LABUHAN DELI | JurnalPakar.com – Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 32 hektare milik Al Washliyah di Jalan Serbaguna Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, berakhir ricuh dan gagal dilaksanakan, Kamis (29/10/2026).
Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tersebut mendapat penolakan dari ratusan warga penghuni lahan. Aksi penolakan berujung pelemparan terhadap petugas di lapangan hingga mengakibatkan tiga personel kepolisian terluka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak pagi hari ratusan personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP telah disiagakan di lokasi objek eksekusi. Lahan tersebut secara hukum berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai milik sah organisasi Al Washliyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kericuhan bermula saat Panitera PN Lubuk Pakam hendak membacakan penetapan pengadilan terkait kepemilikan lahan. Warga yang sudah berkumpul tiba-tiba melakukan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu, botol berisi bensin, hingga bom molotov.
Situasi semakin memanas ketika sekelompok anak sekolah dijadikan tameng di barisan depan warga. Petugas yang mencoba merangsek maju akhirnya memilih mundur untuk menghindari jatuhnya korban jiwa dari kedua belah pihak.
Akibat aksi pelemparan tersebut, tiga anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu dan telah mendapatkan penanganan medis.
Panitera PN Lubuk Pakam, Ivan Endah, saat dikonfirmasi awak media di lokasi, membenarkan penundaan eksekusi tersebut. Ia menyebut penundaan dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan dan keamanan.
“Dengan pertimbangan untuk menghindari jatuhnya banyak korban, kami memutuskan untuk menunda eksekusi sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Ivan Endah didampingi Juru Sita PN Lubuk Pakam, Kamis (29/10/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan putusan tetap dan upaya perlawanan hukum yang telah dilakukan warga sebelumnya, lahan tersebut secara sah merupakan milik Al Washliyah.
“Putusan sudah inkrah, pemilik sahnya adalah Al Washliyah. Masyarakat sudah beberapa kali melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ivan menambahkan, untuk pelaksanaan eksekusi selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan pihak keamanan guna menentukan langkah berikutnya agar proses eksekusi dapat berjalan kondusif.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi eksekusi masih dalam pemantauan aparat keamanan.
[SURYONO]












