Bangunan Diduga Milik Zul Agam di Mandala By Pass Tetap Beroperasi Meski PBG Belum Terbit, LSM PAKAR : ‘Walikota Lemah

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, JurnalPakar.com — Aktivitas pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Mandala By Pass, Kota Medan, masih terus berlangsung meskipun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga belum diterbitkan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (7/6/2026), sejumlah pekerja terlihat tetap beraktivitas di dalam area bangunan yang ditutup seng. Kegiatan konstruksi tersebut berlangsung tanpa tanda adanya penghentian, meski kuat dugaan belum mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.

Pemilik bangunan yang dikenal dengan nama Zul Agam sebelumnya mengakui bahwa dokumen PBG masih dalam proses pengurusan. Namun, saat dikonfirmasi kembali terkait kelanjutan pembangunan tanpa izin tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim awak media terpantau telah dibaca, namun diabaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada sejumlah instansi terkait, mulai dari pihak kelurahan, petugas ketenteraman dan ketertiban (Trantib) kecamatan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun pihak yang memberikan keterangan resmi.

Padahal, aturan secara tegas melarang aktivitas pembangunan sebelum PBG diterbitkan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Seluruh regulasi tersebut mewajibkan setiap bangunan memenuhi aspek teknis, tata ruang, dan keselamatan sebelum didirikan.

Ironisnya, meski surat imbauan telah dilayangkan kepada pemilik bangunan sejak 20 Mei 2026, aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan. Tidak terlihat adanya langkah penindakan dari instansi berwenang, memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan aturan di lapangan.

Baca Juga:  DPP Media Center PAKAR Surati Presiden: Tahun & Biaya Habis, Gelar Dokter Dirampas, Tangis 196 Mahasiswa UISU Usai Disetop di Garis Finish

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana sebelumnya menjadi perhatian Wali Kota Medan yang menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan melalui validasi objek pajak bangunan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris DPP LSM PAKAR Indonesia, Bungsu Siregar, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Medan yang dinilai melakukan pembiaran.

“Kami sebagai sosial kontrol sangat menyayangkan temuan ini. Bangunan yang diduga akan dijadikan tempat usaha tanpa PBG dibiarkan terus berjalan tanpa penindakan. Padahal informasi ini sudah disampaikan kepada pihak berwenang, bahkan hingga ke wali kota dan wakil wali kota. Kesan yang muncul, pimpinan daerah terlalu lemah dalam mengendalikan bawahannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepala daerah seharusnya bertindak cepat dan tegas dalam merespons potensi pelanggaran yang dapat merugikan daerah.

“Jika benar terjadi pelanggaran, harus ada tindakan tegas, termasuk penghentian hingga pembongkaran bangunan. Jangan ada kesan pembiaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan maraknya bangunan usaha tanpa PBG di Kota Medan.

“Fenomena ini tidak bisa dianggap sepele. Jika terus terjadi, akan menimbulkan spekulasi di masyarakat adanya praktik permainan. Bila ditemukan indikasi keterlibatan oknum, wali kota harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan,” tambahnya.

Hingga kini, tim redaksi masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan guna memastikan status perizinan bangunan tersebut serta langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

STATUS DPR JADI TAMENG! WARGA LAPOR DUGAAN MAFIA TANAH & OBSTRUCTION OF JUSTICE DI SUMUT
Sambut HAN 2026, DPC LSM Pakar Batu Bara Santuni 100 Anak Yatim. Ketum LSM PAKAR Apresiasi
Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’
SKANDAL 1,5 MILIAR HILANG! LSM PAKAR: BNI CABANG PEMUDA MEDAN DIDUGA GELAPKAN DANA NASABAH
Hari Ketiga Pencarian, Tim operasi SAR Nasional Temukan Pemuda Hanyut di Sungai Kapasuk Simalungun Meninggal Dunia
Gelper di Dayun Siak Diduga Tempat Judi dan Pemicu Keretakan Rumah Tangga, Pemilik dan Pengelola Bungkam
Mayat Mr X Gegerkan Warga Young Panah Hijau
Kapolres Pelabuhan Belawan Silahturahmi ke Kantor Imigrasi Belawan, Bahas Penguatan Pengawasan Kru Kapal Asing
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:27 WIB

STATUS DPR JADI TAMENG! WARGA LAPOR DUGAAN MAFIA TANAH & OBSTRUCTION OF JUSTICE DI SUMUT

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:05 WIB

Sambut HAN 2026, DPC LSM Pakar Batu Bara Santuni 100 Anak Yatim. Ketum LSM PAKAR Apresiasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:52 WIB

Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:04 WIB

SKANDAL 1,5 MILIAR HILANG! LSM PAKAR: BNI CABANG PEMUDA MEDAN DIDUGA GELAPKAN DANA NASABAH

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:29 WIB

Hari Ketiga Pencarian, Tim operasi SAR Nasional Temukan Pemuda Hanyut di Sungai Kapasuk Simalungun Meninggal Dunia

Berita Terbaru