DELISERDANG | JurnalPakar.com – Kantor Hukum Fleksibel menggelar konferensi pers terkait mandeknya penanganan perkara dugaan penggelapan 1 unit mobil Honda Civic FD1 dengan nomor polisi BK 1992 JG di Polsek Medan Tembung. (17/10/2026)
Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/384/III/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung tanggal 27 Maret 2026 hingga saat ini, 17 Oktober 2026, disebut belum menunjukkan progres penyidikan yang signifikan.
Juru bicara Kantor Hukum Fleksibel, Juna Marpaung, S.H., dalam konpers tersebut mengatakan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkara ini dari bulan Maret sampai di bulan Oktober saat ini masih stuck di tempat, belum berjalan. Bahkan SP2HP katanya sempat ada, tapi tidak mendapatkan titik temu,”, ujarnya.
Menurutnya, semua bukti yang diminta penyidik sudah dipenuhi, termasuk bukti percakapan WhatsApp dengan salah satu pihak terlapor yang merupakan pihak perusahaan PT Bersama Orzora Sukses Gadai, serta informasi keberadaan unit mobil tersebut.
“Bukti yang lebih terang dari apa lagi? Semua sudah jelas. Kami juga heran kenapa penyidik masih mau mendatangkan ahli. Menurut kami ini sudah terang tindak pidana penggelapan,” tegas Juna.
Pihaknya menduga ada indikasi lain yang menghambat proses penyidikan. Atas hal tersebut, Kantor Hukum Fleksibel telah membuat pengaduan masyarakat ke Mabes Polri dan aduan tersebut telah diteruskan ke Polda Sumut.
“Kami meminta penegakan hukum yang seadil-adilnya. Penyidik wajib menjelaskan hambatan penyidikan sesuai Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022,” tambahnya.

Kantor Hukum Fleksibel berharap Kapolsek Medan Tembung, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, dan Kapolda Sumut turun tangan memberikan kepastian hukum bagi pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung belum memberikan keterangan resmi.
(TEAM)












