ASAHAN | JurnalPakar.com – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, menjadi sorotan. Program yang bertujuan memperbaiki saluran irigasi untuk kepentingan petani itu, kini menuai pengakuan berbeda dari para penerima manfaat.
Enam kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di wilayah tersebut menyampaikan pengakuan terkait dinamika pengelolaan anggaran di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masing-masing P3A mendapatkan dukungan anggaran sebesar Rp195 juta. Dengan jumlah enam kelompok, total alokasi yang bersumber dari keuangan negara tersebut bernilai Rp1,17 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perjalanannya, para kelompok mengaku menghadapi kendala. Mereka menyebut adanya permintaan dana yang menurut pengakuan mereka sebesar Rp85 juta per kelompok ditambah Rp10 juta lainnya. Jika dikalkulasi untuk enam kelompok, nilai yang mereka persoalkan mencapai Rp570 juta.
Pengakuan tersebut hingga kini masih bersifat sepihak dari para P3A dan belum terverifikasi secara resmi melalui dokumen maupun pemeriksaan instansi berwenang.
Selain persoalan dana, para P3A juga menyampaikan pengakuan terkait mekanisme pengadaan material yang menurut mereka tidak sepenuhnya dikelola kelompok. Kondisi itu disebut berdampak pada kesesuaian material dengan kebutuhan teknis dan kelancaran pekerjaan.
Akibat situasi tersebut, beberapa kelompok mengaku harus mencari talangan dana tambahan agar pekerjaan irigasi tetap berjalan sesuai target waktu.
Dalam rangkaian pengakuan tersebut, muncul penyebutan dua inisial yakni ES dan R. Penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari pengakuan P3A dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Menanggapi informasi yang berkembang, Ketua DPW LSM PAKAR Sumatera Utara, Elyta Megawati, mendorong agar Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWS) melakukan evaluasi menyeluruh.
Elyta meminta agar dilakukan penelusuran terhadap pelaksanaan di enam lokasi, termasuk mekanisme realisasi anggaran, pengadaan material, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
“Program P3TGAI ini menggunakan uang negara dan tujuannya sangat baik untuk petani. Jika ada informasi atau keluhan dari petani penerima manfaat, sudah seharusnya dibuka secara transparan dan diperiksa secara objektif. Petani harus menjadi pihak yang paling merasakan manfaat program ini,” ujar Elyta.
Saat ini publik menantikan langkah klarifikasi dari BWS Sumatera II dan pihak terkait guna memastikan pelaksanaan P3TGAI di Meranti berjalan sesuai juknis dan regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak berinisial ES, R, dan BWS Sumatera II untuk mendapatkan klarifikasi, konfirmasi, dan hak jawab.
Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(TEAM)












