JurnalPakar.com
Medan — Dugaan penggelapan dua unit rumah di kawasan Deli International Village, yang berada di Jalan Sisingamangaraja Km 10, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mencuat ke publik dan kini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Kasus ini dilaporkan oleh Elyta Megawati selaku penerima kuasa dari korban, Ria Minar. Kamis, (7/5/2026). Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/724/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dan STTLP/B/725/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 7 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi penyerobotan tanah serta perusakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960.
Dua unit rumah yang menjadi objek perkara masing-masing berada di Blok L.7 dan Blok A.23 di perumahan tersebut.
Untuk unit di Blok L.7, korban disebut telah melakukan pelunasan pembelian rumah sejak tahun 2005 dengan nilai sekitar Rp53,9 juta. Namun, pada April 2026 diketahui rumah tersebut telah dikuasai oleh pihak lain berinisial Defri Jafar. Terlapor disebut menempati rumah tersebut dan mengaku telah membeli dari seseorang bernama Monica Boru Gultom.
Sementara itu, pada unit di Blok A.23, korban juga telah melakukan pelunasan pembelian sejak tahun 2005 dengan nilai sekitar Rp187,9 juta. Namun, pada April 2026 diketahui bangunan rumah tersebut telah dibongkar hingga rata dengan tanah. Pembongkaran diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik baru berinisial Silalahi, yang juga disebut memperoleh rumah tersebut dari pihak yang sama.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian besar untuk unit A.23 dan Rp450 juta untuk unit L.7.

Pelapor menyatakan bahwa langkah hukum telah ditempuh guna mendapatkan keadilan atas dugaan penguasaan dan pengalihan aset tanpa hak tersebut.
“Saya selaku penerima kuasa untuk mengurus permasalahan yang di alami korban telah membuat laporan resmi ke Polda Sumut agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi kasus ini, pihak LSM PAKAR Sumatera Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Di sisi lain, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Monica Boru Gultom terkait dugaan keterlibatannya dalam pengalihan kepemilikan dua unit rumah tersebut. Konfirmasi dilakukan guna memperoleh klarifikasi serta hak jawab atas informasi yang beredar.
Adapun poin konfirmasi meliputi status kepemilikan atau ahli waris, dasar hukum penguasaan aset, serta kronologi transaksi yang terjadi. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian dan diharapkan dapat segera menemui titik terang melalui proses hukum yang berlaku.
(TEAM)










