JurnalPakar.com
MEDAN, 10 MEI 2026 – Advokat Irwansyah, SH hari ini merilis bukti pamungkas dari Disdukcapil Kota Medan yang mengungkap tabir gelap di balik penerbitan SHM No. 477. Ditemukan bahwa subjek hukum dalam sertifikat tersebut diduga menggunakan identitas yang statusnya TIDAK AKTIF di database kependudukan.
Poin-Poin Pelanggaran Berat:
1. Identitas Ilegal: Berdasarkan Surat Disdukcapil No. 470/VIII/774/2021, NIK yang digunakan atas nama Sihar Sitorus dinyatakan TIDAK AKTIF Bagaimana mungkin BPN Deli Serdang menerbitkan sertifikat atas nama individu dengan identitas yang tidak valid secara kenegaraan?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Manipulasi Subjek Hukum: Adanya perbedaan NIK dan penulisan nama antara “Sihar Sitorus” dan “Sihar P.H. Sitorus” menunjukkan adanya upaya pengaburan identitas demi memuluskan perampasan lahan.
3. Kaitan dengan Kejahatan Siber: “Kami mencurigai penghapusan data plotting SHM 655 pada Agustus 2022 adalah upaya panik oknum untuk menutupi jejak identitas palsu ini setelah Pak Legiman mulai melakukan klarifikasi ke Disdukcapil,”* tegas **Irwansyah, SH**.
Tuntutan Hari Ini:
POLDA SUMUT: Segera lakukan upaya paksa untuk menjumpakan Sihar Sitorus. Bukti Disdukcapil sudah cukup untuk menaikkan status menjadi penyidikan tindak pidana pemalsuan dokumen.
BPN DELI SERDANG: Segera batalkan SHM 477 karena subjek hukumnya cacat administrasi kependudukan.
“Tidak ada tempat bersembunyi bagi mafia tanah. Data kependudukan sudah bicara, dan data GPS di lapangan sudah mengunci. Sihar Sitorus harus hadir dan mempertanggungjawabkan perbuatannya!”
Hormat Kami,
IRWANSYAH, SH

(TEAM)***










