Medan, JurnalPakar.com — Komisi A dan Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan pada Jumat (5/6/2026) pukul 14.00 WIB. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol No. 5, Medan.
RDP tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumut, KPKNL Medan, serta jajaran Bank Rakyat Indonesia (BRI). Agenda rapat membahas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran prosedur, termasuk polemik lelang atas sebuah bangunan Ruko di Jalan Medan Tenggara No. 47 A, Kecamatan Medan Denai.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sumut, H. Ihwan Ritonga, SE. Turut hadir sejumlah anggota dewan, di antaranya H. Syahrul Siregar (Fraksi PDI Perjuangan), Darma Putra Rangkuti (Ketua Bapemperda/Komisi C, Fraksi Golkar), Drs. Pintor Sitorus (Komisi C), serta Landen Marbun, SH (Komisi A, Fraksi PDI Perjuangan).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, pelapor yang didampingi kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap proses lelang yang dilakukan. Ia mengaku tidak pernah menerima surat peringatan (SP) baik tahap pertama, kedua, maupun ketiga, termasuk pemberitahuan terkait pelaksanaan lelang dari BRI Cabang Iskandar Muda.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga menyampaikan kritik keras kepada pihak BRI. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat jika tidak sesuai prosedur.
“Objek dengan nilai lebih dari Rp2 miliar dilelang Rp790 juta tanpa pemberitahuan kepada debitur. Ini harus dijelaskan secara transparan,” tegas Ihwan dalam rapat.
Sementara itu, Kepala Cabang BRI Iskandar Muda, Zulherman Isfia, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan (SP1,SP2 dan SP3) kepada debitur sebelum pelaksanaan lelang terhadap objek agunan.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab secara tuntas pertanyaan anggota dewan. Anggota Komisi C, H. Syahrul Siregar, menilai pihak BRI tidak memberikan penjelasan yang memadai dalam forum resmi tersebut.
“Kami meminta penjelasan yang jelas, kesannya kalian tidak menghargai forum ini, kami bertanya anda kepala cabang tidak mampu menjawab dengan baik, tanya kiri kanan depan belakang, Jangan kalian zalim. Proses seperti ini harus transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum debitur, DR. (C) Andri Agam, SH, MH, CPM, CPArb, mengapresiasi DPRD Sumut yang dinilai berpihak pada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat peringatan sebagaimana yang disampaikan pihak bank.
“Kami mengapresiasi DPRD Sumut yang telah merekomendasikan evaluasi terhadap prosedur yang dilakukan. Fakta di lapangan menunjukkan klien kami tidak pernah menerima SP1, SP2, maupun SP3. Selain itu, nilai lelang Rp790 juta sangat jauh dari nilai objek yang mencapai lebih dari Rp2 miliar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD Sumut merekomendasikan agar sertifikat rumah milik orang tua debitur yang dijadikan agunan pendamping dikembalikan, serta Mendorong hutang debitur dianggap lunas.
RDP lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada 19 Juni 2026. Selama masa tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa proses hukum terkait dugaan tindak pidana tetap berjalan dan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
“Selama menunggu RDP Lanjutan kami akan tetap mengawal proses hukum terhadap laporan kami di Polrestabes Medan terkait peristiwa pidana yang di alami klien kami yang sebabkan trauma psikis kepada anak klien kami yang masih di bawah umur,”pungkasnya.
RDP ini diharapkan menjadi forum klarifikasi bagi seluruh pihak guna memastikan proses yang terjadi berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(ZH)










