Medan, JurnalPakar.com — Aktivitas pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Mandala By Pass, Kota Medan, masih terus berlangsung meskipun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga belum diterbitkan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu (7/6/2026), sejumlah pekerja terlihat tetap beraktivitas di dalam area bangunan yang ditutup seng. Kegiatan konstruksi tersebut berlangsung tanpa tanda adanya penghentian, meski kuat dugaan belum mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
Pemilik bangunan yang dikenal dengan nama Zul Agam sebelumnya mengakui bahwa dokumen PBG masih dalam proses pengurusan. Namun, saat dikonfirmasi kembali terkait kelanjutan pembangunan tanpa izin tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim awak media terpantau telah dibaca, namun diabaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada sejumlah instansi terkait, mulai dari pihak kelurahan, petugas ketenteraman dan ketertiban (Trantib) kecamatan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun pihak yang memberikan keterangan resmi.
Padahal, aturan secara tegas melarang aktivitas pembangunan sebelum PBG diterbitkan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Seluruh regulasi tersebut mewajibkan setiap bangunan memenuhi aspek teknis, tata ruang, dan keselamatan sebelum didirikan.
Ironisnya, meski surat imbauan telah dilayangkan kepada pemilik bangunan sejak 20 Mei 2026, aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan. Tidak terlihat adanya langkah penindakan dari instansi berwenang, memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan aturan di lapangan.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana sebelumnya menjadi perhatian Wali Kota Medan yang menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan melalui validasi objek pajak bangunan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris DPP LSM PAKAR Indonesia, Bungsu Siregar, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Medan yang dinilai melakukan pembiaran.
“Kami sebagai sosial kontrol sangat menyayangkan temuan ini. Bangunan yang diduga akan dijadikan tempat usaha tanpa PBG dibiarkan terus berjalan tanpa penindakan. Padahal informasi ini sudah disampaikan kepada pihak berwenang, bahkan hingga ke wali kota dan wakil wali kota. Kesan yang muncul, pimpinan daerah terlalu lemah dalam mengendalikan bawahannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepala daerah seharusnya bertindak cepat dan tegas dalam merespons potensi pelanggaran yang dapat merugikan daerah.
“Jika benar terjadi pelanggaran, harus ada tindakan tegas, termasuk penghentian hingga pembongkaran bangunan. Jangan ada kesan pembiaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan maraknya bangunan usaha tanpa PBG di Kota Medan.
“Fenomena ini tidak bisa dianggap sepele. Jika terus terjadi, akan menimbulkan spekulasi di masyarakat adanya praktik permainan. Bila ditemukan indikasi keterlibatan oknum, wali kota harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan,” tambahnya.
Hingga kini, tim redaksi masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan guna memastikan status perizinan bangunan tersebut serta langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang.











