Triasmitra Gelar Sosialisasi Pengamanan Kabel Laut, HNSI Medan: Kami Dukung, Tapi Jangan Rugikan Nelayan

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN  | JurnalPakar.com — PT Ketrosden Triasmitra menggelar sosialisasi pengamanan kabel laut Damai Cable System (Medan–Dumai) di ruang meeting PSDKP Belawan, Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, Kamis (8/10/2026).

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan informasi dan pemahaman kepada nelayan dan stakeholder terkait keberadaan kabel fiber optik bawah laut.

Kegiatan dihadiri Kepala PSDKP Belawan Muhamad Syamsu Rokhman, S.Pi., M.H. yang diwakili Iqbal, Manager Patroli Laut Andrian Nur Habibi, Supervisor PT Ketrosden Triasmitra Raihan, Legal PT Ketrosden Triasmitra Parna Maulid Simanjuntak, dan Wakil Ketua DPC HNSI Kota Medan Awal Yatim, serta pimpinan pengurus gudang dan instansi terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparannya, Raihan menjelaskan kabel fiber optik bawah laut tersebut memiliki panjang 572 KM yang menghubungkan Medan–Dumai. Kabel ini berfungsi vital untuk memperlancar konektivitas jaringan internet.

“Proyek ini sudah mengantongi izin lengkap dari instansi terkait dan telah selesai dipasang tahun 2019 serta mulai beroperasi tahun 2020,” jelasnya.

Raihan menyebut kabel laut tersebut merupakan infrastruktur strategis nasional. Untuk pengamanan, pihaknya mengimbau nelayan tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan alat tangkap berisiko di sepanjang jalur kabel.

“Kabel laut ini adalah infrastruktur strategis nasional untuk konektivitas internet. Untuk pengamanan, kami menyarankan agar dalam radius 1.000 hingga 2.000 meter kiri-kanan jalur kabel, nelayan diharapkan tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan alat tangkap yang berisiko,” ujarnya.

Sementara Legal PT Ketrosden Triasmitra, Parna Maulid Simanjuntak menegaskan perusahaan telah taat prosedur dan memiliki izin resmi dari kementerian terkait.

Pertanyakan Kompensasi dan Kedalaman Kabel

Dalam sesi dialog, muncul pertanyaan kritis dari nelayan terkait kompensasi apabila jaring atau alat tangkap rusak akibat tersangkut kabel laut.

Menanggapi hal itu, Raihan mengungkapkan perusahaan mencatat 20 kejadian insiden kabel putus pada periode 2020–2023, dan belakangan hampir tiap bulan terjadi insiden yang diduga akibat aktivitas penangkapan ikan hingga dugaan pencurian kabel.

Baca Juga:  KAPAL PUKAT TERI KM MERPATI INDAH 7 TERBAKAR DI PERAIRAN BELAWAN, DIDUGA KEBOCORAN KNALPOT

“Kabel ditanam dengan kedalaman paling dangkal satu meter dan paling dalam 15 meter di bawah dasar laut,” jelas Raihan.

Kedalaman satu meter tersebut menjadi sorotan HNSI. Wakil Ketua DPC HNSI Kota Medan, Awal Yatim, menilai kedalaman itu belum aman.

“Satu meter belum zona aman karena alat tangkap nelayan bisa tersangkut. Kami minta dibuat rambu-rambu permanen di laut,” tegas Awal.

HNSI Sayangkan Sosialisasi Minim

DPC HNSI Kota Medan menyayangkan sosialisasi terkait kabel laut masih minim dan belum menyentuh nelayan kecil.

“Yang ada hanya sosialisasi berupa spanduk sekitar bulan Juli tahun 2026. Itu tidak maksimal. Nelayan kecil di Belawan, Labuhan Deli, Marelan banyak yang tidak tahu ada kabel di bawah,” kata Awal.

Ia mengusulkan agar sosialisasi dilakukan lebih gencar, door to door ke sentra-sentra nelayan dengan melibatkan kelompok nelayan dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami.

“Kami dukung penuh investasi infrastruktur telekomunikasi, tapi jangan sampai merugikan nelayan. Berikan edukasi yang benar untuk antisipasi agar tidak merusak kabel bawah laut,” tutupnya.

Sementara itu, perwakilan PSDKP Belawan, Iqbal, menyambut baik sinergi tersebut dan berharap ada win-win solution antara perusahaan pemilik kabel dan nelayan.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa nelayan dapat mengunduh aplikasi MAPS.ME di Play Store yang berisi titik koordinat jalur kabel laut, sehingga dapat mengetahui posisi kabel saat melaut.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi awal untuk menjaga keamanan kabel laut sekaligus melindungi mata pencaharian nelayan.

(Awal Yatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Dieksekusi PN Lubuk Pakam, Lahan Al Washliyah di Pasar 4 Helvetia Ricuh
KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka Usai Tabrakan Kapal Taiwan, Kodaeral I Evakuasi 3 ABK
Tolak Eksekusi 32 Hektare Lahan Pasar IV Desa Helvetia, Ribuan Warga: Kami Siap Pertahankan
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Imigrasi Belawan Teguhkan Semangat Nasionalisme dan Pengabdian
PERKUAT PENJAGAAN LAUT SUMUT, KODAERAL I DAN BEA CUKAI SATUKAN LANGKAH LAWAN PENYELUNDUPAN
Menembus Batas Kepulauan, KRI Bung Karno-369 Kawal Rupiah Hingga Pelosok Negeri
Sinergi Lintas Matra: Polda Sumut, TNI dan Pemda Gelar Operasi Patuh Toba 2026 Demi Keselamatan di Jalan
Fabem Sumut Soroti Perpres 107/2026 Belum Bisa Diakses Publik, Minta Pemerintah Buka Naskah Resmi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Gagal Dieksekusi PN Lubuk Pakam, Lahan Al Washliyah di Pasar 4 Helvetia Ricuh

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:35 WIB

KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka Usai Tabrakan Kapal Taiwan, Kodaeral I Evakuasi 3 ABK

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tolak Eksekusi 32 Hektare Lahan Pasar IV Desa Helvetia, Ribuan Warga: Kami Siap Pertahankan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:39 WIB

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Imigrasi Belawan Teguhkan Semangat Nasionalisme dan Pengabdian

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:47 WIB

PERKUAT PENJAGAAN LAUT SUMUT, KODAERAL I DAN BEA CUKAI SATUKAN LANGKAH LAWAN PENYELUNDUPAN

Berita Terbaru