Jurnalpakar.com || SIAK – Aktivitas pengerukan tanah diduga ilegal (Galian C) di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, kian mengkhawatirkan dan terkesan kebal hukum. Beroperasi secara terang-terangan tanpa transparansi legalitas, hilir mudik armada pengangkut tanah justru memicu keresahan massal akibat ceceran tanah yang mengotori jalanan umum dan mengancam keselamatan pengguna jalan. (1/8/2026)
Hasil pantauan langsung di lapangan menunjukkan tidak ditemukan satu pun papan informasi resmi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Ironisnya, truk-truk pengangkut tanah galian bebas melenggang menembus jalan poros utama, bahkan tanpa canggung lalu lalang tepat di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Siak.
Aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah di Dayun ini tidak hanya meresahkan, tetapi secara eksplisit menabrak serangkaian regulasi ketat: Indikasi Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin, Ancaman Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Pelanggaran Fasilitas Umum dan Lalu Lintas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini memancing amarah dan kekecewaan mendalam dari warga sekitar yang harus menanggung dampak buruknya setiap hari.
“Kami sudah sangat resah. Kalau panas, debunya luar biasa dan bikin sesak napas. Kalau hujan, jalanan licin berlumpur gara-gara ceceran tanah dari truk-truk itu. Yang bikin heran, kok bisa bisnis yang jelas-jelas merusak dan diduga tak berizin ini bebas beroperasi, bahkan lewat di depan Polres tiap hari seolah tak ada hukum di Siak ini?” tegas B (42), warga lokal Kecamatan Dayun dengan nada geram.
Senada dengan itu, pemuda setempat juga menyoroti dugaan pembiaran oleh pihak-pihak berwenang terhadap aktivitas pengerukan bumi di wilayah tersebut.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran atau aturan yang tebang pilih. Rakyat kecil jualan di pinggir jalan digusur, tapi aktivitas pengerukan tanah skala besar yang tidak jelas izinnya dan merusak fasilitas publik justru dibiarkan melenggang. Kami minta aparat penegak hukum dan instansi terkait turun ke lapangan, periksa legalitasnya, dan tangkap aktor di baliknya!” pungkas (35).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pengerukan tanah tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang pengusaha berinisial Pak Yan.
Namun, ketika media ini berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait kelengkapan izin operasional serta tanggung jawab dampak lingkungan yang ditimbulkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Publik kini menanti ketegasan serta keberanian jajaran Polres Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak untuk menindak tegas dugaan praktik Galian C tak berizin ini. Sampai kapan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah?
Bersambung…












