MEDAN — Aktivitas pembangunan empat unit rumah toko (ruko) di Jalan Swadaya, tepat di depan SMP Negeri 23 Medan, Kecamatan Medan Denai, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan konstruksi di lokasi tersebut masih berlangsung meski pemerintah kecamatan dan kelurahan sebelumnya disebut telah beberapa kali menyampaikan imbauan kepada pemilik bangunan untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan awak media pada Rabu (2/9/2026) menunjukkan aktivitas pekerja konstruksi masih berlangsung di lokasi pembangunan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, papan informasi PBG tidak terlihat terpasang di area proyek.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut pemerintah terhadap bangunan yang disebut belum memenuhi ketentuan administrasi perizinan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Lase, saat dikonfirmasi redaksi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah administratif terhadap pembangunan empat ruko tersebut.
Menurut Jhon, proses penanganan bahkan telah sampai pada penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.
“Ini sudah kita SP 1, 2, 3 dan pada pertengahan Agustus sudah kita teruskan surat ke Pol PP untuk melakukan penindakan,” ujar Jhon.
Ia juga menjelaskan bahwa surat hasil monitoring dan evaluasi (monev) telah diteruskan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“Setelah kita kirim surat monev, maka akan ditindaklanjuti Pol PP sesuai kewenangannya,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembangunan empat ruko itu, berdasarkan keterangan Dinas Perkimcikataru, telah melewati tahap teguran administratif di tingkat perangkat daerah dan telah diteruskan kepada Satpol PP untuk langkah penindakan.
Namun, fakta di lapangan pada Rabu (2/9/2026) justru menunjukkan aktivitas pembangunan masih berjalan.
Satpol PP Sebut Akan Diteruskan ke Bidang Terkait
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Andy Syukur Harahap, saat dikonfirmasi pada Selasa (1/9/2026) mengenai surat monev dari Dinas Perkimcikataru yang disebut telah diteruskan kepada Satpol PP, mengatakan informasi tersebut akan disampaikan kepada bidang yang menangani.
“Terima kasih informasinya pak, akan kami teruskan ke bidang yang menangani,” jawab Andy.
Namun, hingga Rabu (2/9/2026), aktivitas pembangunan di lokasi tersebut masih terlihat berlangsung.
Ketika kembali dikonfirmasi mengenai mengapa pekerjaan konstruksi masih berjalan sementara sebelumnya disebut telah diterbitkan SP 1 hingga SP 3 dan surat monev telah diteruskan kepada Satpol PP, Andy belum memberikan tanggapan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: jika tahapan teguran administratif telah dilakukan dan surat monev telah diteruskan untuk penindakan, mengapa aktivitas pembangunan masih dapat berlangsung?
Aturan Mengatur Pembangunan Harus Didahului PBG
Secara regulasi, persoalan PBG bukan sekadar persoalan keberadaan papan informasi proyek. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan UU Bangunan Gedung mengatur bahwa pemilik bangunan wajib memiliki PBG sebelum memulai pembangunan. Ketentuan tersebut juga mengatur adanya sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan pelaksanaan konstruksi terhadap pelanggaran tertentu.
Sementara itu, ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Medan juga diatur melalui Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024.
Dengan demikian, apabila pembangunan memang dilakukan sebelum PBG diterbitkan, maka persoalannya tidak berhenti pada ada atau tidaknya papan informasi di lokasi, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung.
Berlanjutnya pembangunan setelah adanya klaim penerbitan SP 1, SP 2 dan SP 3 serta diteruskannya surat kepada Satpol PP menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Medan.
Publik tentu berhak mendapatkan kejelasan: apakah pembangunan tersebut telah memiliki PBG, apakah PBG sedang dalam proses, atau memang belum diterbitkan?
Pemko Medan melalui Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP diharapkan tidak berhenti pada persoalan surat-menyurat, tetapi memberikan kepastian mengenai status bangunan dan langkah penegakan aturan di lapangan.
Sebab, penegakan aturan akan kehilangan makna apabila teguran telah berulang kali diterbitkan, surat telah diteruskan untuk penindakan, tetapi aktivitas pembangunan tetap berjalan seperti biasa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pemilik atau pihak pelaksana pembangunan terkait status PBG empat unit ruko tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait.
(TEAM)












