BENGKALIS – Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi jurnalpakar.com memberikan ruang dan melayani Hak Jawab secara utuh atas nama Serka Bernardus Sitanggang guna meluruskan dan memberikan kepastian informasi kepada publik terkait pemberitaan sebelumnya.
Berikut adalah penyampaian Hak Jawab dari Serka Bernardus Sitanggang secara utuh.
Teks Hak Jawab Serka Bernardus Sitanggang:
HAK JAWAB Atas Berita yang Keliru dan Menyesatkan Merugikan Nama Baik Serka Bernardus Sitanggang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait berita berjudul “Sarang CPO Diduga Ilegal di Pinggir Kebal Hukum, Nama Oknum TNI Terseret: Dandim Bengkalis Didesak Turun Tangan”, dengan ini saya atas nama Serka Bernardus Sitanggang menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
1. Tidak benar seluruh tuduhan dan dugaan yang tertulis dalam berita tersebut yang menyebutkan bahwa saya bertindak sebagai Koordinator Lapangan sekaligus mengatur serta mengamankan aktivitas penampungan CPO yang diduga ilegal di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Tuduhan tersebut tidak berdasar, tidak benar, dan merupakan fitnah terhadap diri saya.
2. Saya tidak terlibat sama sekali dalam pengurusan, pengelolaan, maupun pengamanan usaha penampungan CPO maupun kegiatan usaha perikanan yang disebutkan dalam berita. Saya tidak pernah bertindak sebagai pelindung atau pemberi jaminan keamanan untuk kegiatan apa pun yang melanggar hukum.
3. Selama menjalankan tugas sebagai anggota TNI, saya selalu berpegang teguh pada sumpah prajurit, kode etik, serta aturan disiplin yang berlaku di lingkungan institusi. Saya tidak pernah menyalahgunakan kedudukan atau status keanggotaan saya untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain yang bertentangan dengan hukum.
4. Saya sangat memahami dan menghargai peran pers dalam menyampaikan informasi kepada publik, namun berita yang dimuat tersebut tidak mengedepankan prinsip akurasi dan keberimbangan. Pihak redaksi tidak melakukan konfirmasi secara layak dan mendalam sebelum berita disebarluaskan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan merusak nama baik saya serta citra institusi TNI.
5. Saya siap menghadapi proses pemeriksaan resmi dari pihak berwenang maupun institusi TNI untuk membuktikan kebenaran pernyataan ini dan mengklarifikasi segala hal yang disangkakan kepada saya.
6. Saya meminta redaksi untuk memuat hak jawab ini secara utuh dan setara dengan posisi berita sebelumnya, serta melakukan klarifikasi perbaikan atas informasi yang keliru tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers.
Demikian hak jawab ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya untuk meluruskan informasi yang keliru dan menyesatkan yang sangat merugikan saya. Saya minta pihak Redaksi memuat Hak Jawab saya sebagai kewajiban media yang diatur Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, sekaligus pihak Media diwajibkan meminta maaf kepada saya secara terbuka atas berita keliru dan menyesatkan tersebut.
Hormat saya.
Catatan / Penjelasan Redaksi jurnalpakar.com :
Guna menjaga asas transparansi, keterbukaan informasi, serta akuntabilitas publik, Redaksi perlu menyampaikan beberapa poin penjelasan terkait proses kerja jurnalistik yang telah dilakukan:
1. Upaya Konfirmasi yang Patut: Redaksi menegaskan bahwa sebelum pemberitaan awal ditayangkan, awak media telah melakukan upaya konfirmasi secara patut kepada pihak Serka Bernardus Sitanggang guna menerapkan prinsip keberimbangan (cover both sides).
2. Dasar Informasi dan Penelusuran Lapangan: Pemberitaan awal diangkat berdasarkan laporan serta keluhan dari masyarakat setempat yang menyebutkan dugaan keterlibatan Serka Bernardus Sitanggang sebagai koordinator lapangan (korlap) aktivitas penampungan CPO serta kegiatan judi gelper atau ikan di Kecamatan Pinggir.
3. Indikasi Penelusuran Digital. Informasi dari warga tersebut juga diperkuat oleh hasil penelusuran identifikasi kontak (aplikasi GetContact / GTC), di mana ditemukan sejumlah tag penanda nama pada nomor yang bersangkutan, di antaranya: “Tanggang Korlap Aheng”, “Sitanggang TNI penjaga game”, serta “Sitanggang Kodim ikan-ikan”.
Redaksi berkomitmen untuk selalu menyajikan informasi yang objektif, independen, dan berimbang sesuai dengan aturan hukum serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku. Penayangan Hak Jawab ini dilaksanakan sebagai bentuk iktikad baik dan kepatuhan media terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.












