PDAM Tirtanadi Disorot, Dugaan Kebocoran Rp450 Milyar Jadi Perhatian Publik

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, JurnalPakar.com – Pengelolaan anggaran di Perumda Tirtanadi Sumatera Utara kembali menjadi perhatian setelah muncul dugaan kebocoran dana yang diperkirakan mencapai Rp450 miliar per tahun. Angka tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas tata kelola dan sistem pengawasan di perusahaan daerah penyedia air bersih tersebut.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat justru masih mengeluhkan kualitas pelayanan air bersih yang tidak konsisten, kerap keruh bahkan menghitam. Situasi ini memperkuat persepsi publik bahwa ada ketidakseimbangan antara besarnya anggaran yang dikelola dengan kualitas layanan yang diterima pelanggan.

Sejumlah temuan turut memperkeruh keadaan. Dalam beberapa laporan, muncul dugaan kebocoran air dengan nilai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Selain itu, anggaran operasional Dewan Pengawas sebesar Rp1,6 miliar juga pernah menjadi perhatian dalam forum DPRD Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semakin mempertegas adanya persoalan yang perlu ditelusuri lebih dalam. Pada pengadaan water meter tahun 2022, ditemukan selisih harga sebesar Rp552 juta dan Rp44 juta. Temuan serupa kembali muncul pada tahun 2023 dengan nilai selisih mencapai Rp1,2 miliar. BPK juga mencatat adanya kebocoran anggaran sebesar Rp999 juta sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 98/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023.

Rangkaian temuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan anggaran di tubuh perusahaan daerah ini perlu diawasi secara lebih ketat. Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan berjalan, termasuk peran DPRD Sumut, khususnya Komisi III, dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga:  BUKAN SEKADAR SOSIALISASI, SAFARI PERS TNI AL JADI RUANG ASPIRASI PRAJURIT DI KODAERAL I

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Andi Atmoko Panggabean selaku anggota dewan pengawas Perumda Tirtanadi juga belum membuahkan hasil. Pesan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp kepada nya tidak mendapatkan tanggapan. Sikap tertutup ini semakin menambah tanda tanya di tengah besarnya isu yang berkembang.

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara jelas mengatur kewajiban badan publik untuk membuka informasi terkait penggunaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam konteks ini, transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan untuk menjaga kepercayaan publik.

Jika dugaan kebocoran dengan nilai fantastis tersebut benar terjadi, maka dampaknya tidak hanya bersifat internal. Hal ini berpotensi mempengaruhi kualitas pelayanan publik, stabilitas keuangan daerah, hingga kredibilitas institusi yang mengelola kebutuhan dasar masyarakat.

Karena itu, diperlukan langkah konkret dari aparat penegak hukum, auditor, serta lembaga pengawas untuk menelusuri dan menguji seluruh temuan yang ada secara objektif dan transparan. Tanpa kejelasan, berbagai dugaan yang beredar berisiko berkembang menjadi spekulasi liar yang semakin mengikis kepercayaan publik.

Persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai isu sesaat. Publik berhak mendapatkan kejelasan, dan setiap temuan harus ditindaklanjuti secara terbuka agar akuntabilitas pengelolaan anggaran dapat benar-benar terjaga.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SP2HP Ketiga Kasus Gadai Mobil Zenius Taruna Kamal Dinilai Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Soroti PT Bersama Orzora Sukses Gadai
Gagal Dieksekusi PN Lubuk Pakam, Lahan Al Washliyah di Pasar 4 Helvetia Ricuh
KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka Usai Tabrakan Kapal Taiwan, Kodaeral I Evakuasi 3 ABK
Tolak Eksekusi 32 Hektare Lahan Pasar IV Desa Helvetia, Ribuan Warga: Kami Siap Pertahankan
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Imigrasi Belawan Teguhkan Semangat Nasionalisme dan Pengabdian
PERKUAT PENJAGAAN LAUT SUMUT, KODAERAL I DAN BEA CUKAI SATUKAN LANGKAH LAWAN PENYELUNDUPAN
Menembus Batas Kepulauan, KRI Bung Karno-369 Kawal Rupiah Hingga Pelosok Negeri
Sinergi Lintas Matra: Polda Sumut, TNI dan Pemda Gelar Operasi Patuh Toba 2026 Demi Keselamatan di Jalan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:54 WIB

SP2HP Ketiga Kasus Gadai Mobil Zenius Taruna Kamal Dinilai Jalan di Tempat, Kuasa Hukum Soroti PT Bersama Orzora Sukses Gadai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Gagal Dieksekusi PN Lubuk Pakam, Lahan Al Washliyah di Pasar 4 Helvetia Ricuh

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:35 WIB

KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka Usai Tabrakan Kapal Taiwan, Kodaeral I Evakuasi 3 ABK

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tolak Eksekusi 32 Hektare Lahan Pasar IV Desa Helvetia, Ribuan Warga: Kami Siap Pertahankan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:47 WIB

PERKUAT PENJAGAAN LAUT SUMUT, KODAERAL I DAN BEA CUKAI SATUKAN LANGKAH LAWAN PENYELUNDUPAN

Berita Terbaru