Hak Jawab SPPG Tembung 5: Tuduhan Air Sumur Berbusa dan Parit Berbau Limbah Tidak Berdasar, IPAL Telah Dibangun

- Penulis

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | JurnalPakar.com — Pengelola SPPG Deli Serdang Percut Sei Tuan Tembung 5 menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi terhadap pemberitaan yang sebelumnya memuat dugaan mengenai air sumur berbusa dan parit berbau limbah yang dikaitkan dengan aktivitas SPPG.

Pihak SPPG Tembung 5 menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak menggambarkan kondisi dan fakta yang sebenarnya terkait pengelolaan limbah di lingkungan SPPG.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, SPPG Tembung 5 telah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dikerjakan oleh PT Alfa Media Solusindo, perusahaan yang bergerak di bidang chemical speciality, general chemical, IPAL dan konsultasi lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Keterangan Nomor 006/STA/AMS–MBG/PST/04/2026 tertanggal 1 April 2026, PT Alfa Media Solusindo menerangkan telah mengerjakan instalasi pengolahan air limbah pada kegiatan Dapur Modern untuk kegiatan Makanan Bergizi di SPPG Deli Serdang Percut Sei Tuan Tembung 5, beralamat di Jl. Bustaman Gg. Wijaya Kesuma No. 15, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Surat Keterangan – Pengerjaan Instalasi IPAL MBG Percut Sei Tuan #15.pdf

Saat ini pembangunan instalasi IPAL tersebut telah selesai dan telah beroperasi dengan baik. Sistem pengolahan limbah yang digunakan adalah sistem biofilter, dengan sejumlah tahapan pengolahan yang meliputi bak grease trap, pompa transfer, settling tank, feed tank, pressure pump, multimedia filter, flow meter, serta bakteri pengurai. Sistem tersebut juga dilengkapi dengan sistem semiotomatis menggunakan panel listrik. Surat Keterangan – Pengerjaan Instalasi IPAL MBG Percut Sei Tuan #15.pdf

Baca Juga:  LANGGAR ATURAN, TIGA WNA CHINA DIDEPORTASI IMIGRASI BELAWAN

Dengan telah tersedianya dan beroperasinya sistem IPAL tersebut, pihak SPPG menegaskan bahwa pengelolaan air limbah telah dilakukan melalui sistem pengolahan yang memang diperuntukkan untuk mengolah limbah dari kegiatan operasional dapur.

Oleh karena itu, pihak SPPG mempertanyakan dasar pemberitaan yang mengaitkan secara langsung kondisi air sumur berbusa maupun parit berbau dengan aktivitas SPPG, apabila tidak disertai dengan hasil pemeriksaan, pengujian laboratorium, maupun bukti teknis yang dapat memastikan sumber dan penyebab kondisi tersebut.

“Kami menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Namun, informasi yang disampaikan kepada publik juga harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan. SPPG Tembung 5 telah memiliki dan mengoperasikan IPAL, dan sistem tersebut telah berjalan dengan baik sesuai standar pengelolaan yang ditetapkan,” ujar pihak SPPG.

Pihak SPPG juga menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pencemaran lingkungan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara objektif dan berdasarkan data ilmiah oleh instansi atau pihak yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, dapat diketahui secara pasti apakah suatu kondisi lingkungan benar-benar disebabkan oleh aktivitas SPPG atau terdapat faktor lain.

Pihak SPPG menyayangkan apabila dugaan yang belum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian dapat berkembang menjadi pemberitaan yang seolah-olah menyimpulkan bahwa SPPG merupakan sumber pencemaran.

Pemberitaan tersebut diketahui telah diturunkan (shut down). Atas dasar itu, hak jawab ini disampaikan untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi kepada masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun pembentukan opini berdasarkan informasi yang tidak lengkap.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Belawan Deportasi 1 WNA China Melalui Bandara Kualanamu, Cekal 5 Tahun
PELINDO REGIONAL 1 IKUTI UPACARA HARHUBNAS 2026 DI DELI SERDANG
LANGGAR ATURAN, TIGA WNA CHINA DIDEPORTASI IMIGRASI BELAWAN
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Imigrasi Belawan Deportasi 1 WNA China Melalui Bandara Kualanamu, Cekal 5 Tahun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Hak Jawab SPPG Tembung 5: Tuduhan Air Sumur Berbusa dan Parit Berbau Limbah Tidak Berdasar, IPAL Telah Dibangun

Minggu, 20 September 2026 - 07:54 WIB

PELINDO REGIONAL 1 IKUTI UPACARA HARHUBNAS 2026 DI DELI SERDANG

Sabtu, 19 September 2026 - 08:19 WIB

LANGGAR ATURAN, TIGA WNA CHINA DIDEPORTASI IMIGRASI BELAWAN

Berita Terbaru