Gagal Dieksekusi PN Lubuk Pakam, Lahan Al Washliyah di Pasar 4 Helvetia Ricuh

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHAN DELI | JurnalPakar.com – Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 32 hektare milik Al Washliyah di Jalan Serbaguna Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, berakhir ricuh dan gagal dilaksanakan, Kamis (29/10/2026).

Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tersebut mendapat penolakan dari ratusan warga penghuni lahan. Aksi penolakan berujung pelemparan terhadap petugas di lapangan hingga mengakibatkan tiga personel kepolisian terluka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak pagi hari ratusan personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP telah disiagakan di lokasi objek eksekusi. Lahan tersebut secara hukum berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai milik sah organisasi Al Washliyah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kericuhan bermula saat Panitera PN Lubuk Pakam hendak membacakan penetapan pengadilan terkait kepemilikan lahan. Warga yang sudah berkumpul tiba-tiba melakukan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu, botol berisi bensin, hingga bom molotov.

Situasi semakin memanas ketika sekelompok anak sekolah dijadikan tameng di barisan depan warga. Petugas yang mencoba merangsek maju akhirnya memilih mundur untuk menghindari jatuhnya korban jiwa dari kedua belah pihak.

Baca Juga:  Dicopot dari Kareg BGN Sumut, Proses Pemeriksaan Tengku Agung Diminta Tetap Berjalan

Akibat aksi pelemparan tersebut, tiga anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu dan telah mendapatkan penanganan medis.

Panitera PN Lubuk Pakam, Ivan Endah, saat dikonfirmasi awak media di lokasi, membenarkan penundaan eksekusi tersebut. Ia menyebut penundaan dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan dan keamanan.

“Dengan pertimbangan untuk menghindari jatuhnya banyak korban, kami memutuskan untuk menunda eksekusi sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Ivan Endah didampingi Juru Sita PN Lubuk Pakam, Kamis (29/10/2026).

Ia menegaskan, berdasarkan putusan tetap dan upaya perlawanan hukum yang telah dilakukan warga sebelumnya, lahan tersebut secara sah merupakan milik Al Washliyah.

“Putusan sudah inkrah, pemilik sahnya adalah Al Washliyah. Masyarakat sudah beberapa kali melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ivan menambahkan, untuk pelaksanaan eksekusi selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dan konsultasi intensif dengan pihak keamanan guna menentukan langkah berikutnya agar proses eksekusi dapat berjalan kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar lokasi eksekusi masih dalam pemantauan aparat keamanan.

[SURYONO]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka Usai Tabrakan Kapal Taiwan, Kodaeral I Evakuasi 3 ABK
Tolak Eksekusi 32 Hektare Lahan Pasar IV Desa Helvetia, Ribuan Warga: Kami Siap Pertahankan
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Imigrasi Belawan Teguhkan Semangat Nasionalisme dan Pengabdian
PERKUAT PENJAGAAN LAUT SUMUT, KODAERAL I DAN BEA CUKAI SATUKAN LANGKAH LAWAN PENYELUNDUPAN
Menembus Batas Kepulauan, KRI Bung Karno-369 Kawal Rupiah Hingga Pelosok Negeri
Sinergi Lintas Matra: Polda Sumut, TNI dan Pemda Gelar Operasi Patuh Toba 2026 Demi Keselamatan di Jalan
Fabem Sumut Soroti Perpres 107/2026 Belum Bisa Diakses Publik, Minta Pemerintah Buka Naskah Resmi
Kasus PT TSI vs Bank Mandiri: Soal 54 Cek Rp124 Miliar Versi Pelapor, Rion Arios Dorong OJK, BI, LPS Beri Kejelasan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Gagal Dieksekusi PN Lubuk Pakam, Lahan Al Washliyah di Pasar 4 Helvetia Ricuh

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:35 WIB

KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka Usai Tabrakan Kapal Taiwan, Kodaeral I Evakuasi 3 ABK

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tolak Eksekusi 32 Hektare Lahan Pasar IV Desa Helvetia, Ribuan Warga: Kami Siap Pertahankan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Imigrasi Belawan Teguhkan Semangat Nasionalisme dan Pengabdian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:47 WIB

PERKUAT PENJAGAAN LAUT SUMUT, KODAERAL I DAN BEA CUKAI SATUKAN LANGKAH LAWAN PENYELUNDUPAN

Berita Terbaru