Medan, JurnalPakar.com (29/9/2026) – Seorang pelapor bernama Legiman Pranata menyampaikan keberatan resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) terkait penanganan Laporan Informasi Nomor R-LI/35/I/2025/Ditreskrimsus tanggal 14 Januari 2025.
Keberatan tersebut diajukan menyusul terbitnya Surat Polda Sumut Nomor R/341/I/WAS.2.4./2026/Itwasda tanggal 9 Februari 2026 yang menyatakan penyelidikan atas laporan tersebut telah dihentikan melalui mekanisme gelar perkara.
Dalam surat keberatannya yang ditujukan kepada Kapolda Sumut u.p. Irwasda Polda Sumut, pelapor menyatakan menghormati kewenangan kepolisian, namun menilai penghentian penyelidikan perlu ditinjau kembali karena masih terdapat fakta, dokumen dan data yang dinilai dapat diverifikasi secara objektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor menyoroti isi surat Polda yang menyebutkan bahwa penyidik dapat memperoleh dokumen dan data kependudukan dari instansi terkait tanpa harus melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Menurutnya, hambatan dalam pemeriksaan terlapor tidak semestinya menghentikan upaya perolehan alat bukti lain yang relevan.
“Keadaan tersebut menjadi penting karena pemeriksaan terhadap dokumen dan data objektif pada prinsipnya berbeda dengan pemeriksaan langsung terhadap terlapor,” tulis pelapor dalam surat keberatannya.
Pelapor juga meminta agar penerapan hak imunitas anggota DPR RI ditafsirkan secara proporsional sesuai ruang lingkup peraturan perundang-undangan dan tidak dimaknai sebagai kekebalan umum yang meniadakan pemeriksaan terhadap dokumen, data, saksi maupun alat bukti lain.
Minta Kepastian Status Perkara
Dalam poin keberatannya, pelapor mempertanyakan sejumlah hal terkait kepastian penanganan perkara, di antaranya apakah seluruh dokumen dan data relevan telah diperoleh, apakah data kependudukan dari instansi terkait telah diminta dan diperiksa, apakah seluruh saksi telah dimintai keterangan, serta apa dasar fakta dan hukum penghentian penyelidikan.
“Perkara yang telah berlangsung dalam waktu yang panjang perlu memperoleh kepastian penyelesaian, bukan dibiarkan terus berada dalam keadaan tidak jelas,” tulisnya.

9 Poin Permohonan Mendesak
Atas dasar itu, pelapor menyampaikan permohonan dan desakan kepada Kapolda Sumut untuk:
1. Meninjau kembali penghentian penyelidikan terhadap Laporan Informasi R-LI/35/I/2025/Ditreskrimsus.
2. Melakukan gelar perkara khusus atau gelar perkara ulang.
3. Memastikan data kependudukan sebagaimana disebut dalam surat Polda telah diminta, diverifikasi dan menjadi bahan penentuan status perkara.
4. Memastikan tidak ada alat bukti yang belum diperiksa.
5. Memastikan penerapan hak imunitas anggota DPR RI sesuai ketentuan hukum.
6. Memberikan kepastian tertulis mengenai status terakhir perkara beserta dasar hukumnya.
7. Jika ditemukan dugaan tindak pidana dan bukti cukup, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
8. Jika tidak dapat dilanjutkan, memberikan alasan hukum dan fakta yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan.
9. Memastikan perkara tidak berlarut-larut dan mendapat kepastian pada tahun 2026.
Tembusan untuk Pengawasan
Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI, Kepala Pusiknas Bareskrim Polri, Kepala PPID Mabes Polri, dan Ketua Komisi III DPR RI.
Pelapor menegaskan, tembusan tersebut bukan untuk meminta pengambilalihan kewenangan penyidik, melainkan sebagai bahan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Tujuannya agar penanganan laporan yang telah berlangsung bertahun-tahun memperoleh perhatian dan pengawasan sehingga segera diselesaikan dan mendapatkan kepastian hukum pada tahun 2026,” ujarnya.

Legiman menegaskan pihaknya tetap menghormati institusi Polri dan hanya memohon agar penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel serta memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut terkait keberatan tersebut.
LEGIMAN PRANATA
081397331046












