PN Lubuk Pakam Disorot Terkait Sidang Terdakwa Narkotika, JPU: Tidak Ada Perlakuan Khusus

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM, JurnalPakar.com – Sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menarik perhatian publik setelah beredar dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap salah satu terdakwa. Muhammad Arsyad alias Agus disebut tidak menggunakan borgol dan tampil dengan pakaian rapi saat menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 24 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam persidangan tersebut terdakwa tampak tidak diborgol, mengenakan pakaian rapi, serta leluasa bergerak di area persidangan. Kondisi ini dinilai berbeda dibandingkan perlakuan terhadap terdakwa kasus narkotika lainnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Humas PN Lubuk Pakam. Humas PN Lubuk Pakam, Zulhenri Siregar, membenarkan bahwa pada tanggal tersebut memang dilaksanakan sidang pembacaan dakwaan atas nama Muhammad Arsyad alias Agus.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pengecekan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), benar terdapat sidang pembacaan dakwaan dengan Jaksa Penuntut Umum Nurliana Angkat,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa, meskipun lokasi ruang sidang dapat berubah sewaktu-waktu.

Di sisi lain, fakta persidangan mengungkap rincian barang bukti yang disita dari terdakwa. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 037/BNN.10116/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026 barang bukti meliputi:
– Satu kertas berwarna coklat diduga berisi ganja dengan berat netto 4,42 gram
– Satu buah kaca pyrex diduga berisi sabu dengan berat netto 0,09 gram

Selain itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: DS33HA/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026 dari Pusat Laboratorium Narkotika Deli Serdang–Medan yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium, Dr. Supiyanto, http://M.Si, disimpulkan bahwa:
– Barang bukti kode A positif mengandung metamfetamina (sabu) dan termasuk Narkotika Golongan I
– Barang bukti kode C positif mengandung ganja dan termasuk Narkotika Golongan I

Kedua jenis barang bukti tersebut tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaannya, terdakwa Muhammad Arsyad alias Agus diduga tidak bertindak sendiri, melainkan bersama Syaiful Anwar alias Abah (berkas terpisah). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun X, Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang termasuk dalam wilayah hukum PN Lubuk Pakam.

Baca Juga:  PDAM Tirtanadi Disorot, Dugaan Kebocoran Rp450 Milyar Jadi Perhatian Publik

Keterangan BAP Terdakwa Lain Menguatkan
Informasi tambahan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa lain, Rustam, turut memperkuat konstruksi perkara. Dalam keterangannya, Rustam mengaku memperoleh narkotika dari Muhammad Arsyad alias Agus, yang menunjukkan adanya keterkaitan peran dalam dugaan penguasaan dan peredaran narkotika.

Meski demikian, keterangan dalam BAP tersebut masih merupakan bagian dari alat bukti yang harus diuji kebenarannya di persidangan. Seluruh pihak yang disebut tetap harus dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terdakwa didakwa turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:
– Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
– Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
– Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Sementara itu, terkait dugaan adanya perlakuan istimewa dalam persidangan, pihak yang menangani perkara, yakni Jaksa Penuntut Umum, Nurliana Angkat, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap terdakwa.

Terkait dugaan tersebut, sama sekali tidak benar,” ujarnya.

Terkait isu yang beredar mengenai barang bukti narkotika dengan berat sekitar satu kilogram, ia menyarankan agar dilakukan konfirmasi lebih lanjut ke bagian Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Deli Serdang.

Untuk informasi lebih lengkap terkait perkara dimaksud, silakan mengonfirmasi ke bagian Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Deli Serdang,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa persidangan bersifat terbuka untuk umum dan masyarakat dapat mengakses informasi perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Apabila dugaan perlakuan berbeda tersebut terbukti, hal ini berpotensi mencederai integritas lembaga peradilan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang, akurat, dan akuntabel.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel jurnalpakar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN
BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 
54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN
KAJARI BELAWAN LANTIK KASI PIDUM DAN KASUBSI PENUNTUTAN, EKSEKUSI, EKSAMINASI
4 RUKO DI JALAN SWADAYA MEDAN DENAI DISEGEL, LSM PAKAR DORONG LANJUTKAN PROSES HUKUM
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI BELAWAN GELAR LAYANAN EAZY PASPOR DI ADLIYAH AMANAH UTAMA TRAVEL
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:29 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Jumat, 11 September 2026 - 10:22 WIB

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!

Rabu, 9 September 2026 - 14:36 WIB

BMM SUMUT DAN PELINDO REGIONAL 1 GELAR PELATIHAN PENGHIJAUAN DI MEDAN BELAWAN

Rabu, 9 September 2026 - 07:40 WIB

BOBBY NASUTION TINJAU BANJIR JALAN LETDA SUJONO, PENANGANAN KAWASAN PERBATASAN DIDORONG SEGERA DIREALISASIKAN 

Selasa, 8 September 2026 - 14:13 WIB

54 LEMBAR CEK DIPERSOALKAN, PT TOBA SURIMI GUGAT BANK MANDIRI KE PN MEDAN

Berita Terbaru