LANGGAR ATURAN, TIGA WNA CHINA DIDEPORTASI IMIGRASI BELAWAN

- Penulis

Sabtu, 19 September 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | JurnalPaka.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Rabu (17/9/2026).

Ketiga WNA tersebut berinisial MY, MY, dan MX. Mereka dipulangkan ke negara asalnya, Shanghai, China, setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Belawan mengatakan, tindakan deportasi dilakukan karena ketiganya diduga melanggar Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ketiganya tidak menaati ketentuan keimigrasian yang berlaku. Sesuai prosedur, kami lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” ujarnya.

Proses deportasi dikawal oleh enam petugas Imigrasi Belawan dari Kualanamu menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan penerbangan ke Shanghai.

Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan proses deportasi berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pelaksanaan tugas ini merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian dan sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat“.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Belawan Deportasi 1 WNA China Melalui Bandara Kualanamu, Cekal 5 Tahun
Hak Jawab SPPG Tembung 5: Tuduhan Air Sumur Berbusa dan Parit Berbau Limbah Tidak Berdasar, IPAL Telah Dibangun
PELINDO REGIONAL 1 IKUTI UPACARA HARHUBNAS 2026 DI DELI SERDANG
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Imigrasi Belawan Deportasi 1 WNA China Melalui Bandara Kualanamu, Cekal 5 Tahun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Hak Jawab SPPG Tembung 5: Tuduhan Air Sumur Berbusa dan Parit Berbau Limbah Tidak Berdasar, IPAL Telah Dibangun

Minggu, 20 September 2026 - 07:54 WIB

PELINDO REGIONAL 1 IKUTI UPACARA HARHUBNAS 2026 DI DELI SERDANG

Sabtu, 19 September 2026 - 08:19 WIB

LANGGAR ATURAN, TIGA WNA CHINA DIDEPORTASI IMIGRASI BELAWAN

Berita Terbaru