BELAWAN, JurnalPakar.com – Polres Pelabuhan Belawan meluruskan kabar yang viral di media sosial terkait dugaan aksi pembegalan. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu ternyata kasus penganiayaan yang dipicu masalah asmara.
Hal tersebut diungkap AKBP Aditya Sembiring dalam konferensi pers sekaligus tatap muka dengan insan pers di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (6/8/2026). Turut hadir para Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran.
Kapolres membeberkan, kasus ini berawal dari laporan penganiayaan di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (24/6/2026). Korban diketahui berinisial CA dan CH, sementara pelapor atas nama SN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penyelidikan Polsek Medan Labuhan bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan, insiden terjadi karena konflik hubungan asmara antara korban dengan salah satu pelaku.
“Penyelidikan membuktikan ini bukan pembegalan seperti yang viral. Awalnya karena masalah asmara. Kedua pihak sudah sepakat bertemu di Pasar V Marelan untuk berkelahi, lalu terjadilah penganiayaan yang membuat korban terluka,” jelas AKBP Aditya Sembiring.
Polisi menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yaitu RA (31) dan SH. RA diringkus di Kabupaten Toba pada 2 Agustus 2026 setelah sempat berpindah tempat. Sementara SH saat ini masih masuk DPO.
Akibat kejadian tersebut korban menderita luka robek di pinggang dan luka sayat di pipi kanan serta kiri. Visum et repertum turut digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.
RA dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum yang menyebabkan luka berat. Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun.
Hasil Operasi Pekat dan Pengungkapan Narkoba
Dalam kesempatan yang sama, AKBP Aditya Sembiring juga merilis hasil Operasi Pekat Toba 2026 yang berlangsung 13 Juli sampai 2 Agustus 2026.
Operasi menyasar penyakit masyarakat seperti premanisme, judi, miras, dan kejahatan jalanan. Sebanyak 50 target operasi orang dan 30 target operasi non-orang telah ditindak.
Untuk premanisme, 30 orang diamankan. Sebagian dibina, sebagian lain diproses hukum.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp230 ribu, uang logam, peluit, bed parkir, sebilah pedang, 2 unit HP, dan 82 botol minuman keras.
Dua kasus perjudian juga berhasil diungkap dengan 2 tersangka. Barang bukti berupa uang Rp600 ribu, buku tafsir mimpi, dan kalkulator turut disita.
Di bidang narkotika, sejak menjabat 13 Juli hingga 4 Agustus 2026, Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap 31 kasus. Sebanyak 31 orang ditangkap terdiri dari 24 pengedar, 1 kurir, dan 6 pengguna.
Barang bukti yang disita yakni 37,9 gram sabu, ganja, dan 500 butir pil ekstasi. Penangkapan 500 butir ekstasi dilakukan 4 Agustus 2026 di kawasan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan.
Salah satu yang ditangkap adalah PM alias J, residivis yang baru 1 bulan keluar dari Lapas.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tegas AKBP Aditya Sembiring.
Dari hasil pemeriksaan, 500 butir pil ekstasi itu rencananya diedarkan ke Tanjung Pura. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan dan pemasok utama.
(TEAM)












