MEDAN – Persoalan pembangunan bangunan ruko sekitar 2,5 lantai yang disebut milik Yayasan Pendidikan & Pelatihan Herman / Les Herman di Jalan Sumatera No. 11-12, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, kini bukan lagi sekadar soal satu bangunan.
Kasus ini telah berkembang menjadi persoalan serius terkait efektivitas pengawasan, penertiban pasca-penindakan, koordinasi antar OPD di lingkungan Pemko Medan, hingga kejelasan status Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada 25 September 2026, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut masih terpantau berlangsung. Padahal, berdasarkan informasi dari pihak Kecamatan Medan Belawan, sebelumnya telah dilakukan imbauan melalui Kasi Trantib kepada pemilik bangunan dan telah dibuat laporan tertulis kepada instansi terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernah Ditindak, Tapi Aktivitas Diduga Kembali Berjalan
Informasi yang dihimpun menyebutkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan bersama Satpol PP Kota Medan pernah turun ke lokasi dan melakukan tindakan penertiban dengan membongkar sebagian dinding bangunan.
Namun menjadi pertanyaan besar, setelah penertiban dilakukan, mengapa aktivitas pembangunan kembali terlihat berjalan di lokasi?
Di Lokasi, PBG Tidak Terlihat dan KRK Disebut Baru Terbit Belakangan
Saat di lokasi pada 25 September 2026, awak media mencoba meminta keterangan terkait dokumen PBG. Seorang pekerja di lokasi mengatakan tidak mengetahui soal tersebut.
“Kami cuma pekerja, Bang. Terkait PBG tidak ada saya lihat di sini. Kalau mau konfirmasi ke sebelah saja, Bang,” ujar pekerja tersebut.
Pernyataan pekerja tersebut tentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bangunan tidak memiliki PBG. Untuk itu, media kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang berwenang.
Dari lokasi sebelah bangunan, seorang bernama Gunawan menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam proses pengurusan PBG.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa KRK untuk bangunan tersebut disebut baru diterbitkan setelah aktivitas pembangunan sudah berjalan terlebih dahulu.
Untuk menguji informasi tersebut, media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik atau penanggung jawab bangunan, Varrel Preston Herman JR, melalui pesan WhatsApp pada 26 September 2026.
Sejumlah poin yang dimintakan penjelasan meliputi status KRK dan waktu penerbitannya, status PBG saat pembangunan dimulai, dasar pelaksanaan pembangunan jika PBG belum terbit, kronologi penindakan yang dilakukan PKPCKTR dan Satpol PP, ada tidaknya surat penghentian pekerjaan dan penyegelan, serta dasar dilanjutkannya kembali pembangunan setelah adanya tindakan dari Pemko Medan.
Hingga berita ini disusun, media belum menyimpulkan status perizinan bangunan tersebut dan masih menunggu klarifikasi resmi dari pemilik.
Empat Pejabat Pemko Medan Dikonfirmasi Pada 28 September 2026
Tidak hanya kepada pemilik, media juga melakukan konfirmasi resmi kepada jajaran Pemko Medan pada 28 September 2026 melalui pesan WhatsApp.
Pertama, kepada Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, S.T., M.Si. Konfirmasi terkait apakah benar PKPCKTR bersama Satpol PP pernah melakukan penindakan, bagaimana status PBG saat penindakan, apakah ada surat teguran, surat penghentian pekerjaan, pemasangan segel, serta alasan mengapa pekerjaan kembali berlangsung setelah penindakan.
Kedua, kepada Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Dinas PKPCKTR Kota Medan, Dicky Rahmadan, S.E., M.T., terkait kronologi penindakan, kejelasan KRK dan PBG, serta tindak lanjut pengawasan pasca-penindakan.
Ketiga, kepada Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, S.S.T.P., M.Si., CGCAE. Inspektorat dimintai keterangan apakah telah menerima laporan terkait bangunan tersebut, apakah telah meminta keterangan kepada PKPCKTR dan Satpol PP, serta bagaimana mekanisme pengawasan internal Pemko Medan jika bangunan yang telah ditindak kembali dikerjakan.
Keempat, kepada Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, S.STP. Konfirmasi kepada Kasatpol PP menjadi penting karena Satpol PP disebut turut dalam penindakan. Namun dalam proses konfirmasi, pesan WhatsApp yang dikirim wartawan hanya bercentang satu dan diduga nomor wartawan telah diblokir. Redaksi tetap menggunakan istilah “diduga diblokir” karena belum ada penjelasan resmi terkait kendala teknis atau alasan lainnya, dan tetap membuka ruang klarifikasi.
Bukan Soal Blokir, Tapi Soal Keterbukaan Informasi Publik
Persoalan utama bukan soal apakah pejabat membalas WhatsApp atau tidak. Substansi yang lebih penting adalah keterbukaan informasi publik terkait PBG, KRK, penertiban, penghentian pekerjaan, pengawasan pasca-penindakan, dan potensi penerimaan daerah dari retribusi PBG.
Publik berhak mengetahui bagaimana Pemko Medan menjelaskan rangkaian peristiwa tersebut secara transparan.

Retribusi PBG Berpotensi Berdampak Pada PAD
Persoalan PBG tidak bisa dilepaskan dari aspek penerimaan daerah. Berdasarkan regulasi, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pungutan daerah atas pelayanan penerbitan PBG, termasuk inspeksi bangunan gedung dan layanan terkait lainnya.
Artinya, jika ada bangunan yang seharusnya menjadi objek retribusi PBG namun tidak terdata, tidak ditertibkan, atau proses pemungutannya tidak berjalan sesuai ketentuan, persoalannya bukan hanya soal ketertiban bangunan, tetapi juga berpotensi menyangkut penerimaan daerah.
Namun demikian, tidak dapat serta-merta disimpulkan telah terjadi kebocoran PAD hanya karena ditemukan satu bangunan yang diduga belum melengkapi PBG. Diperlukan data resmi, pemeriksaan, dan audit dari pihak berwenang.
Diduga Tidak Hanya Satu Bangunan, Perlu Audit Menyeluruh
Kasus bangunan Les Herman ini juga membuka pertanyaan yang lebih luas. Apakah hanya satu bangunan di Kota Medan yang status PBG-nya belum jelas? Ataukah masih ada bangunan lain yang sudah atau sedang dibangun namun dokumen PBG-nya belum dapat ditunjukkan, pernah ditindak namun kembali beraktivitas, belum terdata optimal, atau belum memberikan kontribusi retribusi sesuai ketentuan?
Untuk menjawab itu, diperlukan audit menyeluruh. BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap tata kelola penerimaan dan pengawasan retribusi PBG di Kota Medan, termasuk pencocokan data bangunan, data PBG, ketetapan retribusi, dan realisasi penerimaan daerah. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan potensi PAD tidak hilang akibat lemahnya pendataan dan pengawasan.
Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Dalam persoalan ini, perhatian publik tertuju kepada Wali Kota Medan untuk memastikan jajarannya tidak saling lempar tanggung jawab ketika pers dan masyarakat meminta penjelasan.
Jika bangunan telah memenuhi persyaratan, diminta untuk menjelaskan dan menunjukkan dasar administrasinya. Jika belum, jelaskan tindakan yang telah dan akan dilakukan. Jika sudah ditertibkan namun kembali dikerjakan, jelaskan mengapa hal itu bisa terjadi.
Jika terdapat kelemahan pengawasan, evaluasi terhadap OPD terkait perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Penertiban tidak boleh hanya berhenti pada pembongkaran sebagian dinding, namun beberapa hari kemudian aktivitas pembangunan kembali berjalan. Jika demikian, publik wajar mempertanyakan apakah penertiban tersebut benar-benar penegakan aturan atau hanya bersifat sesaat tanpa pengawasan lanjutan.
Publik Menunggu Jawaban Resmi
Untuk keberimbangan, media telah melakukan konfirmasi resmi kepada:
26 September 2026: Varrel Preston Herman JR selaku pemilik/penanggung jawab bangunan.
28 September 2026: John Ester Lase, S.T., M.Si., Kadis PKPCKTR Kota Medan.
28 September 2026: Dicky Rahmadan, S.E., M.T., Kabid PBL PKPCKTR Kota Medan.
28 September 2026: Erfin Fachrurrazi, S.S.T.P.,M.Si., CGCAE., Inspektur Kota Medan.
28 September 2026: Muhammad Yunus, S.STP., Kasatpol PP Kota Medan.
Konfirmasi juga ditujukan kepada Wali Kota Medan, Camat Medan Belawan, dan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara guna memperoleh informasi yang utuh.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang satu bangunan di Jalan Sumatera, Belawan. Ini menjadi pintu masuk untuk mempertanyakan bagaimana Pemko Medan mengawasi bangunan gedung, bagaimana penindakan dan pengawasan pasca-penindakan dilakukan, serta bagaimana retribusi PBG dikelola agar masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
PAD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Jika ada potensi penerimaan yang seharusnya masuk namun tidak tertagih akibat lemahnya pendataan atau pengawasan, dampaknya akan kembali kepada masyarakat.
Kini publik menunggu data resmi terkait PBG, kronologi penerbitan KRK, dokumen penindakan, status penghentian pekerjaan, serta penjelasan resmi mengapa pembangunan kembali berlangsung setelah tindakan.
Media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Varrel Preston Herman JR, John Ester Lase, Dicky Rahmadan, Erfin Fachrurrazi, Muhammad Yunus, Wali Kota Medan, Camat Medan Belawan, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Sebab yang dicari bukan siapa yang salah, melainkan apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab dalam pengawasan, dan apakah seluruh potensi penerimaan daerah dari sektor PBG telah dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
[Suryono]












