Kantor Hukum Fleksibel Pertanyakan Laporan STTLP/B/384/III/2026 di Polsek Medan Tembung Tak Kunjung Tuntas

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELISERDANG | JurnalPakar.com – Kantor Hukum Fleksibel menggelar konferensi pers terkait mandeknya penanganan perkara dugaan penggelapan 1 unit mobil Honda Civic FD1 dengan nomor polisi BK 1992 JG di Polsek Medan Tembung. (17/10/2026)

Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/384/III/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung tanggal 27 Maret 2026 hingga saat ini, 17 Oktober 2026, disebut belum menunjukkan progres penyidikan yang signifikan.

Juru bicara Kantor Hukum Fleksibel, Juna Marpaung, S.H., dalam konpers tersebut mengatakan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara ini dari bulan Maret sampai di bulan Oktober saat ini masih stuck di tempat, belum berjalan. Bahkan SP2HP katanya sempat ada, tapi tidak mendapatkan titik temu,”, ujarnya.

Menurutnya, semua bukti yang diminta penyidik sudah dipenuhi, termasuk bukti percakapan WhatsApp dengan salah satu pihak terlapor yang merupakan pihak perusahaan PT Bersama Orzora Sukses Gadai, serta informasi keberadaan unit mobil tersebut.

Baca Juga:  MERAWAT PENGAWAL SAMUDRA, DISKES DAN RUMKIT KODAERAL I GELAR UPACARA HARI KESEHATAN TNI ANGKATAN LAUT

“Bukti yang lebih terang dari apa lagi? Semua sudah jelas. Kami juga heran kenapa penyidik masih mau mendatangkan ahli. Menurut kami ini sudah terang tindak pidana penggelapan,” tegas Juna.

Pihaknya menduga ada indikasi lain yang menghambat proses penyidikan. Atas hal tersebut, Kantor Hukum Fleksibel telah membuat pengaduan masyarakat ke Mabes Polri dan aduan tersebut telah diteruskan ke Polda Sumut.

“Kami meminta penegakan hukum yang seadil-adilnya. Penyidik wajib menjelaskan hambatan penyidikan sesuai Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022,” tambahnya.

Kantor Hukum Fleksibel berharap Kapolsek Medan Tembung, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, dan Kapolda Sumut turun tangan memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung belum memberikan keterangan resmi.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi International Friendly Games PERADI – Malaysian Bar, Medan Lawyer FC: Persaudaraan Advokat Tak Kenal Batas Negara
Imigrasi Belawan Raih Dua Penghargaan Nasional di Ajang Bimtek Pimpasa Ditjen Imigrasi
AKSI SOSIAL CSR, PT MUSIM MAS GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS DAN DONOR DARAH MASYARAKAT MEDAN DELI DAN MEDAN LABUHAN 
TRANSFORMASI PELINDO GROUP, PENERBITAN NOTA JASA KEPELABUHAN BELAWAN BERALIH KE PELINDO REGIONAL I
Pelindo Multi Terminal Cetak Wirausaha Muda Lewat Program Jamur Berdaya HUB di Medan
Dugaan Skandal P3TGAI Asahan Rp1,17 Miliar Mencuat, 6 P3A di Meranti Mengaku Diperas Rp570 Juta
Perkuat Tata Kelola Aset Negara, KSOP Belawan dan Pelindo Regional 1 Teken Tukar Menukar BMN
216 Hari Laporan Dipetieskan Polsek Medan Tembung, LP Zenius Taruna Kamal Mangkrak
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 07:02 WIB

Apresiasi International Friendly Games PERADI – Malaysian Bar, Medan Lawyer FC: Persaudaraan Advokat Tak Kenal Batas Negara

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Imigrasi Belawan Raih Dua Penghargaan Nasional di Ajang Bimtek Pimpasa Ditjen Imigrasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:11 WIB

AKSI SOSIAL CSR, PT MUSIM MAS GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS DAN DONOR DARAH MASYARAKAT MEDAN DELI DAN MEDAN LABUHAN 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:10 WIB

TRANSFORMASI PELINDO GROUP, PENERBITAN NOTA JASA KEPELABUHAN BELAWAN BERALIH KE PELINDO REGIONAL I

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Pelindo Multi Terminal Cetak Wirausaha Muda Lewat Program Jamur Berdaya HUB di Medan

Berita Terbaru