Media Center LSM PAKAR: Blokir Situs Saja Tak Cukup, Ekosistem Judi Online Digital Harus Diputus

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | JurnalPakar.com — Iklan dan ajakan bermain judi online (judol) serta togel masih gampang ditemui di dunia maya. Di era internet dan media sosial yang sudah merajalela, link maupun konten promosi perjudian dengan mudah muncul di kolom komentar, akun-akun medsos, hingga berbagai platform digital lain.

Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat soal sejauh mana efektivitas pemblokiran dan pengawasan terhadap jaringan perjudian digital. Apalagi modus promosinya kini terus berubah mengikuti perkembangan teknologi.

Besarnya persoalan ini juga tergambar dari data resmi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2025 aliran dana judi online mencapai Rp286,84 triliun dari sekitar 422,1 juta transaksi. Nilai depositnya sendiri tembus Rp36,01 triliun, dengan jumlah pendeposit mencapai 12,3 juta orang melalui berbagai kanal pembayaran.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski angka itu turun dibanding 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun, namun besarnya nilai dan banyaknya warga yang terlibat membuktikan masalah judi online belum selesai.

Situasi makin pelik karena promosi kini tak lagi terbatas di situs judi. Pada Juni 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membongkar adanya jaringan spam terstruktur yang memakai akun bodong dan bot untuk membanjiri kolom komentar medsos dengan promosi judol.

Sepanjang Januari-Juni 2026, Kemkomdigi bahkan mencatat kenaikan 128% spam komentar promosi judi di akun resmi pemerintah dibanding periode sama tahun sebelumnya. Pola ini juga ditemukan di Instagram, Facebook, TikTok, X, dan YouTube.

Hal ini disoroti Media Center LSM PAKAR Indonesia. Lembaga tersebut menilai maraknya promosi judol di ruang digital harus jadi bahan evaluasi serius terhadap kinerja pengawasan siber.

Ketua Media Center LSM PAKAR Indonesia, Bungsu Siregar atau biasa akrab disapa Bung Regar, menyebut pemerintah tidak cukup hanya memblokir situs. Akar persoalannya ada pada rantai promosi dan distribusi konten yang harus diputus.

Realitanya hari ini, promosi judol di dunia digital masih sangat gencar, terutama di media sosial. Komentar spam yang nawarin judi online masih gampang kita temui. Ini jelas mengecewakan publik yang sudah resah dengan ulah bandar yang memanfaatkan ruang digital,” ujar Bung Regar kepada media, Selasa (25/8/2026).

Ia menilai tantangan saat ini bukan hanya soal berapa banyak situs yang ditutup, tapi seberapa cepat negara menutup celah baru yang dipakai pelaku untuk muncul kembali.

Kritikan itu muncul di saat pemerintah sudah mengubah strategi. Pemberantasan judol tak lagi hanya fokus pada pemblokiran, tapi juga menyasar aliran dana dan jaringan pelakunya.

Data Kemkomdigi mencatat, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, pihaknya telah menindak 3,7 juta situs dan konten judi online. Bersama OJK, sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait judol juga sudah dilaporkan. Dari jumlah itu, 32.500 rekening telah ditutup setelah diperiksa.

Baca Juga:  SRIKANDI LSM PAKAR INDONESIA UNGKAP DUGAAN PENYIMPANGAN KEBERANGKATAN ATLET RENANG DELI SERDANG KE MALAYSIA

Namun bagi Bung Regar, angka penindakan itu harus diimbangi dengan evaluasi hasil di lapangan.

“Percuma situs ditutup kalau promosinya tetap muncul lewat akun baru, bot, spam komentar, iklan, dan cara lain. Berarti yang harus diberantas itu ekosistemnya secara keseluruhan,” tegasnya.

Dampaknya Meluas ke Ekonomi dan Sosial
Bung Regar menekankan, judi online bukan hanya soal pelanggaran di dunia maya. Dampaknya sudah menyasar ekonomi, sosial, keluarga, hingga kesehatan.

Hal ini sejalan dengan data WHO yang menyebut judi bisa memicu tekanan ekonomi, konflik keluarga, KDRT, gangguan mental, kemiskinan, bahkan mendorong orang berbuat kriminal. Kemudahan akses lewat internet juga membuat risiko keterlibatan masyarakat semakin tinggi.

Efeknya sangat besar. Bukan cuma bikin pemain kehabisan uang, tapi juga bisa menghancurkan rumah tangga, menumpuk utang, mengganggu kesehatan mental, dan akhirnya merusak tatanan sosial,” kata Bung Regar.

PPATK juga menemukan masalah ini sudah menyentuh penerima bansos. Di semester I 2025, PPATK mencatat 571.410 NIK penerima bansos terindikasi main judol dengan total deposit Rp957 miliar dari 7,5 juta transaksi.

Anggaran Rp8,62 Triliun Harus Sebanding dengan Hasil
Sorotan juga mengarah ke anggaran Kemkomdigi di APBN 2026 yang mencapai Rp8,62 triliun.

Uang negara harus dipakai seefektif mungkin. Kami tidak bilang semua anggaran Komdigi untuk berantas judol. Tapi dengan tugasnya mengawasi ruang digital, wajar jika publik bertanya seberapa efektif kinerjanya,” ujar Bung Regar.

Ia meminta ukuran keberhasilan jangan hanya dihitung dari jumlah situs yang diblokir.
Harus dilihat juga berapa promosi yang berhasil dihentikan, seberapa cepat konten baru ditindak, bagaimana koordinasi dengan platform, pengawasan iklan, dan apakah jaringan pembayaran bisa benar-benar diputus,” lanjutnya.

Tanggung Jawab Bersama
Bung Regar menegaskan, pemberantasan judol adalah tugas lintas sektor. Polri di penegakan hukum, PPATK di analisis keuangan, OJK dan bank di pengawasan rekening, sementara Kemkomdigi memegang peran kunci di pengawasan ruang digital.

Jangan sampai semua disalahkan ke polisi. Komdigi punya tanggung jawab besar menjaga ruang digital tetap bersih dari judol yang merusak masyarakat,” pungkasnya.

Ia mendorong Kemkomdigi mengaudit efektivitas pengawasannya, khususnya pada promosi berbasis bot, akun palsu, spam, iklan digital, situs yang gonta-ganti domain, serta kaitan antara akun promosi dengan jalur pembayaran.

Bagi Media Center LSM PAKAR Indonesia, keberhasilan memberantas judol bukan diukur dari banyaknya konten yang dihapus, melainkan dari sejauh mana negara mampu mempersempit ruang gerak pelaku, memutus aliran dana, menghentikan promosi, dan melindungi masyarakat dari paparan judi online secara terus-menerus.

Dengan perputaran dana ratusan triliun dan jutaan orang yang masih deposit, judi online sudah bukan lagi sekadar masalah dunia maya. Ini sudah jadi persoalan ekonomi, sosial, hukum, dan kesehatan yang butuh pengawasan negara konsisten, terukur, dan transparan.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN
BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 
54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN
KAJARI BELAWAN LANTIK KASI PIDUM DAN KASUBSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI, EKSAMINASI
4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL
FORWAKA BELAWAN GELAR RAKER DAN FAMILY GATHERING DI TEPI DANAU TOBA
DARI KAMPUS HINGGA KE HATI: KISAH CINTA dr. FARIZA SUHAILA & dr. FAZRI MENUJU PELAMINAN
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 14:36 WIB

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN

Rabu, 9 September 2026 - 07:40 WIB

BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 

Selasa, 8 September 2026 - 14:13 WIB

54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN

Selasa, 8 September 2026 - 02:38 WIB

4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM

Senin, 7 September 2026 - 09:53 WIB

KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL

Berita Terbaru