Medan | JURNALPAKAR.com – Kantor Hukum Fleksibel akan melaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dalam penanganan pengaduan nasabah.
Hal itu disampaikan Pimpinan Kantor Hukum Fleksibel, Bung Bayu SH M.Kn, dalam wawancara eksklusif terkait kasus penggelapan satu unit mobil milik kliennya, Zenius Taruna Kamal, yang telah dilaporkan ke Polsek Medan Tembung.
Bung Bayu menjelaskan kronologis perkara berawal Maret 2026. Kliennya ditawari take over oleh PT Corleon Gadai Sumatera. Kemudian PT tersebut menawarkan kepada pihak ketiga yakni PT Orjora Sukses Gadai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dinyatakan layak oleh marketing, klien kami diundang ke perusahaan. Mobil dari klien kami dipinjam, dan setelah ditanya, mobil tersebut sudah dibawa oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” jelas Bung Bayu.
Atas kejadian tersebut, Kantor Hukum Fleksibel telah menempuh dua jalur hukum:
1. Laporan Pidana ke Polsek Medan Tembung
Laporan polisi atas dugaan penggelapan sudah masuk dan saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polsek Medan Tembung.
2. Pengaduan ke OJK Sumut Atas Dugaan Tindakan Sewenang-wenang
Selain pidana, pihaknya juga membuat pengaduan resmi ke OJK Sumut pada bulan Juli 2026 terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan.
Menurut Bung Bayu, karena leasing / gadai merupakan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK, maka segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dapat dilaporkan ke OJK sesuai amanat Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.
Pengaduan tersebut diproses pada bulan Agustus 2026 dengan mekanisme jawab-menjawab antara Kantor Hukum Fleksibel dan pihak perusahaan. Namun yang menjawab sementara PT Corleone Gadai, sementara PT Orjora Sukses Bersama tidak memberikan tanggapan.
“Setelah kami perhatikan, jawaban dari leasing gadai itu tidak membahas substansi yang kami adukan tentang tindakan sewenang-wenang dengan modus pinjam kunci,” tegas Bung Bayu.
Pengaduan Ditolak Karena PUJK Menolak Mediasi
Kejanggalan terjadi saat OJK / LAPS menyatakan pengaduan dari Zenius Taruna Kamal ditolak dengan alasan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak mau melakukan mediasi.
Bung Bayu menilai ada ketimpangan hukum dalam keputusan tersebut.
“Harusnya proses itu setelah dijawab masuk ke tahap mediasi. Kalau memang PUJK tidak mau melaksanakan mediasi, proses tetap dilanjutkan, bukan dihentikan dan ditolak,” ujarnya.
Karena dinilai tidak memberikan keadilan, Kantor Hukum Fleksibel mengambil langkah selanjutnya.
Akan Laporkan ke Ombudsman RI
“Setelah kami pelajari surat penghentian dari OJK Sumut, kami akan membuat pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Rencana besok atau lusa kami kirimkan,” ungkap Bung Bayu.
Pihak yang akan dilaporkan ke Ombudsman RI adalah OJK Sumut, PT Corleon Gadai Sumatera, dan PT Orjora Sukses Gadai.
Pihaknya berharap Ombudsman RI dapat memeriksa dugaan maladministrasi tersebut dan memerintahkan agar proses mediasi dan prosedur di OJK tetap dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku.
(TEAM)












