MEDAN, JURNALPAKAR.com – Dugaan praktik maladministrasi dan penggelapan kembali mencuat di dunia perbankan. Kali ini sorotan tertuju pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jalan Pemuda No. 12, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, terkait penanganan rekening dan transaksi kredit milik seorang nasabah yang tak kunjung tuntas selama 14 tahun.
Berdasarkan penelusuran redaksi Jurnalpakar.com, rekening milik Flora Silvia Inggrid Panjaitan disebut telah diblokir dalam kurun waktu panjang tanpa kejelasan penyelesaian. Padahal, objek yang menjadi pokok permasalahan dikabarkan telah dialihkan kepada pihak lain.
Berawal dari Jual Beli Ruko
Polemik bermula dari transaksi penjualan satu unit rumah toko (ruko) milik Flora yang berlokasi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, simpang Jalan Sempurna, Medan. Pembeli bernama Amarianto melakukan pembelian melalui skema akad kredit di BNI Cabang Pemuda Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan semakin rumit setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak bank dan nasabah. Pihak BNI menyatakan bahwa sisa pembayaran telah disalurkan kepada penjual. Namun klaim tersebut dibantah Flora yang mengaku tidak pernah menerima dana dimaksud, serta tidak menemukan adanya catatan transaksi tersebut dalam rekening koran miliknya.
Selain itu, turut mencuat dugaan adanya pelelangan ulang terhadap objek ruko yang sama oleh pihak bank kepada pihak lain, meskipun sebelumnya telah dilakukan akad kredit dengan pembeli pertama.
LSM PAKAR Laporkan ke KPK, OJK, BI
Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom, menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat resmi ke sejumlah lembaga, di antaranya KPK, OJK, Bank Indonesia, BNI Pusat, DPRD Sumatera Utara, serta Aparat Penegak Hukum (APH).
“Permasalahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2011 dan hingga kini belum menemukan kejelasan penyelesaian,” ujar Atan dalam konferensi pers di Kantor DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (24/7/2026).
Ia juga menyoroti proses pelaksanaan akad kredit yang tetap dilakukan meskipun diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Yang anehnya, Proses Akad Kredit saat itu tetap dilaksanakan walau tanpa ada IMB (Kini PBG) yang diduga hal tersebut melanggar aturan,” tegasnya.
Kejanggalan Alur Pembayaran 1,5 Miliar
Atan membeberkan kejanggalan dalam alur pembayaran. Menurutnya, pihak BNI menyatakan telah melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp1,9 miliar kepada Flora pada 7 Desember 2011. Sementara pembayaran kedua atau pelunasan sebesar Rp1,5 miliar diklaim telah disalurkan melalui Bank Mestika Medan pada November 2011.
“Ada ketidaksesuaian waktu dan mekanisme pembayaran. Bahkan, klien kami menegaskan tidak pernah menerima dana tersebut,” tegasnya.
Atan yang juga bertindak sebagai penerima kuasa korban menyebut pihaknya meminta bukti tertulis terkait transaksi pembayaran tersebut. Namun dalam pertemuan dengan salah satu pihak BNI bernama Ivan, bukti yang ditunjukkan hanya berupa tampilan dari telepon genggam.
“Kami minta BNI tunjukkan Bukti Pembayaran yang Sah atas klaim mereka yang mengatakan telah membayar pelunasan 1,5 Miliar ke Flora melalui Bank Mestika, dan kami sudah cek korban tidak pernah membuka rekening di Bank Mestika. Dugaan kami ini ada mafia di BNI ini,” pungkasnya.
Desak Klarifikasi Transparan
Pihak LSM PAKAR Indonesia mendesak agar BNI memberikan *klarifikasi resmi dan transparan* terkait permasalahan tersebut, serta membuka seluruh data transaksi yang berkaitan dengan kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BNI Cabang Pemuda Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
(TEAM)












