SP2HP Ketiga Kasus Gadai Mobil Zenius Taruna Kamal Dinilai Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Soroti PT Bersama Orzora Sukses Gadai

- Penulis

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | JURNALPAKAR.com – Kantor Hukum FLEKSIBEL melalui Juru Bicara Juna Marpaung, SH, menyoroti lambannya penanganan perkara kliennya, Zenius Taruna Kamal, dengan terlapor PT Bersama Orzora Sukses Gadai di Polsek Medan Tembung.

Kuasa hukum menilai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 yang diterbitkan penyidik tidak menunjukkan progres signifikan dan terkesan jalan di tempat.

SP2HP tersebut bernomor: B/1823/X/Res.1.11./2026/Reskrim tertanggal 06 Oktober 2026. Namun surat tersebut baru diserahkan kepada kuasa hukum pada Rabu (29/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat kecewa, isi SP2HP ke-3 terkait laporan kami terhadap PT Bersama Orzora Sukses Gadai ini masih sama dengan SP2HP sebelumnya. Isinya hanya rencana pemeriksaan saksi ahli pidana, tidak ada kemajuan lain,” ujar Juna Marpaung, SH.

Juna menjelaskan, perkara ini dilaporkan sejak 27 Maret 2026* dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/384/III/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung dengan terlapor PT Bersama Orzora Sukses Gadai.

Dalam SP2HP terbaru, penyidik hanya menyebut telah melakukan gelar perkara di Polrestabes Medan dengan rekomendasi memaksimalkan penyelidikan dengan memeriksa ahli pidana.

Baca Juga:  IMIGRASI BELAWAN BUKA LAYANAN PASPORIA DI CAR FREE DAY, WARGA MUDAH URUS PASPOR SAAT LIBUR

Padahal menurutnya, sudah tujuh bulan laporan berjalan, perkara ini seharusnya sudah bisa ditingkatkan statusnya.

Atas hal itu, Kantor Hukum FLEKSIBEL menyampaikan tiga tuntutan tegas:

1. Meminta Direksi / Pihak PT Bersama Orzora Sukses Gadai selaku terlapor segera ditahan. Agar tidak menghilangkan barang bukti dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

2. Meminta objek perkara berupa 1 (satu) unit mobil milik klien yang digadaikan di PT Bersama Orzora Sukses Gadai agar ditahan dan dijadikan barang bukti oleh penyidik.

3. Meminta Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengindahkan perintah Kadiv Propam Polri. Terkait pendistribusian perkara ini ke Wasidik Poldasu, dan selanjutnya Poldasu segera menindaklanjutinya ke Polsek Medan Tembung untuk atensi dan percepatan penanganan.

“Kami meminta agar kasus PT Bersama Orzora Sukses Gadai ini mendapat atensi serius. Sudah berbulan-bulan laporan jalan di tempat. Kami harap Propam dan Wasidik Poldasu segera turun tangan,” tegas Juna.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Medan Tembung belum memberikan keterangan resmi. Tim masih berupaya melakukan konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Dieksekusi PN Lubuk Pakam, Lahan Al Washliyah di Pasar 4 Helvetia Ricuh
KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka Usai Tabrakan Kapal Taiwan, Kodaeral I Evakuasi 3 ABK
Tolak Eksekusi 32 Hektare Lahan Pasar IV Desa Helvetia, Ribuan Warga: Kami Siap Pertahankan
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Imigrasi Belawan Teguhkan Semangat Nasionalisme dan Pengabdian
PERKUAT PENJAGAAN LAUT SUMUT, KODAERAL I DAN BEA CUKAI SATUKAN LANGKAH LAWAN PENYELUNDUPAN
Menembus Batas Kepulauan, KRI Bung Karno-369 Kawal Rupiah Hingga Pelosok Negeri
Sinergi Lintas Matra: Polda Sumut, TNI dan Pemda Gelar Operasi Patuh Toba 2026 Demi Keselamatan di Jalan
Fabem Sumut Soroti Perpres 107/2026 Belum Bisa Diakses Publik, Minta Pemerintah Buka Naskah Resmi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:54 WIB

SP2HP Ketiga Kasus Gadai Mobil Zenius Taruna Kamal Dinilai Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Soroti PT Bersama Orzora Sukses Gadai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Gagal Dieksekusi PN Lubuk Pakam, Lahan Al Washliyah di Pasar 4 Helvetia Ricuh

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:35 WIB

KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka Usai Tabrakan Kapal Taiwan, Kodaeral I Evakuasi 3 ABK

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tolak Eksekusi 32 Hektare Lahan Pasar IV Desa Helvetia, Ribuan Warga: Kami Siap Pertahankan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:47 WIB

PERKUAT PENJAGAAN LAUT SUMUT, KODAERAL I DAN BEA CUKAI SATUKAN LANGKAH LAWAN PENYELUNDUPAN

Berita Terbaru