MEDAN, JurnalPakar.com – Proses hukum gugatan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hingga kini, masih ada pertanyaan yang menggantung di ruang sidang dan penjelasan yang dinanti publik.
Persidangan yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (2/11/2026), dipimpin oleh Hakim Frans Effendi Manurung, SH. Sidang terbuka untuk umum tersebut mengagendakan penyerahan berkas dari kuasa hukum Bank Mandiri selaku pihak tergugat kepada majelis hakim dan kuasa hukum PT TSI sebagai pihak penggugat.
Namun, perhatian tidak hanya tertuju pada berkas yang diserahkan. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada Senin, 9 November 2026, sekaligus secara khusus meminta Tergugat Nomor 30 untuk hadir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan majelis hakim tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang terungkap dalam persidangan, pemanggilan terhadap Tergugat Nomor 30 diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali sebelumnya, namun belum dihadiri.
Kini, kehadiran Tergugat Nomor 30 kembali menjadi perhatian menjelang persidangan berikutnya. Publik menanti bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apa penjelasan yang akan disampaikan para pihak di hadapan majelis hakim.
Wartawan Menanti Jawaban, Kuasa Hukum Memilih Meninggalkan Lokasi
Usai persidangan, awak media berupaya mendapatkan penjelasan langsung dari kuasa hukum Bank Mandiri. Sejumlah pertanyaan hendak disampaikan, terutama terkait perkembangan gugatan dan materi persidangan.
Namun, harapan untuk memperoleh penjelasan tersebut belum terwujud.
Alih-alih memberikan keterangan, kuasa hukum pihak tergugat memilih tidak menanggapi pertanyaan wartawan dan langsung meninggalkan lokasi persidangan.
Akibatnya, sejumlah pertanyaan tertinggal tanpa jawaban. Konfirmasi yang diharapkan dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak Bank Mandiri.
Sikap tersebut menjadi catatan tersendiri bagi awak media. Perkara ini bukan persoalan kecil. Nama Bank Mandiri, sebagai salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, berada dalam pusaran gugatan perdata yang kini masih diperiksa di pengadilan. Sebagai institusi perbankan milik negara, keterbukaan informasi dan kesediaan memberikan klarifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Proses Hukum Terus Berjalan, Jawaban Masih Dinantikan
Di tengah proses persidangan yang terus bergulir, publik berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan memberikan penjelasan sesuai kapasitas serta kewenangannya.
Setiap dokumen, keterangan, maupun dalil yang disampaikan para pihak akan menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim. Tidak boleh ada kesimpulan yang mendahului putusan pengadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh tanggapan langsung dari pihak Bank Mandiri terkait pertanyaan yang disampaikan seusai persidangan.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Bank Mandiri maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, dan hak jawab demi terwujudnya pemberitaan yang berimbang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Satu hal yang kini dinantikan publik adalah kelanjutan perkara ini pada 9 November 2026 mendatang. Ruang sidang akan kembali menjadi tempat bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti-bukti.
Sebab dalam perkara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling lantang berbicara, melainkan oleh fakta, bukti, dan putusan pengadilan.
(TEAM)












