DELI SERDANG | JurnalPakar.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan pengawasan keberangkatan deportasi terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA) asal China melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Kualanamu, Senin (6/10/2026).
Deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang patut diduga tidak menaati ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengatakan pengawasan dilakukan secara ketat untuk memastikan seluruh proses keberangkatan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengawasan keberangkatan ini kita lakukan untuk memastikan proses deportasi berjalan sesuai SOP. Setelah diberangkatkan ke negara asalnya melalui penerbangan internasional, yang bersangkutan juga kita kenakan penangkalan selama 5 tahun,” ujar perwakilan Imigrasi Belawan.
Pelaksanaan deportasi ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, tegas, serta humanis sesuai dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi WNA lainnya agar tetap mematuhi peraturan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia.
(TEAM)












