BOGOR, JurnalPakar.com – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Bogor Raya kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III. Aksi dipusatkan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (21/10/2026).
Dalam aksinya, massa menyampaikan desakan agar Bupati Bogor, Wakil Bupati Bogor, serta Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan penjelasan terbuka terkait sejumlah persoalan hukum yang menjadi sorotan publik di Kabupaten Bogor. FABEM menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Sejumlah isu yang disoroti FABEM Bogor Raya dalam aksi tersebut, antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Dugaan Penyimpangan Insentif di Bappenda.
Terkait informasi adanya penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan penyimpangan insentif atau upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor periode Januari – Juli 2026. Dari informasi yang beredar di publik disebutkan adanya dugaan potongan dengan nilai lebih dari Rp17 miliar dan adanya penyitaan uang Rp1,5 miliar. FABEM meminta agar aliran dana dan pihak-pihak terkait diungkap secara terang benderang berdasarkan alat bukti yang sah.
2. Dugaan Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Menyikapi informasi adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK di beberapa kantor perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor pada Agustus 2026 untuk kepentingan proses penyidikan. FABEM mendesak agar proses pengadaan tersebut dibuka secara akuntabel dan pihak-pihak yang diduga terkait diperiksa secara objektif.
3. Perkembangan Perkara Pembangunan RSUD Bogor Utara / RSUD Parung.
Terkait informasi yang beredar di publik yang menyebut adanya penetapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BAP sebagai tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,17 miliar. FABEM meminta agar perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik.
4. Isu Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan.
FABEM mendesak agar setiap laporan dan indikasi dugaan penyimpangan dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator Aksi Jilid III FABEM Bogor Raya, Yogi Ariananda, dalam orasinya menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan.
“Kami meminta dan mendesak KPK bersama seluruh aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, menuntaskan setiap dugaan yang ada, menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat, serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum tanpa memandang jabatan dan kekuasaan,” tegas Yogi.
FABEM Bogor Raya menegaskan tuntutannya, yakni penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait berdasarkan alat bukti yang sah, pengungkapan aliran dana secara terbuka, serta adanya pertanggungjawaban pejabat sesuai dengan kewenangan masing-masing dan peraturan perundang-undangan.
FABEM menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme dan proses hukum yang sah, serta tidak boleh terhenti karena adanya kepentingan maupun tekanan politik dari pihak mana pun.
Pesan yang disampaikan FABEM Bogor Raya adalah mendorong agar penegakan hukum berjalan berkeadilan. Usut tuntas setiap dugaan penyimpangan, selamatkan keuangan negara/daerah, dan pulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan serta aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor.
FABEM BOGOR RAYA.. Kawal Hukum, Lawan Korupsi, Bela Kepentingan Rakyat!!!
(TEAM)












