MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpakar.com  || SIAK – Aktivitas pengerukan tanah diduga ilegal (Galian C) di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, kian mengkhawatirkan dan terkesan kebal hukum. Beroperasi secara terang-terangan tanpa transparansi legalitas, hilir mudik armada pengangkut tanah justru memicu keresahan massal akibat ceceran tanah yang mengotori jalanan umum dan mengancam keselamatan pengguna jalan. (1/8/2026)

Hasil pantauan langsung di lapangan menunjukkan tidak ditemukan satu pun papan informasi resmi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Ironisnya, truk-truk pengangkut tanah galian bebas melenggang menembus jalan poros utama, bahkan tanpa canggung lalu lalang tepat di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Siak.

Aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah di Dayun ini tidak hanya meresahkan, tetapi secara eksplisit menabrak serangkaian regulasi ketat: Indikasi Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin, Ancaman Kerusakan Lingkungan Hidup, dan Pelanggaran Fasilitas Umum dan Lalu Lintas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini memancing amarah dan kekecewaan mendalam dari warga sekitar yang harus menanggung dampak buruknya setiap hari.

“Kami sudah sangat resah. Kalau panas, debunya luar biasa dan bikin sesak napas. Kalau hujan, jalanan licin berlumpur gara-gara ceceran tanah dari truk-truk itu. Yang bikin heran, kok bisa bisnis yang jelas-jelas merusak dan diduga tak berizin ini bebas beroperasi, bahkan lewat di depan Polres tiap hari seolah tak ada hukum di Siak ini?” tegas B (42), warga lokal Kecamatan Dayun dengan nada geram.

Baca Juga:  LSM PAKAR Ungkap Dugaan Penggelapan Dua Unit Rumah di Oma Deli, Seret Nama Ahli Waris PT Sianjur Resort

Senada dengan itu, pemuda setempat juga menyoroti dugaan pembiaran oleh pihak-pihak berwenang terhadap aktivitas pengerukan bumi di wilayah tersebut.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran atau aturan yang tebang pilih. Rakyat kecil jualan di pinggir jalan digusur, tapi aktivitas pengerukan tanah skala besar yang tidak jelas izinnya dan merusak fasilitas publik justru dibiarkan melenggang. Kami minta aparat penegak hukum dan instansi terkait turun ke lapangan, periksa legalitasnya, dan tangkap aktor di baliknya!” pungkas (35).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pengerukan tanah tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang pengusaha berinisial Pak Yan.

Namun, ketika media ini berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait kelengkapan izin operasional serta tanggung jawab dampak lingkungan yang ditimbulkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Publik kini menanti ketegasan serta keberanian jajaran Polres Siak dan Pemerintah Kabupaten Siak untuk menindak tegas dugaan praktik Galian C tak berizin ini. Sampai kapan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah?

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMP SE-KOTA MEDAN! LSM PAKAR DESAK KADISDIK AUDIT TUNTAS
DIDUGA BOCOR MILIARAN! LSM PAKAR BONGKAR DUGAAN MAFIA PARKIR DI 6 RUAS JALAN MEDAN
BNI DIDUGA JADI SARANG MAFIA PERBANKAN! LSM PAKAR AKAN AKSI DAMAI BESAR-BESARAN
STATUS DPR JADI TAMENG! WARGA LAPOR DUGAAN MAFIA TANAH & OBSTRUCTION OF JUSTICE DI SUMUT
Sambut HAN 2026, DPC LSM Pakar Batu Bara Santuni 100 Anak Yatim. Ketum LSM PAKAR Apresiasi
Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’
Hari Ketiga Pencarian, Tim operasi SAR Nasional Temukan Pemuda Hanyut di Sungai Kapasuk Simalungun Meninggal Dunia
Gelper di Dayun Siak Diduga Tempat Judi dan Pemicu Keretakan Rumah Tangga, Pemilik dan Pengelola Bungkam
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:20 WIB

MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:37 WIB

DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMP SE-KOTA MEDAN! LSM PAKAR DESAK KADISDIK AUDIT TUNTAS

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:49 WIB

DIDUGA BOCOR MILIARAN! LSM PAKAR BONGKAR DUGAAN MAFIA PARKIR DI 6 RUAS JALAN MEDAN

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:16 WIB

BNI DIDUGA JADI SARANG MAFIA PERBANKAN! LSM PAKAR AKAN AKSI DAMAI BESAR-BESARAN

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:27 WIB

STATUS DPR JADI TAMENG! WARGA LAPOR DUGAAN MAFIA TANAH & OBSTRUCTION OF JUSTICE DI SUMUT

Berita Terbaru