Kader LSM PAKAR Diintimidasi Saat Liput Dugaan Proyek Bangunan Warkop Ilegal di Mandala By Pass: PAKAR Sumut Mengecam!`

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, JurnalPakar.com— Upaya kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran perizinan bangunan di Kota Medan kembali diwarnai insiden tidak menyenangkan. Seorang kader LSM PAKAR Indonesia yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Mediapakar.com diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik terkait bangunan yang tidak memasang papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Mandala By Pass. Saat itu, yang bersangkutan tengah melakukan konfirmasi lanjutan terhadap sebuah bangunan yang direncanakan menjadi warung kopi (warkop) dan diduga belum mengantongi atau tidak transparan dalam perizinan PBG.

Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, awak media justru menerima respons emosional dari pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan. Melalui sambungan telepon, pemilik bangunan diduga melontarkan nada tinggi, menunjukkan sikap tidak kooperatif, bahkan terkesan mengintimidasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, dalam percakapan tersebut, pemilik bangunan disebut-sebut membawa nama institusi kepolisian (Polda) serta menyatakan tidak gentar jika dilaporkan kepada Wali Kota Medan. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi yang mencederai semangat keterbukaan informasi publik.

Ketika awak media mencoba menjelaskan kewajiban pemasangan papan informasi PBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. pihak pemilik bangunan justru menolak penjelasan tersebut dan secara sepihak mengakhiri komunikasi.

Tidak hanya itu, dalam percakapan yang sama, muncul pengakuan dari pihak pemilik bangunan yang menyebut telah memberikan sejumlah uang kepada oknum yang mengaku sebagai wartawan untuk pengurusan PBG. Pernyataan ini membuka indikasi adanya praktik tidak sehat yang harus segera ditelusuri dan diklarifikasi oleh aparat penegak hukum.

Pasca kejadian, awak media telah mengirimkan pesan klarifikasi sekaligus mengingatkan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua DPW LSM PAKAR Sumatera Utara, Elita Megawati, mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik sekaligus pelecehan terhadap fungsi kontrol sosial masyarakat.

Baca Juga:  ‎PASCA ADUAN KE MABES POLRI, LEGIMAN PRANATA TAGIH JANJI PRESIDEN PRABOWO: "JANGAN BIARKAN PEJABAT KEBAL HUKUM"

“Ini bukan sekadar insiden biasa. Ini bentuk nyata dugaan intimidasi terhadap kader kami yang menjalankan tugas jurnalistik. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum dan bertindak sewenang-wenang,” tegas Elita.

Elita juga mendesak Pemerintah Kota Medan dan instansi terkait untuk segera bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut, termasuk menertibkan bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Ia bahkan menegaskan bahwa pihaknya siap menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Medan apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah.

“Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk. Kami akan turun ke jalan mendesak penegakan aturan, termasuk meminta evaluasi hingga pencopotan Kasatpol PP Kota Medan yang kami nilai lalai dalam melakukan pengawasan,” ujarnya.

Selain itu, Elita juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan dan kelurahan. Ia mengungkapkan bahwa sejak 20 Mei 2026 telah dilayangkan surat imbauan kepada pemilik bangunan, bahkan disertai ancaman pembongkaran jika tidak diindahkan. Namun hingga kini, pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan.

“Sudah hampir tiga minggu sejak surat imbauan dikeluarkan. Jika memang ada ancaman pembongkaran, mengapa tidak direalisasikan? Ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap konsistensi penegakan Perda dan potensi kebocoran PAD Kota Medan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik bangunan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan intimidasi maupun legalitas perizinan bangunan tersebut.

Sebagai pengingat, tindakan menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, guna memastikan tidak ada praktik intimidasi, pembiaran pelanggaran, maupun dugaan permainan dalam proses perizinan bangunan di Kota Medan.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

STATUS DPR JADI TAMENG! WARGA LAPOR DUGAAN MAFIA TANAH & OBSTRUCTION OF JUSTICE DI SUMUT
Sambut HAN 2026, DPC LSM Pakar Batu Bara Santuni 100 Anak Yatim. Ketum LSM PAKAR Apresiasi
Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’
Hari Ketiga Pencarian, Tim operasi SAR Nasional Temukan Pemuda Hanyut di Sungai Kapasuk Simalungun Meninggal Dunia
Gelper di Dayun Siak Diduga Tempat Judi dan Pemicu Keretakan Rumah Tangga, Pemilik dan Pengelola Bungkam
Serka Bernardus Sitanggang Melalui Wartawan Media Onlline Riau Yusman Gea Minta Media Tayangkan Hak Jawab: Terkait Pemberitaan Aktivitas CPO di Kecamatan Pinggir
Sarang CPO Diduga Ilegal di Pinggir Kebal Hukum, Nama Oknum TNI Terseret: Dandim Bengkalis Didesak Turun Tangan!
Diduga Rem Blong, Truk Hantam Kendaraan di Jalur Medan–Berastagi, Arus Lalu Lintas Macet Total
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:27 WIB

STATUS DPR JADI TAMENG! WARGA LAPOR DUGAAN MAFIA TANAH & OBSTRUCTION OF JUSTICE DI SUMUT

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:05 WIB

Sambut HAN 2026, DPC LSM Pakar Batu Bara Santuni 100 Anak Yatim. Ketum LSM PAKAR Apresiasi

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:52 WIB

Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:29 WIB

Hari Ketiga Pencarian, Tim operasi SAR Nasional Temukan Pemuda Hanyut di Sungai Kapasuk Simalungun Meninggal Dunia

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:39 WIB

Serka Bernardus Sitanggang Melalui Wartawan Media Onlline Riau Yusman Gea Minta Media Tayangkan Hak Jawab: Terkait Pemberitaan Aktivitas CPO di Kecamatan Pinggir

Berita Terbaru