MEDAN, JurnalPakar.com – Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SMP se-Kota Medan mencuat ke publik. DPW LSM PAKAR Sumatera Utara menemukan indikasi kuat adanya selisih antara penggunaan dana di lapangan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disetor ke Disdik.
Temuan itu disampaikan Ketua DPW LSM PAKAR Sumut, Elyta Megawati, dalam konferensi pers di Hotel Lexus, Kamis (30/7/2026) yang dihadiri sekitar 25 awak media. Ia menyebut pengelolaan dana BOS di sejumlah SMP diduga tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami menemukan adanya indikasi bahwa pengelolaan dana BOS di beberapa SMP tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, terdapat dugaan perbedaan antara realisasi penggunaan anggaran dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan,” ujar Elyta dalam keterangannya kepada awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan bahwa laporan yang disusun oleh pihak sekolah belum mencerminkan kondisi penggunaan anggaran yang sebenarnya di lapangan.
“Kami berharap pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kota Medan, dapat segera melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh agar penggunaan dana BOS benar-benar transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana BOS dengan regulasi yang berlaku, adanya selisih antara realisasi anggaran dan LPJ, serta indikasi lemahnya pengawasan dalam implementasinya di tingkat sekolah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Redaksi JurnalPakar.com telah meminta penjelasan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan terkait mekanisme pengawasan dan evaluasi penggunaan dana BOS di tingkat SMP. Klarifikasi juga diminta terkait dugaan ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban yang beredar di tengah masyarakat.
Selain itu, redaksi turut mempertanyakan langkah-langkah konkret yang telah maupun akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS.
Konfirmasi yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen dalam menerapkan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides) dalam setiap pemberitaan yang disajikan kepada publik.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan menyajikan perkembangan informasi lebih lanjut terkait isu ini.
(TEAM)












