216 Hari Laporan Dipetieskan Polsek Medan Tembung, LP Zenius Taruna Kamal Mangkrak

- Penulis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | JurnalPakar.com – Sudah 216 hari Laporan Polisi atas nama Zenius Taruna Kamal mangkrak di Polsek Medan Tembung. Laporan dengan terlapor Frengky Pardede CS dari PT Bersama Orzora Sukses Gadai itu diduga dipetieskan.

Laporan Polisi Nomor LP/B/384/III/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung tertanggal 27 Maret 2026 tersebut hingga 29 Oktober 2026 belum menunjukkan progres yang jelas. Total 216 hari atau 7 bulan 2 hari.

Hal itu disampaikan Pimpinan Kantor Hukum FLEKSIBEL, Bayu, S.H., M.H., melalui Juru Bicara Juna, S.H., didampingi Firman, S.H., R. Milano, S.H., dan Tia, S.H., selaku tim kuasa hukum Zenius Taruna Kamal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengaku kecewa terhadap SP2HP ketiga Nomor B/1823/X/Res.1.11./2026/Reskrim tertanggal 06 Oktober 2026 yang baru diserahkan pada Rabu (29/10/2026).

“216 hari laporan klien kami Zenius Taruna Kamal mangkrak di Polsek Medan Tembung. Kami menduga laporan ini dipetieskan, indikasi penyidik dan terlapor ada main mata. SP2HP ketiga yang kami terima isinya hanya rencana pemeriksaan ahli pidana, tidak ada tindak lanjut penahanan terhadap terlapor Frengky Pardede CS dari PT Bersama Orzora Sukses Gadai,” ujar Juna, S.H.

Menurut Juna, 216 hari adalah waktu yang tidak wajar. Barang bukti dan pelaku hingga kini tidak diamankan.

“Kami hitung dari 27 Maret 2026 sampai 29 Oktober 2026 sudah 216 hari. Ini bukan waktu sebentar. Korban sudah dirugikan, barang bukti dan pelaku sampai saat ini tidak diamankan dan tidak ada kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  IMIGRASI BELAWAN BUKA LAYANAN PASPORIA DI CAR FREE DAY, WARGA MUDAH URUS PASPOR SAAT LIBUR

Terkait mangkraknya LP tersebut, Kantor Hukum FLEKSIBEL menegaskan tiga tuntutan:

1. Meminta Polsek Medan Tembung tidak memetieskan laporan Zenius Taruna Kamal dan segera menahan pelaku penggelapan mobil selaku terlapor Frengky Pardede CS. Penahanan penting agar terlapor tidak menghilangkan barang bukti selama laporan mangkrak.

2. Meminta satu unit mobil milik Zenius Taruna Kamal yang menjadi objek perkara penggelapan di PT Bersama Orzora Sukses Gadai segera disita dan dijadikan barang bukti.

3. Meminta Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut segera memberikan atensi terhadap laporan yang sudah 216 hari mangkrak di Polsek Medan Tembung tersebut. Sesuai disposisi Kadiv Propam Polri Nomor: B/2026082700035-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam, agar Wasidik Poldasu turun tangan mempercepat penanganan. Namun, sampai saat ini Wasidik Krimum Poldasu tidak melaksanakan disposisi dimaksud.

Bahkan, laporan tersebut sudah diteruskan oleh Ketua Kompolnas kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Surat Nomor: B-1832/DT.01.03/9/2026 dengan Nomor Register SKM: 641/2/RES/IX/2026 tertanggal 28 September 2026 perihal laporan pengaduan.

Dari kasus ini, apakah benar pernyataan Prof. Mahfud MD yang pernah menyebut, “Satu ekor sapi yang hilang dilapor ke polisi, untuk menangkap pelaku Anda harus mempersiapkan lima ekor sapi.” Apakah ini hukum kita?

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Dieksekusi PN Lubuk Pakam, Lahan Al Washliyah di Pasar 4 Helvetia Ricuh
KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka Usai Tabrakan Kapal Taiwan, Kodaeral I Evakuasi 3 ABK
Tolak Eksekusi 32 Hektare Lahan Pasar IV Desa Helvetia, Ribuan Warga: Kami Siap Pertahankan
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Imigrasi Belawan Teguhkan Semangat Nasionalisme dan Pengabdian
PERKUAT PENJAGAAN LAUT SUMUT, KODAERAL I DAN BEA CUKAI SATUKAN LANGKAH LAWAN PENYELUNDUPAN
Menembus Batas Kepulauan, KRI Bung Karno-369 Kawal Rupiah Hingga Pelosok Negeri
Sinergi Lintas Matra: Polda Sumut, TNI dan Pemda Gelar Operasi Patuh Toba 2026 Demi Keselamatan di Jalan
Fabem Sumut Soroti Perpres 107/2026 Belum Bisa Diakses Publik, Minta Pemerintah Buka Naskah Resmi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:00 WIB

216 Hari Laporan Dipetieskan Polsek Medan Tembung, LP Zenius Taruna Kamal Mangkrak

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Gagal Dieksekusi PN Lubuk Pakam, Lahan Al Washliyah di Pasar 4 Helvetia Ricuh

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:35 WIB

KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka Usai Tabrakan Kapal Taiwan, Kodaeral I Evakuasi 3 ABK

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tolak Eksekusi 32 Hektare Lahan Pasar IV Desa Helvetia, Ribuan Warga: Kami Siap Pertahankan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:47 WIB

PERKUAT PENJAGAAN LAUT SUMUT, KODAERAL I DAN BEA CUKAI SATUKAN LANGKAH LAWAN PENYELUNDUPAN

Berita Terbaru