PASUTRI DPO KASUS DUGAAN PEREDARAN NARKOBA DRAGON KTV DIBEKUK DI YOGYA

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | JurnalPakar.com — Buron kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Dragon KTV akhirnya tertangkap. Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengamankan sepasang suami istri yang masuk DPO di wilayah Yogyakarta beberapa hari lalu.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah A alias D, 43 tahun, dan HM, 40 tahun.

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keduanya merupakan target buruan penyidik dalam pengembangan kasus peredaran narkoba di Dragon KTV.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DPO pemilik THM Dragon itu sudah kami amankan di Yogyakarta beberapa hari lalu,” ujar Andy, Kamis 27 Agustus 2026.

Saat ini, kata Andy, Ardinal alias D dan HM masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Sumut terkait perannya dalam kasus peredaran narkoba di salah satu THM di Kota Medan.

Kasus ini berawal dari penangkapan dua orang di Dragon KTV Room 206, Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat 23 Mei 2026. Saat itu polisi mengamankan Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul.

Baca Juga:  Kejati Sumut Periksa Wawako Medan Zakiyuddin Harahap Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bank Sumut 2012

Dari hasil penangkapan, Ridho diduga kedapatan menjual 8 butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.

Pengembangan selanjutnya dilakukan dengan penggeledahan. Petugas menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek di dalam loker milik Ridho.

Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku kepada penyidik bahwa pasutri A alias D dan HM diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan itu.

Berdasarkan pengakuan tersebut, keduanya diduga berperan sebagai penyedia stok, pengatur distribusi, hingga pengelola hasil penjualan narkotika di Dragon KTV.

Karena itu, Polda Sumut menetapkan keduanya sebagai DPO. Setelah beberapa waktu diburu, akhirnya Tim Khusus Ditresnarkoba berhasil menangkap keduanya di Yogyakarta.

Kini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku. Polisi juga menelusuri jaringan dan jalur peredaran narkoba yang diduga beroperasi di tempat hiburan malam tersebut.

Polda Sumut menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Belawan Raih Dua Penghargaan Nasional di Ajang Bimtek Pimpasa Ditjen Imigrasi
AKSI SOSIAL CSR, PT MUSIM MAS GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS DAN DONOR DARAH MASYARAKAT MEDAN DELI DAN MEDAN LABUHAN 
TRANSFORMASI PELINDO GROUP, PENERBITAN NOTA JASA KEPELABUHAN BELAWAN BERALIH KE PELINDO REGIONAL I
Pelindo Multi Terminal Cetak Wirausaha Muda Lewat Program Jamur Berdaya HUB di Medan
Dugaan Skandal P3TGAI Asahan Rp1,17 Miliar Mencuat, 6 P3A di Meranti Mengaku Diperas Rp570 Juta
Perkuat Tata Kelola Aset Negara, KSOP Belawan dan Pelindo Regional 1 Teken Tukar Menukar BMN
216 Hari Laporan Dipetieskan Polsek Medan Tembung, LP Zenius Taruna Kamal Mangkrak
Gagal Dieksekusi PN Lubuk Pakam, Lahan Al Washliyah di Pasar 4 Helvetia Ricuh
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Imigrasi Belawan Raih Dua Penghargaan Nasional di Ajang Bimtek Pimpasa Ditjen Imigrasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 04:11 WIB

AKSI SOSIAL CSR, PT MUSIM MAS GELAR PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS DAN DONOR DARAH MASYARAKAT MEDAN DELI DAN MEDAN LABUHAN 

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 03:10 WIB

TRANSFORMASI PELINDO GROUP, PENERBITAN NOTA JASA KEPELABUHAN BELAWAN BERALIH KE PELINDO REGIONAL I

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Pelindo Multi Terminal Cetak Wirausaha Muda Lewat Program Jamur Berdaya HUB di Medan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Dugaan Skandal P3TGAI Asahan Rp1,17 Miliar Mencuat, 6 P3A di Meranti Mengaku Diperas Rp570 Juta

Berita Terbaru