MEDAN | JurnalPakar.com – Sudah 216 hari Laporan Polisi atas nama Zenius Taruna Kamal mangkrak di Polsek Medan Tembung. Laporan dengan terlapor Frengky Pardede CS dari PT Bersama Orzora Sukses Gadai itu diduga dipetieskan.
Laporan Polisi Nomor LP/B/384/III/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung tertanggal 27 Maret 2026 tersebut hingga 29 Oktober 2026 belum menunjukkan progres yang jelas. Total 216 hari atau 7 bulan 2 hari.
Hal itu disampaikan Pimpinan Kantor Hukum FLEKSIBEL, Bayu, S.H., M.H., melalui Juru Bicara Juna, S.H., didampingi Firman, S.H., R. Milano, S.H., dan Tia, S.H., selaku tim kuasa hukum Zenius Taruna Kamal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya mengaku kecewa terhadap SP2HP ketiga Nomor B/1823/X/Res.1.11./2026/Reskrim tertanggal 06 Oktober 2026 yang baru diserahkan pada Rabu (29/10/2026).
“216 hari laporan klien kami Zenius Taruna Kamal mangkrak di Polsek Medan Tembung. Kami menduga laporan ini dipetieskan, indikasi penyidik dan terlapor ada main mata. SP2HP ketiga yang kami terima isinya hanya rencana pemeriksaan ahli pidana, tidak ada tindak lanjut penahanan terhadap terlapor Frengky Pardede CS dari PT Bersama Orzora Sukses Gadai,” ujar Juna, S.H.
Menurut Juna, 216 hari adalah waktu yang tidak wajar. Barang bukti dan pelaku hingga kini tidak diamankan.
“Kami hitung dari 27 Maret 2026 sampai 29 Oktober 2026 sudah 216 hari. Ini bukan waktu sebentar. Korban sudah dirugikan, barang bukti dan pelaku sampai saat ini tidak diamankan dan tidak ada kepastian hukum,” tegasnya.
Terkait mangkraknya LP tersebut, Kantor Hukum FLEKSIBEL menegaskan tiga tuntutan:
1. Meminta Polsek Medan Tembung tidak memetieskan laporan Zenius Taruna Kamal dan segera menahan pelaku penggelapan mobil selaku terlapor Frengky Pardede CS. Penahanan penting agar terlapor tidak menghilangkan barang bukti selama laporan mangkrak.
2. Meminta satu unit mobil milik Zenius Taruna Kamal yang menjadi objek perkara penggelapan di PT Bersama Orzora Sukses Gadai segera disita dan dijadikan barang bukti.
3. Meminta Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut segera memberikan atensi terhadap laporan yang sudah 216 hari mangkrak di Polsek Medan Tembung tersebut. Sesuai disposisi Kadiv Propam Polri Nomor: B/2026082700035-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam, agar Wasidik Poldasu turun tangan mempercepat penanganan. Namun, sampai saat ini Wasidik Krimum Poldasu tidak melaksanakan disposisi dimaksud.
Bahkan, laporan tersebut sudah diteruskan oleh Ketua Kompolnas kepada Kapolda Sumatera Utara melalui Surat Nomor: B-1832/DT.01.03/9/2026 dengan Nomor Register SKM: 641/2/RES/IX/2026 tertanggal 28 September 2026 perihal laporan pengaduan.
Dari kasus ini, apakah benar pernyataan Prof. Mahfud MD yang pernah menyebut, “Satu ekor sapi yang hilang dilapor ke polisi, untuk menangkap pelaku Anda harus mempersiapkan lima ekor sapi.” Apakah ini hukum kita?
(TEAM)












