MEDAN (JP) – Nelayan yang berasal dari Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan mendadak heboh setelah ada himbuan dari tiga perusahan.
Dimana di dalam himbauan yang tertera di dalam spanduk itu disebutkan kepada masyarakat nelayan agar tidak mendekati zona kabel bawah laut. Dari perairan Pantai Cermin – Panipahan.
” Kami sangat terkejut, sewaktu melihat di spanduk ada tulisan tentang himbauan, agar nelayan tidak mendekati zona kabel bawah laut. Sampai saat ini, nelayan disini tidak mendengar adanya sosialisasi terkait perkerjaan pemasangan kabel di bawah laut ” ucap Iwan nelayan Belawan saat ditemui JurnalPakar.com, Jumat (10/7/2026)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Iwan, pemasangan spanduk himbauan tersebut, telah terpasang dua hari lalu di salah satu gudang di kawasan PPS Belawan. ” Sampai saat ini , kita tidak paham tentang himbauan itu. Apakah perkerjaan pemasangan kabel dibawah laut diperairan Pantai Cermin hingga Perairan Panipahan baru mau dimulai atau pekerjaannya sudah selesai . Kapan dimulai nya pekerjaan dan selesainya pekerjaan itu. Eh tiba-tiba ada himbauan dan larangan.” ucap Iwan.
Sementara itu Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian.SE mengatakan hingga saat ini pengurus DPD HNSI Sumut maupun DPC HNSI Kabupaten / Kota tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait ada pekerjaan pemasangan kabel di bawah laut diperairan Pantai Cermin hingga Perairan Panipahan.
” Kita baru ini mendengar adanya himbauan dan larangan yang di tulis di spanduk. Kita akan mengeceknya. Kegiatan pemasangan kabel bawah laut dapat memicu gangguan fisik, seperti peningkatan kekeruhan, polusi suara akibat kapal pengeruk, dan perubahan habitat dasar laut akibat penggalian ” jelas Zulfahri.
Lanjut Zulfahri, pemasangan kabel bawah laut berdampak ganda bagi nelayan. Resiko utamanya adalah kerusakan rumpon dan jaring akibat jangkar kapal proyek. Bahkan jika kapal penggelar kabel melintasi jalur rumpon. Nelayan terancam kehilangan modal hingga ratusan juta rupiah.
” Kita mengharapkan kepada instansi maupun berbagai pihak, agar melakukan sosialisasi kepada nelayan sebelum dilaksanakan perkerjaan.Tujuannya agar tidak ada perselisihan dengan nelayan. Karena, tidak semua nelayan itu paham dengan peraturan mau pun perundang-undangan.” tutup Zulfahri.
(Awal Yatim)











