ASAHAN, SUMUT – Ada ironi di balik program pemerintah yang seharusnya menjadi harapan petani. Dana untuk membangun saluran irigasi demi menghidupkan sawah, kini justru diwarnai pengakuan tentang kesulitan keuangan, dugaan permintaan uang, hingga dugaan tekanan yang dialami kelompok penerima manfaat.
Di Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun Anggaran 2026 pada enam titik kegiatan menjadi sorotan.
Sejumlah kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) menyampaikan pengaduan kepada redaksi terkait persoalan yang mereka hadapi dalam pelaksanaan program tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka semula berharap saluran irigasi dapat terbangun dan pasokan air ke sawah meningkat. Namun berdasarkan pengakuan yang diterima redaksi, pelaksanaan program itu diwarnai persoalan pengelolaan dana, keterlambatan material, hingga beban utang.
Dalam pengaduan tersebut, muncul nama dua orang berinisial ES dan R yang disebut-sebut oleh para P3A. Keduanya dituding mengambil kendali pengelolaan dana dan membatasi keleluasaan kelompok penerima manfaat.
Nilai uang yang dipersoalkan berdasarkan pengakuan enam kelompok P3A disebut mencapai Rp570 juta. Redaksi menegaskan, angka tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan pengakuan para P3A dan bukan penetapan kerugian negara, serta bukan kesimpulan telah terjadi tindak pidana.
DANA IRIGASI UNTUK PETANI, MENGAPA PENGAKUAN LUKA YANG MUNCUL ?
P3TGAI merupakan program pemberdayaan masyarakat petani dengan mekanisme swakelola. Karena itu, transparansi pengelolaan dana dan keterlibatan penuh kelompok penerima manfaat menjadi hal penting.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap titik kegiatan di Kecamatan Meranti memperoleh alokasi sebesar Rp195 juta. Dengan enam titik, total alokasi mencapai Rp1,17 miliar.
Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan fisik irigasi.
Menurut keterangan para P3A, ES disebut berperan dalam proses melobi agar kegiatan diperoleh, sementara R yang menurut informasi merupakan aparat Desa Serdang, Kecamatan Meranti, disebut mencari kelompok P3A yang akan ditetapkan sebagai penerima.
Para P3A mengaku awalnya berharap dapat menjalankan kegiatan dengan tetap memiliki kendali atas dana dan pekerjaan. Namun mereka menyatakan pengelolaan dana diduga beralih kepada kedua orang tersebut.
Jika pengakuan itu benar, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai siapa yang sesungguhnya mengendalikan dana dan apakah proses berjalan sesuai petunjuk teknis P3TGAI.
TERMIN PERTAMA CAIR Rp136,5 JUTA, MUNCUL PENGAKUAN DUGAAN PERMINTAAN Rp85 JUTA
Persoalan disebut menguat setelah pencairan termin pertama sebesar 70 persen atau Rp136,5 juta per kelompok.
Menurut pengaduan para P3A, ES dan R kemudian meminta agar dana tersebut diserahkan kepada mereka dengan alasan sebagai koordinator pelaksanaan.
Dari dana itu, keduanya disebut meminta Rp85 juta per P3A sebagai imbalan jasa memperoleh bantuan program.
Para P3A mengaku keberatan karena dana yang seharusnya untuk pembangunan irigasi disebut harus diserahkan dalam jumlah besar.
Ketika meminta sisa dana sebesar Rp51,5 juta, para P3A mengaku tidak mendapatkannya. Menurut keterangan mereka, ES dan R berdalih pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab keduanya.
Pengakuan tersebut masih memerlukan verifikasi menyeluruh. Apakah benar terdapat permintaan Rp85 juta per kelompok? Apakah ada perjanjian tertulis? Apakah uang tersebut benar-benar diserahkan dan ke mana alirannya?
Jawaban atas pertanyaan itu harus didasarkan pada dokumen pencairan, bukti transaksi, kesepakatan para pihak, dan laporan pertanggungjawaban.
MATERIAL DISEBUT TERSENDAT, PROGRES TERHAMBAT, P3A MENGAKU TERPAKSA BERUTANG
Selain persoalan pengelolaan dana, para P3A juga mengeluhkan pengadaan material.
Menurut pengakuan mereka, pengadaan batu, pasir, dan semen disebut berada dalam kendali ES dan R. Material dikirim bertahap dan dinilai tidak selalu mencukupi kebutuhan, sehingga pekerja beberapa kali berhenti karena kehabisan bahan.
Akibatnya, progres fisik dikabarkan berjalan lambat dan kelompok mendapat teguran dari konsultan dan tenaga pendamping.
Di tengah kondisi itu, para P3A mengaku terpaksa mencari pinjaman untuk mengejar progres fisik di atas 50 persen sebagai syarat pengajuan termin kedua sebesar Rp58,5 juta.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah kelompok penerima manfaat telah memperoleh akses yang semestinya terhadap dana, material, dan kewenangan pengambilan keputusan.
TERMIN KEDUA CAIR, MUNCUL PENGAKUAN DUGAAN INTIMIDASI
Setelah termin kedua cair, para P3A mengaku tidak lagi ingin berkoordinasi dengan ES dan R.
Namun berdasarkan pengaduan mereka, keduanya kembali menghubungi kelompok untuk membicarakan persoalan utang.
Dalam situasi tersebut, para P3A mengaku mendapat tekanan dan ancaman akan menanggung akibat jika tidak kooperatif.
Pengakuan mengenai dugaan intimidasi ini harus diperiksa melalui keterangan para pihak, bukti komunikasi, dan saksi yang relevan.
Para P3A juga menduga persoalan ini berkaitan dengan pemberitaan media daring lain yang menyoroti pekerjaan bermasalah. Namun pihak di balik pemberitaan tersebut belum dapat dipastikan, sehingga tidak boleh diarahkan kepada pihak tertentu tanpa bukti.
DUGAAN PERMINTAAN TAMBAHAN Rp10 JUTA, TOTAL Rp570 JUTA DIPERSOALKAN
Menurut pengakuan para P3A, dalam pertemuan lanjutan, ES dan R disebut kembali meminta uang sebesar Rp10 juta per kelompok.
Dengan demikian, perhitungan berdasarkan pengakuan adalah:
– Dugaan permintaan awal: Rp85 juta per P3A
– Dugaan permintaan tambahan: Rp10 juta per P3A
– Total dipersoalkan per kelompok: Rp95 juta
– Enam kelompok: Total Rp570 juta
Sekali lagi redaksi tegaskan, angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan pengakuan para P3A, bukan penetapan resmi kerugian negara.
Pemeriksaan perlu membandingkan nilai pencairan, pengeluaran material, pembayaran upah, progres fisik, dan laporan pertanggungjawaban di enam titik.
APH DIMINTA TURUN TANGAN, PERIKSA DOKUMEN DAN ALIRAN DANA
Atas pengaduan tersebut, aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, diharapkan menindaklanjuti secara profesional, independen, dan transparan.
Pemeriksaan perlu mencakup proses penetapan penerima, pencairan dana, dugaan permintaan uang, pengadaan material, pembayaran upah, progres fisik, hingga laporan pertanggungjawaban.
Pemerintah Kabupaten Asahan dan instansi terkait P3TGAI juga diminta menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan aparat Desa Serdang yang disebut dalam pengaduan.
Prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Tidak boleh ada pihak dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan. Sebaliknya, setiap pengaduan yang disertai bukti layak memperoleh pemeriksaan objektif.
MENUNGGU KLARIFIKASI SEMUA PIHAK
Redaksi JURNALPAKAR.COM telah melayangkan konfirmasi kepada Sdr. Rahmad dan membuka ruang klarifikasi kepada ES, R, Pemerintah Desa Serdang, Pemerintah Kabupaten Asahan, konsultan, tenaga pendamping, serta instansi pelaksana P3TGAI.
Redaksi berkomitmen menjalankan pemberitaan berimbang dan memberikan ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Apabila tuduhan tidak terbukti, hak pihak yang dituduh untuk memperoleh pemulihan nama baik juga harus dihormati.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari para pihak terkait.
[TEAM]











