Belawan | JurnalPakar.com – Pembangunan gedung Dinas Perhubungan di kawasan Terminal Belawan menjadi sorotan warga. Pasalnya, di lokasi proyek tidak terlihat plang informasi nilai pagu anggaran serta belum terinformasikan kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Temuan tersebut didapat awak media saat melakukan peninjauan langsung di lapangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat setiap pembangunan rumah warga diwajibkan mengurus PBG terlebih dahulu.
“Setiap masyarakat yang mau membangun rumah diwajibkan urus PBG dulu. Kenapa bangunan pemerintah tidak terlihat PBG dan plang pagunya? Kami minta ada kejelasan,” ujar seorang warga Belawan yang meminta identitasnya disamarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga tersebut menilai penerapan aturan harus berlaku sama. “Jangan sampai aturan hanya tegas untuk masyarakat, tapi longgar untuk bangunan instansi,” lanjutnya.
Sesuai regulasi, pembangunan kantor pemerintah tetap wajib memiliki PBG. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, seluruh bangunan gedung termasuk Bangunan Gedung Negara (BGN) wajib memenuhi standar teknis dan memperoleh PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR sebelum konstruksi dimulai.
Terkait hal tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan. Seorang pegawai yang ditemui menjelaskan bahwa untuk bangunan pemerintah retribusinya nol rupiah.
“Untuk bangunan pemerintah dikenakan biaya nol. Untuk lebih jelas bisa datang langsung ke kantor, nanti ada petugas teknisnya,” jelasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kasi Aset Dinas Perhubungan Kota Medan bermarga Napitupulu terkait proyek pembangunan di Terminal Belawan tersebut belum berhasil. Yang bersangkutan belum bersedia memberikan keterangan saat dihubungi awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Medan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Win)












