MEDAN | JurnalPakar.com – Di balik angka Rp124 miliar, tersimpan sederet pertanyaan yang hingga kini menuntut jawaban terang. Sebanyak 54 cek yang dipersoalkan dalam persoalan antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri kini menjadi sorotan praktisi hukum Rion Arios, S.H.
Persoalan ini bukan sekadar tentang lembaran cek dan angka miliaran rupiah, melainkan menyangkut pertanyaan mendasar tentang otorisasi, aliran dana, serta dasar kewajiban yang dibebankan kepada perusahaan versi pelapor.
Rion menyoroti keterangan bahwa pencairan 54 cek tersebut diduga dilakukan tanpa konfirmasi kepada direksi PT TSI. Keterangan tersebut masih merupakan versi PT TSI melalui kuasa hukum dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika keterangan itu dapat dibuktikan melalui dokumen, publik berhak mengetahui bagaimana proses pencairan berlangsung, siapa yang memberikan persetujuan, ke mana dana mengalir, dan atas dasar apa kewajiban tersebut kemudian ditagihkan kepada perusahaan.
54 Cek, Satu Persoalan Besar: Mengapa Konfirmasi kepada Direksi Dipertanyakan?
Menurut keterangan Rion, pencairan 54 cek senilai total Rp124 miliar tersebut dipersoalkan karena disebut tidak didahului konfirmasi kepada direksi PT TSI versi pelapor.
Pertanyaan pun mengemuka: bagaimana transaksi bernilai besar itu diproses? Siapa yang mengajukan pencairan? Siapa yang memverifikasi dan menyetujuinya? Dokumen apa yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi tersebut?
Semuanya perlu diuji melalui instruksi transaksi, dokumen otorisasi, catatan pencairan, serta prosedur yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
Sebab, pencairan cek tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir berupa dana yang keluar. Ada proses yang mendahuluinya, ada kewenangan yang harus diperiksa, dan ada pencatatan yang semestinya dapat menjelaskan setiap tahapan transaksi.
Apabila memang terdapat persoalan dalam proses konfirmasi atau otorisasi, fakta tersebut perlu diungkap berdasarkan bukti. Sebaliknya, penjelasan resmi dari pihak bank juga penting agar duduk perkara tidak berkembang hanya berdasarkan dugaan sepihak.
Rekening Khusus KMK Revolving: Ke Mana Dana Mengalir?
Persoalan semakin penting ketika rekening yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving.
Menurut versi pelapor, dana tersebut merupakan dana fasilitas kredit yang masih berada dalam pengawasan bank, bukan dana milik PT TSI yang telah tersedia secara bebas di rekening perusahaan.
Keterangan itu memunculkan pertanyaan mendasar: Apakah dana dari 54 cek benar-benar masuk ke rekening PT TSI? Jika tidak, ke rekening siapa dana tersebut disalurkan? Bagaimana transaksi itu dicatat dalam administrasi bank? Dan bagaimana hubungan antara pencairan tersebut dengan kewajiban yang kemudian dibebankan kepada perusahaan?
Di sinilah penelusuran dokumen menjadi sangat penting. Perjanjian KMK Revolving, ketentuan pencairan, instruksi pembayaran, rekening koran, bukti pemindahbukuan, hingga pencatatan fasilitas kredit perlu diperiksa secara menyeluruh.
Dana Disebut Tak Masuk ke Rekening PT TSI, Mengapa Tagihan Dipersoalkan?
Inilah salah satu titik krusial yang disoroti Rion versi pelapor. Ia menyampaikan bahwa dana dari transaksi yang dipersoalkan diduga tidak dipindahbukukan ke rekening PT TSI, sementara kewajiban atas dana tersebut justru ditagihkan kepada perusahaan.
Jika keterangan itu dapat dibuktikan melalui dokumen transaksi, persoalan mengenai dasar pembebanan kewajiban patut diperiksa secara serius.
Bagaimana kewajiban tersebut dihitung? Apa dasar kontraktual yang digunakan? Siapa penerima akhir dana? Apakah terdapat bukti pemindahbukuan yang menghubungkan pencairan cek dengan rekening perusahaan?
Meski demikian, dugaan bahwa dana tidak masuk ke rekening PT TSI maupun persoalan keabsahan transaksi belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum didukung bukti dan diuji melalui mekanisme yang berwenang.
Prinsip Kehati-hatian Perbankan
Rion menilai perkara ini perlu ditelaah dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998.
Mekanisme pencairan fasilitas KMK Revolving, kewenangan pemberi instruksi, proses verifikasi, pencatatan transaksi, serta dasar penagihan kepada PT TSI perlu ditelaah berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia.
Rion Arios Dorong OJK, BI, dan LPS Memberikan Kejelasan Sesuai Kewenangan
Rion mendorong agar persoalan ini memperoleh perhatian dari lembaga terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
OJK memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, serta perlindungan konsumen. BI menjalankan tugas di bidang moneter, sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial. Sementara mandat LPS berkaitan dengan penjaminan simpanan dan resolusi bank.
Keterlibatan setiap lembaga tentu perlu disesuaikan dengan substansi pengaduan dan kewenangan hukumnya.
Fokus persoalannya tetap jelas: pencairan 54 cek senilai Rp124 miliar versi pelapor, dugaan tidak adanya konfirmasi kepada direksi, status dana dalam fasilitas KMK Revolving, aliran dana yang dipersoalkan, serta dasar penagihan kepada PT TSI.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Deretan Angka
Pada akhirnya, persoalan ini menyisakan pertanyaan yang tidak dapat dijawab hanya dengan melihat besarnya nilai transaksi.
Mengapa pencairan 54 cek senilai Rp124 miliar disebut tidak didahului konfirmasi kepada direksi versi pelapor? Bagaimana dana dalam fasilitas KMK Revolving dicairkan dan dicatat? Apakah dana benar-benar masuk ke rekening PT TSI? Apa dasar pembebanan kewajiban kepada perusahaan?
Pertanyaan-pertanyaan itu layak memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi para pihak.
Hingga naskah ini disusun, tanggapan resmi Bank Mandiri dan keterangan dari lembaga terkait belum dicantumkan dalam pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, serta hak jawab bagi Bank Mandiri, PT TSI, dan pihak-pihak terkait lainnya demi memenuhi prinsip keberimbangan.
Catatan Redaksi: Artikel ini memuat keterangan dan pandangan Rion Arios, S.H., sebagai narasumber versi pelapor PT TSI. Dugaan mengenai proses pencairan, status dan aliran dana, serta dasar pembebanan kewajiban masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan klarifikasi pihak terkait. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau menetapkan kesalahan pihak mana pun sebelum terdapat pembuktian melalui mekanisme yang berwenang.
TEAM












