MEDAN – PT Toba Surimi Industries menggugat Bank Mandiri ke PN Medan. Inti gugatannya: 54 cek yang disebut dicairkan secara tidak wajar.
PT TSI mendalilkan pencairan dilakukan tanpa sepengetahuan direksi. Ada juga dugaan tanda tangan dipalsukan dan verifikasi spesimen diabaikan.
Perkara ini kini terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn dan sudah masuk proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Satu Cek ke 54 Cek
Jika hanya satu cek, publik mungkin menganggapnya kelalaian biasa. Tapi ketika jumlahnya puluhan, sorotan beralih ke sistem.
Siapa yang memeriksa? Siapa yang menyetujui? Dan bagaimana transaksi bisa melewati “benteng” pengamanan bank?
Soal KMK Ikut Mengemuka
Gugatan juga menyentuh fasilitas KMK revolving. Menurut PT TSI, dana seharusnya masuk ke rekening perusahaan. Faktanya, dana disebut dicairkan tunai lalu disalurkan ke 7 perusahaan lain yang tidak berafiliasi.
Muncul pertanyaan: atas dasar dokumen apa pencairan itu dilakukan? Dan mengapa sistem tidak memberi peringatan dini?
Tanggung Jawab Pengawasan
Saat dikonfirmasi, OJK Sumut meminta pertanyaan diajukan tertulis agar diteruskan ke pusat. Sementara pengawasan langsung bank ada di OJK pusat.
Padahal nasabahnya di daerah. Di sinilah publik menuntut kepastian. Jangan sampai regulator hanya jadi “kotak surat”.
Yang ditunggu bukan vonis dari OJK. Tapi penjelasan: sudah sejauh mana pengawasan berjalan, dan langkah apa jika ditemukan pelanggaran prosedur.
Proses Hukum Jalan, Asas Praduga Tak Bersalah Berlaku
Semua tuduhan di atas masih sebatas dalil. Bank Mandiri belum terbukti salah dan berhak membela diri di pengadilan.
Pada akhirnya hakim yang akan menguji bukti. Namun di luar pengadilan, ada PR besar: menjaga kepercayaan nasabah pada sistem perbankan.
Sebab 54 cek bukan hanya soal uang. Di dalamnya ada prosedur, verifikasi, kewenangan, dan pengawasan.
Hingga berita ini terbit, keterangan resmi dari OJK dan Bank Mandiri masih diupayakan. Sidang di PN Medan akan menjadi arena pembuktian dalil dan bantahan kedua belah pihak.
(TEAM)












