Rp507,4 Miliar APBD Deli Serdang Jadi Sorotan, PW-GHARIS Sumut Minta Kejati Telusuri Prosedur Pergeseran Anggaran

- Penulis

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, JurnalPakar.com — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp507,4 miliar menjadi perhatian publik. Besarnya nilai pergeseran anggaran tersebut memunculkan dorongan agar pengelolaannya dijelaskan secara terbuka dan prosedurnya dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan itu disampaikan Pimpinan Wilayah Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (PW-GHARIS) Sumatera Utara melalui laporan resmi dan aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (16/10/2026). Dalam aksinya, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan sesuai kewenangan terkait dugaan persoalan transparansi pengelolaan APBD Deli Serdang.

Bagi PW-GHARIS, nilai ratusan miliar rupiah dalam APBD bukan sekadar angka administratif, melainkan amanah publik yang penggunaannya perlu memiliki dasar perencanaan, dokumen yang jelas, dan mekanisme pengawasan yang berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waktu Penyerahan Dokumen Pergeseran Anggaran Dipertanyakan

Salah satu poin yang disoroti adalah soal waktu penyampaian dokumen pergeseran anggaran kepada DPRD.

Dalam rilis aksi tersebut disebutkan, pergeseran tahap pertama yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 dan tahap kedua melalui Perbup Nomor 16 Tahun 2026 tanggal 24 April 2026, disebut baru disampaikan kepada DPRD pada 9 September 2026.

Rentang waktu itu, menurut pelapor, perlu dijelaskan dari sisi mekanisme penyampaian, kepatuhan terhadap regulasi, dan efektivitas fungsi pengawasan. PW-GHARIS meminta agar ada kejelasan mengenai dasar hukum dan alasan administratif di balik jeda waktu tersebut.

Koordinator Aksi PW-GHARIS Sumut, Fatwa Hatta, menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah semestinya mengedepankan prinsip keterbukaan.

“Setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Fatwa Hatta dalam aksi tersebut.

Rencana Sewa Kendaraan Listrik dan Perubahan Lokasi Proyek Ikut Disorot

Selain soal waktu penyerahan dokumen, PW-GHARIS juga menyoroti rencana penyewaan 30 unit kendaraan listrik untuk pimpinan perangkat daerah. Dalam materi aksi, nilai sewa tersebut disebut mencapai Rp5 miliar per tahun atau sekitar Rp25 miliar untuk lima tahun.

Menurut pelapor, rencana belanja dengan nilai tersebut perlu penjelasan komprehensif mengenai urgensi kebutuhan, analisis efisiensi, perbandingan skema pengadaan, serta manfaat jangka panjangnya bagi daerah. Hal itu dinilai penting agar alokasi belanja selaras dengan skala prioritas pembangunan.

Sorotan lain adalah terkait proyek median jalan senilai Rp800 juta. Proyek yang menurut pelapor semula direncanakan di kawasan Sunggal disebut mengalami perubahan lokasi ke Jalan Sultan Serdang yang merupakan jalur menuju Bandara Kualanamu.

Baca Juga:  Julis Amitra-Taufik Juara Kelas B, Turnamen PB Mitra Sporty Medan Ke-2 Tahun 2026 Resmi Ditutup - Kadispora dan KONI Medan Dukung Penuh

PW-GHARIS menilai, perubahan lokasi proyek infrastruktur seharusnya disertai penjelasan teknis, kesesuaian dengan dokumen perencanaan, dan dasar persetujuan yang dapat ditelusuri, agar tidak menimbulkan pertanyaan di publik.

Kedua poin tersebut disampaikan sebagai materi yang perlu ditelaah lebih lanjut oleh pihak berwenang, bukan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran.

Pembahasan P-APBD 2026 dan Empat Poin Tuntutan

PW-GHARIS juga menyinggung soal dinamika pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 yang disebut melewati batas waktu 30 September 2026. Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi berdampak pada kepastian program pembangunan, sehingga penyebab dan konsekuensi administratifnya perlu ditelusuri berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku.

Dalam aksinya, PW-GHARIS menyampaikan empat poin tuntutan:

1.  Meminta Kejati Sumut melakukan penelaahan awal sesuai kewenangan terhadap pengelolaan pergeseran anggaran Pemkab Deli Serdang senilai Rp507,4 miliar yang menjadi sorotan.
2.  Meminta pemeriksaan terhadap dasar hukum, prosedur, dan waktu penyampaian Perbup terkait pergeseran anggaran kepada DPRD Deli Serdang.
3.  Mendorong penelusuran terhadap alokasi anggaran yang dikaitkan dengan kebutuhan kebencanaan untuk memastikan kesesuaian peruntukan.
4.  Meminta penelaahan terkait perubahan lokasi proyek median jalan senilai Rp800 juta dan evaluasi rencana sewa kendaraan listrik dari aspek kebutuhan, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

PW-GHARIS menegaskan, tuntutan tersebut merupakan dorongan agar setiap dugaan diuji secara objektif melalui dokumen, keterangan pihak terkait, dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Menunggu Penjelasan Resmi dan Penelusuran Objektif

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait materi sorotan yang disampaikan PW-GHARIS Sumut. Redaksi memberikan ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan kepada Pemkab Deli Serdang serta pihak terkait lainnya.

Kejati Sumut diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara proporsional dan profesional, dengan memeriksa fakta dan dokumen secara cermat. Hasil penelaahan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang disorot merupakan kekurangan administratif, persoalan prosedural, atau hal lain yang memerlukan penanganan lebih lanjut sesuai hukum.

Masyarakat membutuhkan kejelasan informasi dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Keterbukaan dokumen, penjelasan yang terukur, dan pengawasan yang berjalan diyakini menjadi kunci menjaga kepercayaan publik bahwa anggaran daerah dikelola untuk kepentingan masyarakat.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Belawan Raih Dua Penghargaan Nasional di Ajang Bimtek Pimpasa Ditjen Imigrasi
AKSI SOSIAL CSR, PT MUSIM MAS GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS DAN DONOR DARAH MASYARAKAT MEDAN DELI DAN MEDAN LABUHAN 
TRANSFORMASI PELINDO GROUP, PENERBITAN NOTA JASA KEPELABUHAN BELAWAN BERALIH KE PELINDO REGIONAL I
Pelindo Multi Terminal Cetak Wirausaha Muda Lewat Program Jamur Berdaya HUB di Medan
Dugaan Skandal P3TGAI Asahan Rp1,17 Miliar Mencuat, 6 P3A di Meranti Mengaku Diperas Rp570 Juta
Perkuat Tata Kelola Aset Negara, KSOP Belawan dan Pelindo Regional 1 Teken Tukar Menukar BMN
216 Hari Laporan Dipetieskan Polsek Medan Tembung, LP Zenius Taruna Kamal Mangkrak
Gagal Dieksekusi PN Lubuk Pakam, Lahan Al Washliyah di Pasar 4 Helvetia Ricuh
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Imigrasi Belawan Raih Dua Penghargaan Nasional di Ajang Bimtek Pimpasa Ditjen Imigrasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:11 WIB

AKSI SOSIAL CSR, PT MUSIM MAS GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS DAN DONOR DARAH MASYARAKAT MEDAN DELI DAN MEDAN LABUHAN 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:10 WIB

TRANSFORMASI PELINDO GROUP, PENERBITAN NOTA JASA KEPELABUHAN BELAWAN BERALIH KE PELINDO REGIONAL I

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Pelindo Multi Terminal Cetak Wirausaha Muda Lewat Program Jamur Berdaya HUB di Medan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Dugaan Skandal P3TGAI Asahan Rp1,17 Miliar Mencuat, 6 P3A di Meranti Mengaku Diperas Rp570 Juta

Berita Terbaru