Bangunan Diduga Milik Zul Agam di Mandala By Pass Tetap Beroperasi Meski PBG Belum Terbit, LSM PAKAR : ‘Walikota Lemah

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, JurnalPakar.com — Aktivitas pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Mandala By Pass, Kota Medan, masih terus berlangsung meskipun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga belum diterbitkan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (7/6/2026), sejumlah pekerja terlihat tetap beraktivitas di dalam area bangunan yang ditutup seng. Kegiatan konstruksi tersebut berlangsung tanpa tanda adanya penghentian, meski kuat dugaan belum mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.

Pemilik bangunan yang dikenal dengan nama Zul Agam sebelumnya mengakui bahwa dokumen PBG masih dalam proses pengurusan. Namun, saat dikonfirmasi kembali terkait kelanjutan pembangunan tanpa izin tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim awak media terpantau telah dibaca, namun diabaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada sejumlah instansi terkait, mulai dari pihak kelurahan, petugas ketenteraman dan ketertiban (Trantib) kecamatan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun pihak yang memberikan keterangan resmi.

Padahal, aturan secara tegas melarang aktivitas pembangunan sebelum PBG diterbitkan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Seluruh regulasi tersebut mewajibkan setiap bangunan memenuhi aspek teknis, tata ruang, dan keselamatan sebelum didirikan.

Ironisnya, meski surat imbauan telah dilayangkan kepada pemilik bangunan sejak 20 Mei 2026, aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan. Tidak terlihat adanya langkah penindakan dari instansi berwenang, memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan aturan di lapangan.

Baca Juga:  KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana sebelumnya menjadi perhatian Wali Kota Medan yang menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan melalui validasi objek pajak bangunan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris DPP LSM PAKAR Indonesia, Bungsu Siregar, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Medan yang dinilai melakukan pembiaran.

“Kami sebagai sosial kontrol sangat menyayangkan temuan ini. Bangunan yang diduga akan dijadikan tempat usaha tanpa PBG dibiarkan terus berjalan tanpa penindakan. Padahal informasi ini sudah disampaikan kepada pihak berwenang, bahkan hingga ke wali kota dan wakil wali kota. Kesan yang muncul, pimpinan daerah terlalu lemah dalam mengendalikan bawahannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepala daerah seharusnya bertindak cepat dan tegas dalam merespons potensi pelanggaran yang dapat merugikan daerah.

“Jika benar terjadi pelanggaran, harus ada tindakan tegas, termasuk penghentian hingga pembongkaran bangunan. Jangan ada kesan pembiaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan maraknya bangunan usaha tanpa PBG di Kota Medan.

“Fenomena ini tidak bisa dianggap sepele. Jika terus terjadi, akan menimbulkan spekulasi di masyarakat adanya praktik permainan. Bila ditemukan indikasi keterlibatan oknum, wali kota harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan,” tambahnya.

Hingga kini, tim redaksi masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan guna memastikan status perizinan bangunan tersebut serta langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN
BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 
54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN
KAJARI BELAWAN LANTIK KASI PIDUM DAN KASUBSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI, EKSAMINASI
4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:29 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Jumat, 11 September 2026 - 10:22 WIB

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!

Rabu, 9 September 2026 - 14:36 WIB

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN

Rabu, 9 September 2026 - 07:40 WIB

BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 

Selasa, 8 September 2026 - 14:13 WIB

54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN

Berita Terbaru