JAKARTA, JurnalPakar.com – Dugaan “obstruction of justice by bureaucracy” dan praktik mafia tanah kembali mencuat. Kali ini terjadi di wilayah hukum Polda Sumut dan menyeret nama seorang Anggota DPR RI.
Seorang warga negara Indonesia, Legiman Pranata, mengaku sudah 2 kali mengadu ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas. Ia juga sudah melayangkan laporan resmi ke Komnas HAM, Ombudsman, Komisi III DPR, Kapolri, hingga BPN. Tujuannya satu: menuntut keadilan atas dugaan diskriminasi hukum, maladministrasi, dan pemalsuan dokumen tanah.
Dalam pengaduannya, pelapor menyoroti 4 kejanggalan utama:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diskriminasi Dalam Penegakan Hukum:
Penyidik diduga belum memanggil Terlapor dengan alasan “statusnya sebagai Anggota DPR RI“. Hal itu tertulis dalam Surat Irwasda Polda Sumut tanggal 9 Februari 2026.
“Ini jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang Persamaan di Muka Hukum. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan,” tegas Legiman.
Maladministrasi Pertanahan:
SHM Nomor 477, diduga diterbitkan dengan mengabaikan masa pengumuman dan riwayat penguasaan tanah sebagaimana diwajibkan dalam PP No. 24 Tahun 1997.
Pelapor menduga, kalau ini adalah bentuk maladministrasi yang harus dievaluasi oleh pihak BPN.
Penundaan Penanganan Perkara / Undue Delay:
Sudah lebih dari 2 kali pengaduan dilayangkan ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas, terkait stagnasi perkara di Polrestabes Medan. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan.
“Ini jelas melanggar hak konstitusional saya untuk mendapatkan kepastian hukum yang cepat,” ungkap Legiman lagi.
Dugaan Mafia Tanah dan Pemalsuan Identitas:
Berdasarkan keterangan Legiman, ada dugaan kuat penggunaan ‘identitas tidak sah’ dalam dokumen pertanahan untuk penerbitan SHM 477. Jika terbukti, maka berlaku asas ‘Ex Injuria Jus Non Oritur’ – hak tidak dapat lahir dari perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu, berpotensi memenuhi unsur Pasal 263 dan 266 KUHP.


TUNTUTAN:
Pelapor meminta 5 hal: Pengawasan terhadap oknum, Pemanggilan setara tanpa diskriminasi, Evaluasi SHM 477 oleh BPN, Penanganan pidana pemalsuan, dan Jaminan perlindungan bagi pelapor.
“Kami tidak melawan institusi. Kami melawan oknum dan praktik birokrasi yang menghalangi keadilan. Jika hari ini kami diam, maka besok giliran rakyat kecil lainnya yang jadi korban,” pungkas pelapor.
Sudah sepatutnya, kasus ini harus segera diungkap dengan seterang-terangnya, karena kebobrokan oknum di institusi pembuat peraturan, pengawasan dan juga penegakan hukum tidak boleh dibiarkan terus ditutup-tutupi dan Rakyat berhak tahu kebusukan mereka..!

(Legiman Pranata)
HP 081397331046











