Medan (Jurnalpakar.com) — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SRIKANDI LSM PAKAR Indonesia menyoroti konflik internal yang terjadi dalam pengelolaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 02 Binjai, Medan Denai, Kota Medan. Konflik tersebut dinilai berdampak pada terhentinya penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada siswa penerima manfaat.
Ketua Umum DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia, Elita Megawati, menyatakan pihaknya akan menyurati Badan Gizi Nasional (BGN) dan Komisi IX DPR RI guna meminta klarifikasi sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut.
“Terhentinya distribusi makanan bergizi lebih dari 10 hari akibat konflik internal ini sangat disayangkan. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi anggaran, kondisi ini juga berdampak langsung pada kesehatan dan kesejahteraan anak-anak,” ujar Elita dalam konferensi pers di Medan, Minggu (26/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Elita, konflik bermula dari pemindahan lokasi dapur yang dilakukan secara sepihak oleh pihak yayasan tanpa komunikasi memadai dengan pihak yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan. Padahal, pihak tersebut disebut telah menjalin kerja sama sejak awal dalam pengembangan dapur SPPG.
DPP SRIKANDI LSM PAKAR Indonesia mengaku telah menerima laporan masyarakat dan melakukan investigasi ke sejumlah sekolah mitra. Dari hasil peninjauan, dapur awal dinilai masih dalam kondisi baik dan memenuhi standar kelayakan, termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sebaliknya, pada lokasi dapur baru ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian standar, seperti akses jalan yang sempit, berada di dekat aliran sungai yang berisiko banjir, serta kondisi lingkungan yang kurang bersih.
“Dari sisi kesiapan dan kelayakan, dapur baru terkesan belum memenuhi standar. Kami menilai pemindahan ini tidak dilakukan dengan perencanaan matang dan tidak sesuai prosedur,” katanya.

Selain itu, DPP LSM PAKAR Indonesia juga menyoroti potensi pelanggaran hak dasar anak, khususnya dalam pemenuhan gizi, kesehatan, dan pendidikan. Mereka menegaskan bahwa program MBG merupakan bagian dari pemenuhan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dugaan Penipuan dan Kerugian
Di sisi lain, polemik ini turut memunculkan dugaan praktik penipuan, serta rekayasa data dalam proses pendirian titik dapur MBG di Jalan Raya Menteng, Gang Benteng, Medan.
Kasus ini menyeret nama pihak yang mengatasnamakan Yayasan Prabu Foundation. Dua orang berinisial AM dan IAS dianggap melanggar kesepakatan awal kepada Hj. Srijati Pohan yang mana dari awal berkomitmen dengan IAS untuk bersama mendirikan dapur dengan menggunakan Yayasan nya yakni Yayasan Amalia namun dalam proses pengajuan titik malah yayasan nya A yang di masukkan Yakni Parasanda Bumi Pertiwi Prabu Foundation.
Dugaan praktik tidak transparan ini disebut menimbulkan kerugian terhadap Hj. Srijati Pohan, baik secara materiil maupun immateriil. Ia pun menyatakan bahwa akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
“Saya akan melaporkan kasus ini karena merasa dirugikan dan ditipu oleh IAS dan AM” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Ita menyatakan bahwa seluruh persoalan hukum telah diserahkan kepada kuasa hukumnya. Kuasa hukum yang bersangkutan juga menegaskan kesiapan menghadapi proses hukum dan mempersilakan pihak pelapor mengajukan bukti-bukti.
Dampak ke Siswa dan Program MBG
Konflik yang terjadi turut berdampak langsung pada pelaksanaan program MBG di lapangan. Sejumlah sekolah dilaporkan tidak lagi menerima distribusi makanan bergizi, Antara lain SMP Negeri 23 Medan, SMA Negeri 21, Yayasan Trisakti Medan, TK Aisyiyah, dan Yayasan Amalia.
“Satu minggu terakhir anak kami tidak lagi menerima MBG di sekolah,” ujar salah seorang orang tua siswa SMP Negeri 23.
Kondisi ini dinilai merugikan siswa sebagai penerima manfaat serta berpotensi mengganggu tujuan program nasional dalam meningkatkan gizi anak.
Klarifikasi Yayasan
Sementara itu, Yayasan Parasanda Bumi Pertiwi Prabu Foundation melalui Ketua Umumnya, Asep Muhargono, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya merupakan mitra resmi BGN dalam pengelolaan dapur SPPG 02.
Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan operasional, termasuk penunjukan penanggung jawab kegiatan (PIC), merupakan kewenangan internal yayasan. Penunjukan PIC atas nama Ita Agus Suriani Br. Surbakti disebut telah dilakukan secara sah.
Terkait pemberhentian supplier sebelumnya, yayasan menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan tenaga ahli gizi yang menemukan indikasi bahan baku tidak dalam kondisi segar.
Adapun pemindahan lokasi dapur disebut dilakukan berdasarkan laporan koordinator SPPG yang menyatakan lokasi sebelumnya tidak memenuhi standar operasional.
Yayasan juga membantah adanya pelanggaran dalam aspek keuangan maupun kerja sama. Mereka menyatakan hubungan dengan pihak lain sebatas perjanjian sewa-menyewa, yang telah dipenuhi sesuai kesepakatan.
Desakan Penanganan Serius
DPP SRIKANDI LSM PAKAR Indonesia menilai persoalan ini tidak lagi sekadar konflik internal, melainkan telah menyentuh kepentingan publik dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk segera melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar distribusi program MBG segera dipulihkan guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.
“Kami berharap semua pihak dapat segera menyelesaikan persoalan ini dan fokus pada kepentingan utama, yaitu keberlangsungan pemenuhan gizi anak-anak sebagai penerima manfaat program,” tutup Elita.
(ZH)













