Ketum Srikandi PAKAR Indonesia: Secara Ilmu Hukum, SHM Berbasis NIK Ganda Adalah Produk Cacat Juridis dan Batal Demi Hukum

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JurnalPakar.com
DELI SERDANG (3/5/2026) – Ketua Umum Srikandi PAKAR Indonesia, Elita Megawati, memberikan pernyataan resmi terkait sengketa lahan milik Legiman Pranata. Dalam keterangannya, Srikandi PAKAR menyoroti aspek legalitas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga melibatkan oknum pejabat berinisial SPHS dengan manipulasi identitas (NIK Ganda)

Analisis Hukum: Cacat Administrasi dan Itikad Buruk
Elita Megawati menegaskan bahwa dalam perspektif hukum agraria dan administrasi negara, kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum:

1. Asas Mala Fides (Itikad Buruk): Berdasarkan prinsip hukum umum, setiap tindakan yang didasari itikad tidak baik—termasuk manipulasi identitas NIK untuk menguasai aset—mengakibatkan produk hukum yang dihasilkan (SHM No. 477) menjadi Cacat Juridis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Kepastian Identitas (Subjek Hukum): Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, subjek hukum haruslah jelas dan sah. Penggunaan NIK Ganda oleh oknum selama 12 tahun melanggar UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk. Secara ilmu hukum, jika subjek pemohon tidak sah, maka alas haknya pun gugur.

3. Batal Demi Hukum (Null and Void): “Karena adanya cacat administrasi yang bersifat substansial dalam proses penerbitannya, maka negara (Kementerian ATR/BPN) memiliki kewenangan—bahkan kewajiban—untuk membatalkan sertifikat tersebut secara administratif tanpa harus menunggu putusan inkrah pengadilan perdata,” tegas Elita

Baca Juga:  Relawan Tegak Lurus Prabowo Sumut Meminta KPPU Agar Bertindak Adil Dalam Pengawasan Minyakita

Sorotan atas “Karpet Merah” Administrasi
Srikandi PAKAR mempertanyakan durasi penerbitan SHM yang hanya memakan waktu 10 hari. Secara fakta lapangan, durasi ini sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan permohonan rakyat biasa.
“Ini bukan sekadar administrasi yang cepat, tapi patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power). Kami mendesak Satgas Mafia Tanah dan KPK untuk memeriksa adanya potensi gratifikasi atau ‘karpet merah’ yang diberikan oknum BPN kepada oknum legislatif tersebut,” lanjutnya.

Sikap Organisasi
Sebagai sayap perempuan DPP PAKAR Indonesia, Srikandi PAKAR menyatakan:

* Mendesak PDI Perjuangan untuk melakukan tindakan disiplin terhadap kadernya berinisial SPHS sesuai kode etik partai terkait pembelaan “Wong Cilik”.
* Menuntut Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tanah yang menggunakan instrumen kekuasaan untuk menindas warga seperti Pak Legiman.

“Kami tidak bicara opini, kami bicara fakta hukum. Jika hukum bisa ditekuk oleh NIK Ganda dan jabatan, maka runtuhlah kedaulatan kita. Srikandi PAKAR akan mengawal Pak Legiman hingga haknya kembali,” tutup Elita Megawati

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Ekosistem UMKM di Kota Medan, Relawan Tegak Lurus Prabowo Menggandeng Disdik Kota Medan. Arse Pane: Strategi Manajemen Bisnis Siap Kami Sosialisasikan!
1 Juni 2026: Tegak Lurus Prabowo Serukan Pancasila Harga Mati
Residivis Arjun Ditangkap, 30 Kali Rampok Sadis di Belawan
Pemko Medan Ditantang: Warkop Tanpa PBG di Mandala By Pass Berdiri Kokoh, Bangunan Tanpa Izin di Duga Milik Zul Agam, Pemko Diminta Tegas Bongkar
Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
PT Prima Indonesia Logistik Bagikan 300 Paket Daging Qurban kepada Pegawai dan Masyarakat
Dorong Generasi Muda Berprestasi, Anggota DPR RI Maruli Siahaan Dukung Ruth Theresya Simanjuntak Wakili Sumut di Ajang Putri Pelajar Indonesia Nasional 2026
Perkuat Warisan Bahari, Kodaeral I Jamu Kesultanan Deli dan Gelar Ziarah Laut di Perairan Belawan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:05 WIB

Perkuat Ekosistem UMKM di Kota Medan, Relawan Tegak Lurus Prabowo Menggandeng Disdik Kota Medan. Arse Pane: Strategi Manajemen Bisnis Siap Kami Sosialisasikan!

Senin, 1 Juni 2026 - 09:52 WIB

1 Juni 2026: Tegak Lurus Prabowo Serukan Pancasila Harga Mati

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:00 WIB

Residivis Arjun Ditangkap, 30 Kali Rampok Sadis di Belawan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:43 WIB

Pemko Medan Ditantang: Warkop Tanpa PBG di Mandala By Pass Berdiri Kokoh, Bangunan Tanpa Izin di Duga Milik Zul Agam, Pemko Diminta Tegas Bongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:37 WIB

PT Prima Indonesia Logistik Bagikan 300 Paket Daging Qurban kepada Pegawai dan Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

1 Juni 2026: Tegak Lurus Prabowo Serukan Pancasila Harga Mati

Senin, 1 Jun 2026 - 09:52 WIB

Uncategorized

Residivis Arjun Ditangkap, 30 Kali Rampok Sadis di Belawan

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:00 WIB