Heboh! Delapan Ahli Waris Tolak Keabsahan Penjualan Rumah di Medan Kota

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JurnalPakar.com 

Medan — Perselisihan terkait penjualan sebuah rumah di Jalan Air Bersih Gang Saman No. 117 B, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, memicu konflik di antara para ahli waris dan pihak pembeli.

Sebanyak delapan dari sembilan ahli waris menyatakan keberatan atas penjualan rumah tersebut kepada seorang pembeli bernama ErnaWati. Mereka menilai transaksi itu dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan mayoritas ahli waris.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Objek sengketa diketahui merupakan harta peninggalan almarhum Saman, yang berdasarkan dokumen kepemilikan disebutkan memiliki sembilan orang ahli waris sah. Namun, penjualan rumah tersebut diduga dilakukan oleh salah satu ahli waris, Sudirman, yang memberikan kuasa kepada menantunya, Chairul Muslim, untuk menjual properti dimaksud.

Salah satu ahli waris, Suhardi (67), saat dikonfirmasi menyampaikan penolakan tegas atas transaksi tersebut.

“Kami dari delapan ahli waris tidak pernah menyetujui penjualan rumah itu. Penjualan yang dilakukan oleh Chairul Muslim sebagai kuasa dari Sudirman kami anggap tidak sah,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga:  KEJAR SIHAR PH SITORUS! Bongkar Skandal NIK Ganda dan Sabotase Digital dalam Penerbitan SHM 477

Menurut para ahli waris, keberatan mereka juga didasarkan pada dokumen kepemilikan asli yang menyatakan bahwa seluruh ahli waris memiliki hak yang sama atas properti tersebut. Dengan demikian, setiap tindakan penjualan seharusnya mendapat persetujuan dari seluruh pihak yang berhak.

Ahli waris menilai, Akta Jual Beli (AJB) Nomor C.1118.HT.03.01.TH.2002 yang digunakan dalam transaksi tersebut patut dipertanyakan keabsahannya karena tidak melibatkan persetujuan semua ahli waris.

Menyikapi hal ini, pihak ahli waris berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan penjualan sepihak tersebut kepada aparat penegak hukum guna mendapatkan kepastian hukum.

Kasus ini menambah daftar sengketa waris di wilayah Kota Medan yang berujung konflik, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kesepakatan seluruh ahli waris dalam setiap transaksi atas harta warisan.
(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Pembalakan Liar di Sungai Apit: Ribuan Kayu Mahang Ditebang, Pandi Ilog Bungkam Seribu Bahasa!
BONGKAR! Usai Beritakan Gudang Oplosan Minyak, Wartawan Dikeluarkan dari Grup Humas Polsek Kandis — Ada Apa Sebenarnya?
Skandal !! Hutan Negara Dijadikan Jaminan dan Pungli, Camat Kuok Dituntut Audit Pemdes Bukit Melintang!
Sempat Tutup Beberapa Hari Karena Viral, Gelangang Perjudian Tembak Ikan Yepta Disamping Sekolah Yapim Situngaling – Karo Sudah Beroperasi Kembali
MILAD SYARIKAT ISLAM KE-121: BUKAN HANYA SOAL USIA, TAPI TENTANG KONSISTENSI MEMPERKUAT EKONOMI UMAT DAN TRILOGI PERJUANGAN
Toko Roti DMR Srigunting Resmi Melaporkan Yono Selaku Perwakilan Atik Bakery yang Melakukan Tindakan Pencurian.
Aneh, Ditanya Mengapa Ada NPWPD Pajak Parkir diatas Parit dan Trotoar, Kabid Parkir Bapenda, Malah Ngaku Akan Cek kembali
Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Skandal Pembalakan Liar di Sungai Apit: Ribuan Kayu Mahang Ditebang, Pandi Ilog Bungkam Seribu Bahasa!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:56 WIB

BONGKAR! Usai Beritakan Gudang Oplosan Minyak, Wartawan Dikeluarkan dari Grup Humas Polsek Kandis — Ada Apa Sebenarnya?

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Skandal !! Hutan Negara Dijadikan Jaminan dan Pungli, Camat Kuok Dituntut Audit Pemdes Bukit Melintang!

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:32 WIB

Sempat Tutup Beberapa Hari Karena Viral, Gelangang Perjudian Tembak Ikan Yepta Disamping Sekolah Yapim Situngaling – Karo Sudah Beroperasi Kembali

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:44 WIB

MILAD SYARIKAT ISLAM KE-121: BUKAN HANYA SOAL USIA, TAPI TENTANG KONSISTENSI MEMPERKUAT EKONOMI UMAT DAN TRILOGI PERJUANGAN

Berita Terbaru