Deli Serdang JurnalPakar.com— Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang melakukan kunjungan kerja ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bandar Setia pada Selasa (9/6/2026). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Agenda tersebut merujuk pada Surat Komisi II DPRD Deli Serdang Nomor: 50/KOM.II/DPRD-DS/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026. Selain itu, kunjungan juga bertujuan menindaklanjuti pengaduan mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta sistem pengupahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Kegiatan berlangsung di Kantor SPPG Bandar Setia yang dikelola Yayasan Sabda Peduli, berlokasi di Jalan Sawi I No. 16 Blok V, Dusun X, Perumahan Setia Kota Melati, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Deli Serdang, Ilham Pulungan, meminta pihak pengelola memberikan klarifikasi terkait dugaan pemecatan sepihak serta menyerahkan dokumen pendukung, termasuk data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi seluruh pekerja.
Permintaan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 mengenai Jaminan Kesehatan.
Komisi II menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta melindungi hak-hak pekerja dari potensi pelanggaran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (KA SPPG), Andre, menjelaskan bahwa sistem penggajian di SPPG Bandar Setia berbasis kehadiran.
“Skema pengupahan yang kami terapkan adalah berbasis kehadiran. Enam hari kerja di bayar 6 hari. sementara yang tidak hadir tidak menerima upah,” jelas Andre.
Terkait struktur pengelolaan, Andre juga memaparkan bahwa mitra yayasan berperan sebagai fasilitator melalui investasi, sedangkan yayasan bertindak sebagai penerima bantuan pemerintah.
“Penanggung jawab operasional berada di bawah KA SPPG, sementara pengelolaan keuangan dilakukan oleh PIC dari pihak yayasan. Seluruh fasilitas merupakan hasil kerja sama,” tambahnya.
Pihak manajemen turut membantah adanya pemecatan sepihak. Menurut Andre, sejumlah PHK dilakukan berdasarkan pelanggaran yang telah terbukti.
“Beberapa pemberhentian dilakukan karena pelanggaran serius, seperti dugaan pencurian dan pelanggaran SOP yang berdampak pada operasional, termasuk keterlambatan proses purchase order,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat kasus pekerja yang telah diberikan kesempatan kedua melalui mediasi, namun kembali melakukan pelanggaran sehingga harus diberhentikan.
“Untuk kasus dugaan pencurian, terdapat bukti rekaman CCTV dan pengakuan dari yang bersangkutan,” lanjut Andre.
Selain itu, sempat terjadi konflik internal antara pekerja dengan kepala chef baru yang berujung pada laporan dugaan pengancaman ke pihak kepolisian. Persoalan tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas.
Komisi II DPRD Deli Serdang menyatakan belum mengambil kesimpulan atas permasalahan tersebut. Pihaknya berencana melakukan kunjungan lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pekerja yang mengaku diberhentikan, guna memperoleh keterangan yang lebih komprehensif.
Komisi II berharap operasional SPPG Bandar Setia ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(TEAM)











