Imigrasi Belawan Deportasi 1 WNA China Melalui Bandara Kualanamu, Cekal 5 Tahun

- Penulis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | JurnalPakar.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan pengawasan keberangkatan deportasi terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA) asal China melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Kualanamu, Senin (6/10/2026).

Deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang patut diduga tidak menaati ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengatakan pengawasan dilakukan secara ketat untuk memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengawasan keberangkatan ini kita lakukan untuk memastikan proses deportasi berjalan sesuai SOP. Setelah diberangkatkan ke negara asalnya melalui penerbangan internasional, yang bersangkutan juga kita kenakan penangkalan selama 5 tahun,” ujar perwakilan Imigrasi Belawan.

Baca Juga:  LANGGAR ATURAN, TIGA WNA CHINA DIDEPORTASI IMIGRASI BELAWAN

Pelaksanaan deportasi ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, tegas, serta humanis sesuai dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi WNA lainnya agar tetap mematuhi peraturan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Jawab SPPG Tembung 5: Tuduhan Air Sumur Berbusa dan Parit Berbau Limbah Tidak Berdasar, IPAL Telah Dibangun
PELINDO REGIONAL 1 IKUTI UPACARA HARHUBNAS 2026 DI DELI SERDANG
LANGGAR ATURAN, TIGA WNA CHINA DIDEPORTASI IMIGRASI BELAWAN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Imigrasi Belawan Deportasi 1 WNA China Melalui Bandara Kualanamu, Cekal 5 Tahun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Hak Jawab SPPG Tembung 5: Tuduhan Air Sumur Berbusa dan Parit Berbau Limbah Tidak Berdasar, IPAL Telah Dibangun

Minggu, 20 September 2026 - 07:54 WIB

PELINDO REGIONAL 1 IKUTI UPACARA HARHUBNAS 2026 DI DELI SERDANG

Sabtu, 19 September 2026 - 08:19 WIB

LANGGAR ATURAN, TIGA WNA CHINA DIDEPORTASI IMIGRASI BELAWAN

Berita Terbaru