JurnalPakar.com
DELI SERDANG (3/5/2026) – Ketua Umum Srikandi PAKAR Indonesia, Elita Megawati, memberikan pernyataan resmi terkait sengketa lahan milik Legiman Pranata. Dalam keterangannya, Srikandi PAKAR menyoroti aspek legalitas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga melibatkan oknum pejabat berinisial SPHS dengan manipulasi identitas (NIK Ganda)
Analisis Hukum: Cacat Administrasi dan Itikad Buruk
Elita Megawati menegaskan bahwa dalam perspektif hukum agraria dan administrasi negara, kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum:
1. Asas Mala Fides (Itikad Buruk): Berdasarkan prinsip hukum umum, setiap tindakan yang didasari itikad tidak baik—termasuk manipulasi identitas NIK untuk menguasai aset—mengakibatkan produk hukum yang dihasilkan (SHM No. 477) menjadi Cacat Juridis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Kepastian Identitas (Subjek Hukum): Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, subjek hukum haruslah jelas dan sah. Penggunaan NIK Ganda oleh oknum selama 12 tahun melanggar UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk. Secara ilmu hukum, jika subjek pemohon tidak sah, maka alas haknya pun gugur.
3. Batal Demi Hukum (Null and Void): “Karena adanya cacat administrasi yang bersifat substansial dalam proses penerbitannya, maka negara (Kementerian ATR/BPN) memiliki kewenangan—bahkan kewajiban—untuk membatalkan sertifikat tersebut secara administratif tanpa harus menunggu putusan inkrah pengadilan perdata,” tegas Elita

Sorotan atas “Karpet Merah” Administrasi
Srikandi PAKAR mempertanyakan durasi penerbitan SHM yang hanya memakan waktu 10 hari. Secara fakta lapangan, durasi ini sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan permohonan rakyat biasa.
“Ini bukan sekadar administrasi yang cepat, tapi patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power). Kami mendesak Satgas Mafia Tanah dan KPK untuk memeriksa adanya potensi gratifikasi atau ‘karpet merah’ yang diberikan oknum BPN kepada oknum legislatif tersebut,” lanjutnya.
Sikap Organisasi
Sebagai sayap perempuan DPP PAKAR Indonesia, Srikandi PAKAR menyatakan:
* Mendesak PDI Perjuangan untuk melakukan tindakan disiplin terhadap kadernya berinisial SPHS sesuai kode etik partai terkait pembelaan “Wong Cilik”.
* Menuntut Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia tanah yang menggunakan instrumen kekuasaan untuk menindas warga seperti Pak Legiman.

“Kami tidak bicara opini, kami bicara fakta hukum. Jika hukum bisa ditekuk oleh NIK Ganda dan jabatan, maka runtuhlah kedaulatan kita. Srikandi PAKAR akan mengawal Pak Legiman hingga haknya kembali,” tutup Elita Megawati
(TEAM)










