandiri belum terbukti salah dan berhak membela diri di pengadilan.

Pada akhirnya hakim yang akan menguji bukti. Namun di luar pengadilan, ada PR besar: menjaga kepercayaan nasabah pada sistem perbankan.

Sebab 54 cek bukan hanya soal uang. Di dalamnya ada prosedur, verifikasi, kewenangan, dan pengawasan.

Hingga berita ini terbit, keterangan resmi dari OJK dan Bank Mandiri masih diupayakan. Sidang di PN Medan akan menjadi arena pembuktian dalil dan bantahan kedua belah pihak.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN
BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 
KAJARI BELAWAN LANTIK KASI PIDUM DAN KASUBSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI, EKSAMINASI
4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL
FORWAKA BELAWAN GELAR RAKER DAN FAMILY GATHERING DI TEPI DANAU TOBA
DARI KAMPUS HINGGA KE HATI: KISAH CINTA dr. FARIZA SUHAILA & dr. FAZRI MENUJU PELAMINAN
Kecelakaan di Depan SPBU Mulawari, Polisi Temukan Tanaman Ganja dari Tas Korban
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:36 WIB

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN

Rabu, 9 September 2026 - 07:40 WIB

BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 

Selasa, 8 September 2026 - 14:13 WIB

54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN

Selasa, 8 September 2026 - 02:38 WIB

4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM

Senin, 7 September 2026 - 09:53 WIB

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL

Berita Terbaru