JurnalPakar.com
Medan — Perselisihan terkait penjualan sebuah rumah di Jalan Air Bersih Gang Saman No. 117 B, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, memicu konflik di antara para ahli waris dan pihak pembeli.
Sebanyak delapan dari sembilan ahli waris menyatakan keberatan atas penjualan rumah tersebut kepada seorang pembeli bernama ErnaWati. Mereka menilai transaksi itu dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan mayoritas ahli waris.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Objek sengketa diketahui merupakan harta peninggalan almarhum Saman, yang berdasarkan dokumen kepemilikan disebutkan memiliki sembilan orang ahli waris sah. Namun, penjualan rumah tersebut diduga dilakukan oleh salah satu ahli waris, Sudirman, yang memberikan kuasa kepada menantunya, Chairul Muslim, untuk menjual properti dimaksud.
Salah satu ahli waris, Suhardi (67), saat dikonfirmasi menyampaikan penolakan tegas atas transaksi tersebut.
“Kami dari delapan ahli waris tidak pernah menyetujui penjualan rumah itu. Penjualan yang dilakukan oleh Chairul Muslim sebagai kuasa dari Sudirman kami anggap tidak sah,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Menurut para ahli waris, keberatan mereka juga didasarkan pada dokumen kepemilikan asli yang menyatakan bahwa seluruh ahli waris memiliki hak yang sama atas properti tersebut. Dengan demikian, setiap tindakan penjualan seharusnya mendapat persetujuan dari seluruh pihak yang berhak.
Ahli waris menilai, Akta Jual Beli (AJB) Nomor C.1118.HT.03.01.TH.2002 yang digunakan dalam transaksi tersebut patut dipertanyakan keabsahannya karena tidak melibatkan persetujuan semua ahli waris.
Menyikapi hal ini, pihak ahli waris berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan penjualan sepihak tersebut kepada aparat penegak hukum guna mendapatkan kepastian hukum.
Kasus ini menambah daftar sengketa waris di wilayah Kota Medan yang berujung konflik, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kesepakatan seluruh ahli waris dalam setiap transaksi atas harta warisan.
(TEAM)










