MEDAN — Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana gugatan perdata yang diajukan PT. Toba Surimi Industries (PT. TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya, Senin, 24 Agustus 2026.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut disidangkan di Ruang Cakra 5 PN Medan, di bawah pimpinan majelis hakim yang diketuai FEM.
Namun, sidang perdana itu diwarnai ketidakhadiran pihak tergugat. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum PT. TSI, hingga persidangan berlangsung, pihak-pihak yang digugat belum hadir di ruang sidang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum PT. TSI, _Richan Simanjuntak, S.H., M.H._ dan _Winner Pasaribu, S.H., M.H._, dari Adams & Co, mengungkapkan bahwa perkara tersebut melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat.
“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” ujar tim kuasa hukum PT. TSI usai persidangan di PN Medan.
Menurut kuasa hukum penggugat, sejumlah pihak yang tercantum dalam gugatan berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan maupun kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.
Ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang perdana tersebut menjadi perhatian dalam proses awal perkara. Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat gugatan PT. TSI otomatis dikabulkan.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Dalam hukum acara perdata, majelis hakim tetap harus memastikan seluruh pihak telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan yang berlaku sebelum menentukan tahapan persidangan berikutnya.
Karena itu, perkara ini masih berada pada tahap awal. Majelis hakim akan menentukan agenda selanjutnya berdasarkan mekanisme hukum acara perdata dan hasil pemeriksaan terhadap kehadiran maupun pemanggilan para pihak.
Tim kuasa hukum PT. TSI menegaskan pihaknya akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan atas gugatan yang telah didaftarkan tersebut.
“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” ujar tim kuasa hukum PT. TSI.
Mereka juga menyatakan akan mengikuti agenda persidangan yang ditetapkan majelis hakim hingga perkara tersebut memperoleh putusan.
Pokok Gugatan Akan Diuji di Persidangan
Sementara itu, substansi dan dalil-dalil yang diajukan PT. TSI dalam gugatannya nantinya akan diuji melalui proses persidangan. Majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti serta keterangan dari para pihak sebelum mengambil keputusan.
Dengan demikian, ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana bukan berarti perkara telah dimenangkan oleh penggugat. Status dan kebenaran materi gugatan masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlangsung di PN Medan.
Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn kini memasuki tahapan awal dan masih menunggu agenda persidangan berikutnya.
Hingga sidang perdana digelar, pihak tergugat disebut belum hadir di ruang persidangan.
(TEAM)












